Makassar, 21 Oktober 2024. Menindaklanjuti Peraturan Walikota (Perwali) Makassar Nomor 91 Tahun 2023 tentang Layanan Pendukung Penerapan Keadilan Restoratif di Daerah, Direktur LBH Makassar bersama Tim Penyusun Gugus Tugas melakukan audiensi dengan Pjs Walikota Makassar untuk menyampaikan perkembangan penyusunan dan pembentukan Gugus Tugas sebagai mandat Perwali tersebut.
Andi Arwin Azis selaku Pjs Walikota Makassar menerima Tim, dengan didampingi langsung oleh Kepala DPPPA Kota Makassar dan Kepala Bagian Hukum Setda Kota Makassar sebagai perangkat daerah pengusung Perwali. Selain itu, turut hadir dalam audiensi ini, perangkat daerah yang menjadi stakeholder kunci dalam pembentukan Gugus Tugas diantaranya Kepala Bappeda, Kepala Dinas Pendidikan, Kepala Dinas Sosial dan Kepala Dinas Kesehatan Kota Makassar.
Direktur LBH Makassar, Abdul Azis Dumpa menyampaikan jika pembentukan Gugus Tugas ini merupakan mandat dari Perwali yang harus segera diterbitkan dalam bentuk surat keputusan, agar upaya sinergitas layanan pendukung penerapan keadilan restoratif dapat berjalan dengan baik seperti penyediaan layanan konseling, rehabilitasi medis, rehabilitasi sosial dan reintegrasi sosial.
“Draft SK Gugus Tugas ini telah berproses cukup lama setelah peluncuran Perwali nomor 91 tahun 2023 tentang layanan pendukung keadilan restoratif pada bulan Mei yang lalu. Dalam penyusunan telah melibatkan semua stakeholder kunci penyedia layanan pada lingkup pemerintah Kota Makassar dan aparat penegak hukum,” ucap Azis Dumpa saat memberikan pengantar saat audiensi.
Azis Dumpa menegaskan pentingnya layanan pendukung yang menjadi mandat Perwali dalam upaya pemulihan warga Kota Makassar yang menghadapi masalah hukum, sehingga proses penyelesaiannya tidak hanya menjadi urusan aparat penegak hukum, tapi melibatkan tanggung jawab Pemerintah Daerah dalam menyediakan layanan yang dapat memulihkan baik korban, pelaku dan masyarakat yang terdampak suatu peristiwa pidana.
“Perlu kami sampaikan Pak Wali, jika perwali ini mendapatkan apresiasi pada tingkat nasional sebagai terobosan dan inovasi Pemerintah Kota Makassar. Bahkan Bappenas berharap hal ini dapat direplikasi di daerah lain. Kami berharap SK Gugus Tugas ini dapat segera difinalkan.” Ungkap Azis Dumpa
Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DPPPA) Kota Makassar, Achi Soleman dalam pertemuan ini menyampaikan kepada Pjs Walikota, jika layanan pendukung keadilan restoratif ini sebenarnya telah berjalan selama ini untuk penanganan kasus perempuan dan anak. Hanya saja dengan adanya Perwali ini, diharapkan dapat mensinergikan layanan-layanan yang tersedia pada Pemerintah Kota Makassar.
“Kami mengucapkan terima kasih kepada AIPJ2 dan TAF yang telah mendukung melalui LBH Makassar dalam mendorong lahirnya Perwali RJ ini,” kata Achi Soleman
Pjs Walikota Makassar, Andi Arwin Azis merespon dan menyambut baik upaya yang dilakukan LBH Makassar dalam mendorong lahirnya Perwali tentang Layanan Pendukung Keadilan Restoratif ini. Menurutnya, dengan adanya payung hukum melalui Perwali dan pembentukan gugus tugas ini, akan mengikat komitmen masing-masing perangkat daerah untuk memberikan layanan sesuai dengan kewenangan masing-masing.
“Dengan adanya payung hukum ini lebih memungkinkan untuk mengalokasikan anggaran dan program, perangkat daerah dapat mengaitkan programnya dengan agenda gugus tugas ini. Dengan adanya gugus tugas seperti ini dapat mensinergikan layanan antara pemberi layanan agar masyarakat dapat merasakan manfaatnya.” Kata Arwin Azis
Setelah mendapatkan penjelasan dan mengecek draft SK Gugus Tugas yang diserahkan oleh Tim, ia langsung meminta kepada Kepala Bagian Hukum agar segera merampungkan proses administrasi pembentukan gugus tugas layanan pendukung penerapan keadilan restoratif ini, agar segera dapat diimplementasikan.
“Draft ini sisa dirampungkan melalui bagian hukum, tinggal dikonkritkan. Program ini bisa digaungkan dalam momentum peringatan hari jadi Kota Makassar,” tutup Arwin Azis selaku Pjs Walikota.