Info Kegiatan

LBH Makassar Paparkan Pentingnya PERWALI Layanan Pendukung Penerapan Keadilan Restoratif, Biro Hukum Sulsel Beri Masukan Saat Fasilitasi

Rancangan Peraturan Walikota (Perwali) Makassar tentang Layanan Pendukung Penerapan Keadilan Restoratif, mendapatkan masukan dari Biro Hukum Sekretariat Daerah (Setda) Provinsi Sulawesi Selatan (Sulsel). Masukan ini disampaikan dalam kegiatan Fasilitasi yang dilaksanakan oleh Biro Hukum Setda Provinsi Sulsel, di Ruang Rapat Biro Hukum Lt 3 Kantor Gubernur Sulsel, Senin (06/02/2023).

Dalam kegiatan fasilitasi Rancangan Perwali tentang tentang Layanan Pendukung Penerapan Keadilan Restoratif ini, turut hadir Bagian Hukum Setda Kota Makassar, Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DP3A) Kota Makassat, UPTD PPA Kota Makassar, LBH Makassar dan Tim Penyusun yang merupakan anggota Forum Restotarif Justice Kota Makassar.

Rancangan Perwali ini di usulkan oleh LBH Makassar bersama Forum Restoratif Justice Kota Makassar sejak tahun 2021 ke Walikota Makassar. Saat itu Walikota Makassar menyambut baik dan menindak lanjuti melalui Bagian Hukum Setda Kota Makassar untuk memohon fasilitasi oleh Biro Hukum Sedta Provinsi Sulsel.

Menurut Abdul Azis Dumpa selaku Wakil Direktur LBH Makassar bahwa Rancangan Perwali ini disusun dengan melihat situasi penyelesaian perkara melalui Peradilan cenderung prosesnya panjang, biaya mahal dan tidak memulihkan korban.  “banyak kemudian kasus-kasus yang semestinya tidak perlu sampai ke Pengadilan. Bahkan saat ini hampir 70% di LAPAS itu semestinya bisa di selesaikan tidak melalui Pengadilan”, tegasnya.

 Jika berkaca pada tujuan pemidanaan yaitu untuk melakukan pemulihan baik melalui rehabilitasi medis, memulihkan dampak kejahatan seperti pemulihan kesehatan, akses pekerjaan dan pemenuhan layanan dasar lainnya. Dimana secara kewenangan pemenuhan akses layanan dasar dalam rangka pemulihan tersebut berada di tangan Pemerintah Kota Makassar.

“Kami mendorong layanan pendukung keadilan restoratif ini supaya kasus-kasus yang sifatnya ringan dan tertentu itu bisa di selesaikan dengan penyediaan pelayanan terkait Restoratif Justice atau keadilan restoratif”, tambah Azis Dumpa yang juga Manger Program LBH Makassar dalam mendorong penerapan Keadilan Restoratif.

Keadilan Restoratif ini merupakan penyelesaian pidana yang tujuannya untuk pemulihan bukan pembalasan, kemudian nantinya akan tersedia layanan untuk mediasi, rehabilitasi, reintegrasi sosial terkait dengan pendidikan, kesehatan, lapangan pekerjaan, atau semua yang terkait dengan kebutuhan korban dan pelaku. Semua layanan dasar tersebut akan tersedia di Pemerintah Kota Makassar.

Menurut Azis Dumpa sebetulnya praktek keadilan restoratif ini sudah berjalan di Pemerintah Kota Makassar khususnya di DP3A, khusus untuk anak dan perempuan sudah jalan proses pemulihannya. “Karena restoratif justice itu bicara soal layanan, maka layanan pemulihan, layanan pendampingan hukum untuk perempuan dan anak yang berhadapan hukum sebenarnya sudah dijalankan oleh DP3A”, terang Azis Dumpa.

Senada dengan Azis Dumpa, Kepala DP3A Kota Makassar Achi Soleman juga menjelaskan pentingnya Perwali tentang Layanan Pendukung Penerapan Keadilan Restoratif ini. Menurut Achi, D3AP saat ii telah menjalankan layanan pemulihan melalui UPTD PPA, salah satunya pinjam kawan korban dan layanan mediasi. Dengan adanya layanan ini lebih memudahlkan DP3A Kota Makassar ketika menerima pengaduan kasus.

“Ini yang kami harapkan, sebab karena masih usia anak jadi kami berharap ini tidak perlu masuk proses peradilan. Jadi jika bisa melalui mediasi atau di selesaikan di luar pengadilan, sebab banyak juga kasus-kasus yang masuk itu adalah kasus perkelahian anak”, terang Achi Soleman dihadapan Biro Hukum Setda Provinsi Sulsel.

Menurut salah satu Tim Penyusun Andi Yudha Yunus bahwa pada sisi fakta kajian restoratif ini sesungguhnya secara subtansi memang banyak di alami oleh perempuan dan anak, seperti yang dialami DP3A Kota Makassar. Jadi kita terfokus pada perempuan dan anak karena mereka adalah kategori kelompok rentan. Kelompok rentan yang lain adalah orang miskin, yang sudah terfasilitasi dengan adanya layanan Bantuan Hukum.

“Jadi di harapkan ini bukan hanya untuk perempuan dan anak tetapi juga sebagai upaya mengoptimalkan layanan-layanan pemerintah”, harap Yudha Yunus.

Sementara itu, Andi Tenritappu selaku Kasubag Perda Kota Kabupaten Biro Hukum Sulsel dalam kegiatan fasilitasi ini, memberikan beberapa masukan yang bersifat formil dalam rancangan Perwali ini. Ia menyarakankan agar rancangan Perwali ini disigkronisasi dengan Perda layanan yang sudah ada, seperti Perda Bantuan Hukum, Perda Perlindungan Anak, serta aturan yang berkaitan dengan layanan dasar lainnya.

“Pasal 21 tolong di sinkronkan dengan Perda perlindungan anak. Kemudian berpindah ke pasal 28 tentang pendelegasian personil dan komposisi. Ketentuan ini mengenai komposisi susunan personil gugus tugas sebagaimana di maksud pada ayat 1 di tetapkan dengan keputusan walikota”, ujar Andi Tenri.

Ia juga memberikan masukan agar Pembinaan dan Pengawasan Gugus Tugas dipertegas. “dalam bab 10 tentang pembinaan dan pengawasan harus di pisahkan siapa yang melakukan pembinaan dan siapa yang melakukan pengawasan”, tegasnya.

Kegiatan Fasilitasi ditutup oleh Andi Tenritappu selaku perwakilan Biro Hukum Setda Provinsi Sulsel, dengan harapan masukan-masukan pada hari ini dapat ditindaklanjuti. “Ada pekerjaan rumah bapak untuk menyinkronkan dengan Perda – Perda yang lain”, tutupnya.

Bagikan

Kegiatan Lainnya

Urgensi RKUHAP
Urgensi Penguatan Akses Keadilan pada Hukum Acara Pidana dalam Rangka Menyongsong Pemberlakuan KUHP Nasional
PKH-
Petani Polongbangkeng Takalar Mengadakan Pendidikan Hukum Kritis, Memperkuat Pengetahuan Merebut Kembali Tanah Yang dirampas PTPN
pelatihan-1024x717
LBH Makassar, LBH Masyarakat dan BPHN Menggelar Pelatihan, Mempersiapkan Fasilitator untuk Diklat Paralegal
Skip to content