
Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Makassar yang bekerjasama dengan Yayasan TIFA telah menyelenggarakan Workshop Penyusunan Draft Rancangan Peraturan Bupati Kab. Takalar tentang Pelaksanaan Bantuan Hukum di Kab. Takalar pada 20 Desember 2018 di Hotel Grand Kalampa Bajeng, Kabupaten Takalar. Kegiatan ini dihadiri oleh perwakilan Pemerintah Daerah, Anggota Legislatif, Organisasi bantuan Hukum, Paralegal, Akademisi, Praktisi dan Masyarakat sipil sebagai peserta dan Abdul Azis (Eks. Direktur LBH Makassar) sebagai Fasilitator. Selain itu, Workshop ini dibuat atas dasar belum adanya Peraturan Bupati untuk menjalankan Undang-undang No.16 tahun 2011 tentang bantuan hukum dan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 1 tahun 2016 tentang bantuan Hukum.
Menurut Syachrir selaku Kepala Bagian (Kabag) Hukum dan HAM Takalar, Peraturan terkait bantuan hukum masyarakat miskin mulai efektif pada tahun 2016 yang diinisiasi oleh pihak DPRD Takalar. Namun, belum dapat berjalan dikarenakan belum ada peraturan Bupati terkait bantuan hukum tersebut dan saya sangat berterimakasih kepada pihak LBH Makassar yang telah mengundang saya dalam workshop ini dan saya berharap hasil dari rancangan peraturan Bupati nantinya dapat di implementasikan untuk masyarakat miskin di Kabupaten Takalar. Sejak berlakunya Peraturan Daerah tersebut pemerintah kabupaten Takalar tidak dapat menjalankan bantuan hukum kepada masyarakat miskin dikarenakan belum adanya peraturan Bupati (Perbup) Takalar terkait bantuan hukum, sehingga anggaran yang akan digunakan dalam mengakses bantuan hukum atau keadilan bagi masyarakat miskin tidak dapat dicairkan, seperti yang dikatakan Bungawati (anggota Kabag Hukum dan HAM), “Berbicara soal penganggaran disini, pada tahun 2017 kita sudah menganggarkan, tapi pada saat itu kita belum mencairkan karena tidak ada permohonan yang masuk terkait bantuan hukum dan juga belum ada peraturan Bupatinya”. Tidak hanya soal anggaran bantuan hukum bagi masyarakat miskin, tetapi belum ada kejelasan yang mengatur soal syarat dan tata cara pemohon atau masyarakat miskin dapat mengakses hukum sesuai ketentuan peraturan daerah (Perda) No. 1 tahun 2016.
Sehubungan dengan permasalahan diatas, maka sangat penting bagi pemerintah daerah kabupaten Takalar bekerjasama dengan Organisasi Bantuan Hukum untuk menyusun draf rancangan peraturan Bupati melalui workshop yang telah dilaksanakan dengan mengundang peserta-peserta yang dianggap kompeten dalam hal disiplin ilmu hukum serta pejabat pemerintah yang ikut andil dalam mensejahterakan masyarakat miskin di kabupaten Takalar. Sehingga hasil dari diskusi rancangan Peraturan Bupati tersebut dapat disusun dan diimplementasikan kepada masyarakat miskin yang akan mengakses bantuan hukum, seperti yang dikatakan oleh Fasilitator dalam workshop tersebut Pak Abdul Azis selaku mantan direktur LBH Makassar “LBH berharap workshop ini akan mampu menyerap masukan dari peserta dan karena acuannya sudah ada baik itu dari UU bantuan hukum dan lahirnya bantuan hukum daerah yang bisa membantu kita dengan efektif dalam melihat klausum-klausum yang penting ada dalam aturan penyelenggaraan bantuan hukum didaerah.”
Workshop ini akan berlangsung selama tiga kali pertemuan dan pertemuan pertama telah berlangsung pada tanggal 20 Desember 2018 dengan pembahasan Syarat dan Tata Cara Bantuan Hukum bagi masyarakat miskin di Kabupaten Takalar. Adapun syarat administrasi yang telah disepakati di workshop pertama, seperti; calon pemohon bantuan hukum atau masyarakat miskin yang akan mengakses bantuan hukum di OBH wajib mengajukan kartu identitas berupa KTP dan Kartu keluarga. Lalu mengajukan Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM) dari kepala desa dan kelurahan dengan sepengatahuan kecamatan. Jika tidak memiliki SKTM dapat mengajukan surat rekomendasi dari dinas sosial, kartu Indonesia sehat (KIS) atau kartu Rastra (Raskin) untuk kabupaten Takalar. Abdul Azis juga menambahkan, “Pemahaman kita selama ini atau undang-undang bantuan hukum, pemahaman tentang masyarakat miskin itu masih sempit dalam hal ekonomi. Kategori miskin yang di maksud ialah kelompok rentan seperti perempuan, anak, disabilitas, lansia, tenaga kerja Indonesia diluar negeri (TKI) dan masyarakat adat”. Sehubungan dengan masukan tersebut sangat perlu mengatur pengkategorian atau klasifikasi masyarakat miskin sesuai UU bantun hukum yang telah ditetapkan ialah kelompok rentan seperti, Perempuan, anak, disabilitas, lansia, buruh migran diluar negeri (TKI) dan masyarakat adat yang masih sulit mengakses bantuan hukum.
Adapun tata cara pelaporan bantuan hukum bagi masyarakat miskin atau kelompok rentan, seperti; pada kasus litigasi pemohon bantuan hukum wajib mengajukan laporan didasarkan pada tahapan litigasi penanganan disertai lampiran berupa dokumen hukum (mis. tahap gugatan perdata dilampirkan SK dan gugatan), sedangkan non litigasi wajib mengajukan administrasi pelaporan berupa KTP dan SKTM, lampiran non litigasi, kronologi kasus, hasil atau saran serta dokumentasi pelaporan.
Hasil dari workshop ini nantinya akan dituangkan dalam Rancangan Peraturan Bupati tentang Pelaksanaan Bantuan Hukum bagi kelompok rentan di kabupaten Takalar, sehingga semua masyarakat miskin dapat mengakses keadilan yang berimbang, sesuai dengan gagasan negara hukum (Rule of Law), negara berkewajiban untuk menjamin hak setiap orang mendapatkan keadilan. Dengan kata lain, negara harus menjamin terselenggaranya layanan bantuan hukum bagi setiap orang atau kelompok yang tidak mampu memenuhi hak dasarnya secara layak dan mandiri. Sehingga tidak ada yang luput dari akses keadilan yang merupakan amanat konstitusi.
Comments
No comment yet.