Makassar, 03 Oktober 2024. Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Makassar bekerjasama dengan Pemerintah Kota (PEMKOT) Makassar dan Forum Keadilan Restorative Justice Kota Makassar melaksanakan Pelatihan Mediator Keadilan Restoratif yang akan berlangsung tanggal 3-5 oktober 2024 di Almadera Hotel, Makassar . Kegiatan ini terlaksana atas dukungan Australia Indonesia Partnership for Justice 2 (AIPJ2) melalui The Asia Foundation (TAF).
Direktur YLBHI LBH Makassar – Abdul Azis Dumpa dalam sambutannya, menegaskan kembali pentingnya kapasitas dan pengetahuan tentang mediasi bagi pemberi layanan sebagai upaya menindaklanjuti penyediaan layanan yang diamanahkan dalam PERWALI Nomor 91 tahun 2023 tentang Layanan Pendukung Penerapan Keadilan Restoratif di Daerah.
“Ini sebagai tindak lanjut diterbitkannya PERWALI yang salah satu layanannya adalah mediasi. Selama ini keadilan restoratif sering dipahami sekedar penghentian perkara, padahal restoratif bertujuan untuk pemulihan. Sehingga peserta yang telah dilatih akan berperan sebagai mediator, memfasilitasi penyelesaian perkara di masyarakat yang melibatkan korban, pelaku dan pihak lain yang terkait untuk mencari cara penyelesaian yang adil dalam rangka pemulihan, bukan pembalasan,” ujar Abdul Azis Dumpa saat membuka kegiatan.
Kegiatan pelatihan mediator bertujuan untuk melatih pemberi layanan dalam melakukan mediasi kepada warga Kota Makassar yang menghadapi masalah atau perkara hukum dengan pendekatan keadilan restoratif. Pelatihan mediator ini menyasar penyedia layanan hukum bagi masyarakat baik dalam konteks pemberian bantuan hukum bagi masyarakat miskin, maupun upaya perlindungan hukum perempuan dan anak berhadapan hukum.
Sejumlah 25 peserta yang yang ikut dalam pelatihan ini terdiri dari perwakilan Shelter Warga, Paralegal Komunitas, UPTD PPA Kota Makassar, Bagian Hukum Setda Kota Makassar, Organisasi Bantuan Hukum dan PK BAPAS Kelas 1 Makassar.
Pemerintah Kota Makassar telah berkomitmen dalam menyediakan layanan pendukung penerapan keadilan restoratif dengan menerbitkan Peraturan Walikota (PERWALI) Makassar Nomor 91 Tahun 2023 tentang Layanan Pendukung Penerapan Keadilan Restoratif di Daerah. Dalam PERWALI tersebut mengatur kewajiban Pemerintah Kota Makassar menyediakan layanan pendukung diantaranya; layanan konseling, rehabilitasi medis, rehabilitasi sosial, dan juga layanan mediasi bagi warga yang menghadapi masalah hukum.
Hapidah Djalante selaku Kabid Pemberdayaan Perempuan DP3A Kota Makassar menyampaikan sambutannya pada pembukaan kegiatan ini bahwa jika pelatihan ini akan memperkaya pemahaman peserta yang selama ini telah melaksanakan mediasi kasus-kasus yang terjadi di tengah komunitas sebelum masuk pada proses peradilan.
“Dengan adanya PERWALI Nomor 91 tahun 2023 tentang layanan pendukung keadilan restoratif yang mengatur tentang pemberian layanan-layanan mediasi, rehabilitasi medis, rehabilitasi sosial, dan integrasi sosial. Selama ini di kota Makassar ada beberapa praktik baik yang dilakukan oleh shelter warga kami yang berada di beberapa kelurahan yang ada di kota Makassar. Saat ini shelter warga yang ada di kota Makassar cari 153 kelurahan yang ada di Kota Makassar sudah ada 91 shelter warga, insya allah dalam tahun ini mungkin cukup menjadi 95 shelter warga,” ungkap Hapidah
Ia mengapresiasi upaya peningkatan kapasitas bagi pemberi layanan melalui pelatihan mediator ini, dan berharap pelatihan semacam ini bisa dilaksanakan dengan menyasar semua shelter warga yang banyak menghadapi kasus di komunitas masing-masing.
“Saya sangat berharap dengan ilmu yang diberikan pada mulai pada hari ini 3 hari kedepan, ilmu atau keterampilan tentang bagaimana menjadi mediator yang baik, dapat dilaksanakan di tempat layanan masing-masing. Terima kasih kami ucapkan kepada YLBHI-LBH Makassar atas kerjasamanya, bersama dengan PEMKOT Makassar dalam pelaksanaan pelatihan mediator dengan pendekatan keadilan restoratif,” pungkas Hapidah dalam sambutannya mewakili Kepala DP3A Kota Makassar.
Harapannya, LBH Makassar menyampaikan agar Pemerintah Kota Makassar terus berkomitmen dalam mewujudkan akses keadilan bagi masyarakat miskin dan rentan, dan juga kepada TAF dan AIPJ2 yang terus mendukung penerapan keadilan restoratif di Makassar sehingga PERWALI layanan pendukung keadilan restoratif bisa hadir dan kedepan dapat terimplementasi secara berkelanjutan.
***
Narahubung:
0851-7448-2383 (Pusat Informasi Resmi – LBH Makassar)