LBH Makassar Isi Pelatihan Mahkamah Agung bagi Aparatur Pengadilan: Bimtek Pelayanan Disabilitas di Pengadilan Agama Se Sulselbar

Sambutan dibawakan oleh Dr. Dra. Nur Djanna Syaf, S.H., M.H pada sesi pembukaan. Gambar LBH Makassar.

 

Direktorat Jenderal Badan Peradilan Agama Mahkamah Agung RI menggelar kegiatan Bimbingan Teknis Layanan bagi Penyandang Disabilitas. Dalam kegiatan ini Badan Peradilan Agama Mahkamah Agung RI bekerja sama dengan Pengadilan Agama Sungguminasa, Kab. Gowa, Provinsi Sulawesi Selatan dan mengundang YLBHI-LBH Makassar serta Organisasi Penyandang Disabilitas (OPD) Sulawesi Selatan sebagai narasumber. Kegiatan ini dilaksanakan pada Jum’at, 09 September 2022 di Pengadilan Agama Sungguminasa Kab Gowa. Metode pelaksanaan Kegiatan dilaksanakan secara hybrid dan diikuti oleh seluruh pengadilan agama se Sulawesi Selatan dan Barat. Peserta yang hadir pada kegiatan ini meliputi perwakilan dari masing masing pimpinan, pegawai bagian PTSP, hingga Security pengadilan Agama se Sulselbar. Kegiatan ini dibuka langsung oleh Direktur Pembinaan Administrasi Peradilang Agama Mahkama Agung, Dr. Dra. Nur Djanna Syaf, S.H., M.H. Dalam pembukaanya Ia mengatakan bahwa kegiatan ini diharapkan agar penyandang disabilitas bisa mendapatkan hak dan keadilan di lingkup peradilan agama serta pengadilan agama bisa memberikan pelayanan maksimal yang inklusi terhadap penyandang disabilitas. Penunjukan pengadilan agama sungguminasa sebagai penyelengara kegiatan ini diharapkan bisa menjadi role model pelayanan peradilan inklusi di Indonesia Timur. Ia juga membagikan hard copy – Standard Operating Prosedure (SOP) Layanan bagi Penyandang Disabilitas pada lingkup Peradilan Agama.

Andi Haerul Karim, saat membawakan materi pada kegiatan Bimtek Layanan bagi Penyandang Disabilitas. Gambar LBH Makassar.

 

Setelah sesi pembukaan, kegiatan dilanjutakan dengan pemberian materi oleh narasumber dari LBH Makassar, Andi Haerul Karim, S.H. Materi yang disampaikan terkait Aksesibilitas para penyandang disabilitas pada layanan Pengadilan. Beberapa poin yang disampaikan pemateri diantaranya terkait dasar hukum dan Pemenuhan hak atas aksesibilitas bagi penyandang disabilitas untuk menjamin kemandirian dan partisipasi mereka dalam segala bidang kehidupan di masyarakat. Bahasan aksesibilitas memiliki makna dan cakupan yang luas, yaitu bukan hanya berkaitan dengan bangunan atau fasilitas publik secara umum, tapi juga secara khusus di lembaga peradilan. Dalam pemaparan ini, pembahasan mengenai aksesibilitas, akomodasi yang layak, serta bagaimana membangun pemahaman inklusif dan partisipatif dalam melakukan aktivitas peradilan, baik dari segi pembangunan fisik hingga ke peningkatan dan pengembagan sumber daya manusia dan layanan yang diberikan di lingkup pengadilan sehingga tercipta peradilan yang inklusif.

Pada sesi materi kedua membehas tentang Membangun Sensitifitas Diri dalam Upaya Peningkatan Layanan Pengadilan. Materi ini sampaikan oleh perwakilan Organisasi Penyandang Disabilitas (OPD) PUSBISINDO. Pada sesi pertama materi ini, peserta diajarkan tentang bagaimana mengetahui dan berkomunikasi dengan disabilitas tuli. Materi disampaikan oleh penyandang disabilitas tuli dan diterjemahkan oleh Juru Bahasa Isyarat (JBI). Selain itu peserta juga memperaktekkan bagaimana berkomuinikasi dengan disabilitas tuli dalam suasana pelayanan di Pengadilan. Setelah materi ini dilanjutkan sesi ke dua dari Ketua Himpunan Wanita Disabilitas Indonesia (HWDI), Maria Un, dengan materi yang disampikan tentang ragam disabilitas serta kebutuhannya terkait keragaman disabilitasnya. Selain itu peserta diminta untuk melakonkan beberapa ragam disabilitas dan berinteraksi berdasarkan lakon yang diberikan dalam mengakses layanan peradilan, serta diminta tanggapanya bagaimana ketika menjadi seorang disabilitas dalam mengakses layanan di peradilan.

Sesi foto bersama pasca kegiatan selesai bersama dengan narasumber, peserta serta penyelenggara. Gambar LBH Makassar.

 

Setelah sesi materi selesai , kegiatan langsung dilanjutkan ke sesi penutupan. Penutupan dilakukan oleh perwakilan dari ini Badan Peradilan Agama Mahkamah Agung RI. Dalam penyampaianya Ia menyampaikan bawha kegiatan ini menjadi langkah awal bagi peradilan agama untuk menciptakan layanan peradilan yang inklusi. Sehingga diharapakan agar lembaga peradilan agama terus berbenah dan membangun sinergi dengan pihak lainya agar tercipta peradilan yang inklusi.

Bagikan

Kegiatan Lainnya

IMG_3683
Menggantung Harapan, Serikat Tani Soppeng Selenggarakan Pendidikan Hukum Kritis
WhatsApp Image 2024-10-21 at 16.20
LBH Makassar Temui Pjs Walikota Makassar, Pembentukan Gugus Tugas Layanan Pendukung Keadilan Restoratif akan Dipercepat
2024h
LBH Makassar Melaksanakan Pelatihan Mediator Keadilan Restoratif bagi Pemberi Layanan Hukum di Kota Makassar
Skip to content