LBH Makassar dengan dukungan AIPJ2 Kembali gelar konsolidasi rutin Forum Advokasi Layanan Peradilan Inklusi di Kabupaten Bulukumba dan Bone. Pelaksaan konsolidasi forum di kabupaten Bulukumba dilaksanakan pada 22 September 2022, sedangkan pelaksanaan konsolidasi forum di kabupaten Bone dilaksanakan pada tanggal 27 September 2022. Kementerian Agama kab. Bulukumba turut berkontribusi dalam pelaksanaan konsolidasi forum Bulukumba dengan sumbangsih penyediaan aula penyelenggaraan konsolidasi.
Sama seperti pelaksanaan sebelumnya, forum ini menjadi ruang bagi stakeholder (Lembaga penegak hukum, perangkat daerah, akademisi dan organisasi masyarakat sipil) yang terlibat untuk berbagi pengalaman dalam memberikan layanan inklusi bagi kelompok rentan khususnya penyandang disabilitas berhadapan hukum. Selain itu, forum ini juga menjadi ruang koordinasi penaganan perkara bagi penyandang disabilitas, agar kebutuhan-kebutuhan akan layanan selama berperkara dapat disediakan oleh penyedia layanan.
Di awal mulainya forum, setelah moderator memberikan gambaran singkat, Manager Program LBH Makassar, A.M. Fajar Akbar menampilkan slide presentasi yang merekam jejak aktivitas forum mulai dari tahun 2018, serta menyebutkan capaian-capaian yang telah diraih, mulai dari kunjungan belajar ke Kab. Gunung kidul bagi Jaksa, hakim dan pihak Kepolisian perwakilan kab. Bulukumba dan Bone, Penyusunan Buku dan Video pembelajaran dengan tema Mewujudkan Layanan Hukum Inklusif Disabilitas, mendorong lahirnya Memorandum of Understanding bagi anggota forum dalam menyediakan layanan inklusif disabilitas, hingga mendorong lahirnya peraturan bupati nomor 115 tahun 2021 tentang Pemenuhan Hak atas Keadilan dan Perlindungan Hukum bagi Penyandang Disabilitas untuk Kab. Bulukmba, dan Peraturan Bupati nomor 42 tahun 2022 tentang Penyediaan Pelayanan Pendampingan Hukum bagi Penyandang disabilitas yang salinannya diserahkan langsung oleh Bupati Bone kepada LBH Makassar sesaat setelah konsolidasi forum di Bone pada 27 September 2022.
Pada forum ini juga disampaikan sekaligus mengkoordinasikan rencana pelaksanaan pelatihan akomodasi yang layak bagi penyedia layanan untuk menguatkan perspektif dan keterampilan bagi penyedia layanan (anggota forum) kepada penyandang disabilitas berhadapan hukum. Hal ini ditanggapi secara antusias oleh anggota forum yang dinilai penting bagi mereka, guna meningkatkan kualitas pemberian layanan. Pelatihan dimaksudkan juga sebagai persiapan implementasi Peraturan Bupati Bone dan Bulukumba yang baru saja disahkan.
Terkhusus kepada anggota forum di Bulukumba, A.M. Fajar Akbar menyampaikan bahwa pada program AIPJ2 ini, juga ada perencanaan penyusunan draf Rencana Aksi Daerah (RAD) Penyandang Disabilitas untuk kabupaten Bulukumba yang akan dimulai dengan pengumpulan data perencanaan dan penganggaran terkait disabilitas yang ada pada masing-masing perangkat daerah terkait.