Rabu, 18 Desember 2019, YLBHI-LBH Makassar bersama PBHI Sulsel dan LBH APIK Makassar Menggelar Audiens di Kantor Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) WIlayah Sulsel dalam rangjka mendorong Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Sulsel tentang Bantuan Hukum. Kunjungan ini disambut langsung oleh Kakanwil, Drs. Priyadi, Bc.IP.,M.Si beserta jajarannya.
Agenda tersebut disambut baik oleh pihak Kemenkumham dan bersedia untuk memberikan Support dalam mendorong Perda Sulsel tentang Bantuan Hukum di Sulsel.
Selain itu, Direktur LBH Makassar, Haswandy Andy Mas meminta kepada Kemenkumham Sulsel agar berperan dalam memberikan penguatan terhadap Organisasi Bantuan Hukum yang ada di Sulsel demi terlaksananya akses bantuan hukum bagi para pencari keadilan.
Hal tersebut tidak lepas dari situasi di mana masi banyaknya pencari keadilan di sulsel yang masih sulit untuk mengakses bantuan hukum.
Kamis, 19 Desember 2019, LBH Makassar kembali menggelar Audiens untuk perihal yang sama dengan Kemenkumham Sulsel, yaitu dalam rangka mendorong Perda Bantuan Hukum Sulsel.
Kali ini LBH Makassar yang diwakili oleh Haswandy Andy Mas, Muhammad Haedir, Ridwan dan Muh. Ansar bertemu dengan Kepala Bagian Perundang-undangan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sulsel, Andi Indris Galigo dan juga Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Sulsel, Azhar Arsyad di tempat yang berbeda.
Saat bertemu dengan Andi Idris dan Azhar Arsyad, keduanya juga memberikan respon yang positif terkait dengan adanya upaya untuk mendorong kembali Perda Provinsi Sulsel tentang Bantuan Hukum. Mereka sangat mendukung dan juga akan berupaya maksimal untuk bagaimana Perda tersebut segera disahkan.
Tahun 2016, DPRD Sulsel menginisiasi pembentukan Ranperda Bantuan Hukum Provinsi Sulsel menyusun Rancangan Peraturan Daerah tentang Bantuan Hukum Bagi masyrakat Miskin dan terdaftar dalam Program Legislasi Daerah (Prolegda). Namun dalam perjalannya Ranperda tersebut mengalami kemandegan.
LBH Makassar menginisiasi terbentuknya Forum Advokasi Bantuan Hukum yang terdiri dari beberapa Stakeholder (Non Government Organization), untuk merevisi Ranperda yang dibuat oleh DPRD Sulsel Serta membuat Naskah akademik dan Draf Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) provinsi Sulsel pada awal tahun 2019.
Lebih lanjut lagi, Pada 5 April ditahun yang sama, Forum Advokasi Bantuan Hukum menggelar Audiens dan menyerahkan menyerahkan Draf Naskah Akademik dan Ranperda Bantuan Hukum yang telah disusun oleh Forum, kepada Ketua Bapemperda DPRD Provinsi Sulsel, Usman Lonta. Namun hingga saat ini belum ada informasi lanjutan mengenai hal tersebut.
Olehnya itu, LBH Makassar kembali berupaya untuk mendorong Perda tersebut agar masuk dalam Program Legislasi Daerah (Prolegda) dan dalam waktu yang cepat dapat disahkan. Mengingat bahwa masih banyak masyarakat yang mesih terkendala dalam pemenuhan akses terhadap keadilan.
Comments
No comment yet.