LBH Makassar – BPHN Bangun Sinergi dalam Memajukan Penyelenggaraan Bantuan Hukum bagi Kelompok Rentan

 

LBH Makassar bersama Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) dan Australia Indonesia Partnership for Justice 2 (AIPJ2) menggelar Audiens dengan Badan Pembinaan Hukum Nasional (BPHN) Kementerian Hukum dan Ham RI,  di Kantor BPHN, Jakarta. (25 Maret 2022)

Giat audiens ini dihadiri langsung oleh Muhammad Haedir (direktur), Fajar Akbar (manager program) dan Haswandy Andy Mas (advicer) yang mewakili LBH Makasar, Husaimah Husain dan Astriyani mewakili AIPJ2, Kartiko Nurintias (kapusluh bankum), Masan Nurpian (sub coordinator program bankum), Indah Rahayu, Hermansyah, R. S. Habibi dan Febranto Pratana S. mewakili BPHN.

Pada kesempatan ini, LBH Makassar bersama tim, yakni YLBHI dan AIPJ2 bertujuan untuk menyampaikan pengalaman dan pembelajaran advokasi hak hukum dan keadilan bagi kelompok rentan di Sulawesi Selatan dan mendiskusikan perkembangan implementasi Permenkumham tentang Paralegal dalam pemberian bantuan hukum BPHN.

Fajar Akbar menjelaskan pengalaman LBH Makassar dalam menyusun kurikulum dan modul pelatihan paralegal. Foto LBH Makassar

Kartiko Nurintias, yang membuka langsung audiens ini menyampaikan upaya-upaya progresif yang telah dilakukan oleh BPHN dalam memajukan pemberian bantuan hukum. Salah satu upaya yang dilakukan adalah merevisi Undang-Undang nomor 16 tahun 2011 tentang Bantuan Hukum dimana kelompok rentan juga harus menjadi subjek penerima layanan bantuan hukum.

Salah satu kekurangan yang terdapat pada Undang-Undang Bantuan Hukum, nomenklatur subjek penerima bantuan hukum masih terbatas ditujukan pada masyarakat miskin secara ekonomi.

Rancangan Revisi Undang-Undang Bantuan Hukum ini telah masuk pada Program Legislasi Nasional (prolegnas), Namun belum menjadi skala prioritas.

Fajar Akbar menjelaskan pengalaman LBH Makassar dalam menyusun kurikulum dan modul pelatihan paralegal. Foto LBH Makassar

Berdasarkan pengalaman pendampingan kasus yang dilakukan oleh LBH Makassar bersama konsorsium, yakni Koalisi Perempuan Indonesia (KPI) Bulukumba dan Bone, serta Perkumpulan Penyandang Disabilitas Indonesia (PPDI) Bulukumba dan Bone pada program AIPJ2 di Kabupaten Bulukumba dan Bone, terdapat 49 (empat puluh sembilan) kasus yang melibatkan perempuan, anak dan penyandang disabilitas.

Secara spesifik, diantara 49 kasus tersebut, 9 (Sembilan) diantaranya melibatkan disabilitas dengan posisis hukum sebagai korban, pelaku maupun sebagai saksi.

Haswandy Andy Mas menjelaskan bagaimana alur dan substansi pembentukan Undang-undang bantuan hukum. Foto LBH Makassar.

Data di atas menunjukkan banyaknya kasus yang melibatkan perempuan, anak dan penyandang disabilitas berhadapan hukum. Data ini memperlihatkan urgensi mendorong negara dalam pemenuhan Hak Asasi Manusia (HAM) agar kelompok rentan menjadi subjek penerima layanan bantuan hukum yang kemudian diatur di dalam Undang-Undang.

Masalah lain yang terdapat pada Undang-Undang bantuan hukum adalah lemahnya perspektif pendampingan terhadap korban jika dianalisis berdasarkan ketersediaan jumlah anggaran dalam layanan pendampingan di luar persidangan bagi korban kekerasan yang sangat minim.

LBH Makassar bersama Tim juga mendikusikan perkembangan implementasi dari Permenkumham nomor 3 tahun 2021 tentang Paralegal dalam Pemberian Bantuan Hukum.

Husaimah Husain, menanggapi penjelasan dari pihak BPHN. Foto: LBH Makassar.

Masan Nurpian juga menyampaikan beberapa kendala dalam mengimplementasikan permenkumham ini. Ia menyampaikan masih banyak organisasi pelaksana pelatihan paralegal yang secara perspektif belum memahami apa itu paralegal, sehingga organisasi pelaksana pelatihan merancang konsep pelatihan secara tidak tepat.

Selain itu, Permenkumham terkait paralegal yang telah mengatur alur pelaksanaan dan kurikulum pelatihan, belum memiliki modul pelatihan yang memuat materi-materi wajib yang harus diberikan kepada calon paralegal dalam proses pelatihan.

Penyerahan modul dan dokumen pembelajaran oleh Muhammad Haedir kepada Masan Nurpian. Foto: LBH Makassar

Dari beberapa kendala yang terdapat dalam kaitannya dengan penyelenggaraan bantuan hukum, baik itu pengaturan anggaran layanan bantuan hukum maupun terkait penyusunan modul, BPHN meminta kepada LBH Makassar bersama Tim agar terlibat kerjasama dalam menyelesaikan kendala tersebut.

Pada momentum pertemuan ini, LBH Makassar juga menyerahkan Modul Paralegal Inklusif, Modul Advokat Bantuan Hukum Inklusif dan Dokumen Pembelajaran terkait pemenuhan layanan bantuan hukum bagi kelompok rentan (perempuan, anak dan penyandang disabilitas) yang berhadapan hukum, sebagai referensi penyusunan modul oleh BPHN.

Bagikan

Kegiatan Lainnya

WhatsApp Image 2024-10-21 at 16.20
LBH Makassar Temui Pjs Walikota Makassar, Pembentukan Gugus Tugas Layanan Pendukung Keadilan Restoratif akan Dipercepat
2024h
LBH Makassar Melaksanakan Pelatihan Mediator Keadilan Restoratif bagi Pemberi Layanan Hukum di Kota Makassar
Urgensi RKUHAP
Urgensi Penguatan Akses Keadilan pada Hukum Acara Pidana dalam Rangka Menyongsong Pemberlakuan KUHP Nasional
Skip to content