LBH Makassar Bersama Konsorsium Mendorong Pemerintah Desa untuk Memberikan Layanan bagi Disabilitas Berhadapan Hukum

LBH Makassar bersama Konsorsium dengan dukungan AIPJ2 kembali melaksanakan Konsolidasi Forum Advokasi Layanan Peradilan Inklusif Disabilitas yang kesembilan di Kabupaten Bone dan Bulukumba. Konsolidasi forum di Kabupaten Bone dilaksanakan pada 4 April 2024 sedangkan di Kabupaten Bulukumba dilaksanakan pada 25 April 2024. Pada konsolidasi ini LBH Makassar membawa tema pendiskusian memperluas akses bantuan hukum inklusif disabilitas ke pedesaan.

“Berdasarkan data pendampingan kasus mulai dari tahun 2019 hingga Desember 2023, LBH Makassar bersama konsorsium telah menangani 168 perkara kelompok rentan, dan 22 diantaranya merupakan penyandang disabilitas, termasuk di kabupaten bone. Perkara ini dominan terjadi di pedesaan,” ujar Muhammad Haedir, Direktur LBH Makassar saat menyampaikan sambutan pada pelaksanaan konsolidasi forum di Bone.

Penyediaan layanan yang berkaitan dengan isu bantuan hukum di pedesaan sangatlah penting dan mendesak. Pada 2023 di Kabupaten Bone, seorang anak Perempuan menjadi korban kekerasan seksual meninggal dunia diduga akibat depresi dan mengalami infeksi pada alat reproduksinya. Korban terlambat mendapatkan penanganan medis dikarenakan keluarga tidak mengetahui bahwa ia telah menjadi korban kekerasan seksual. Korban takut menceritakan hal tersebut kepada orang tuanya dan kejadian tersebut baru diketahui beberapa hari setelahnya saat vaginanya mulai terasa sakit.

Fajar Akbar, Manager Program LBH Makassar mengatakan bahwa perlu membentuk kelembagaan dan mengembangkan pengetahuan paralegal di pedesaan. Sehingga, jika terjadi kasus kekerasan seksual seperti yang telah disebutkan, korban punya ruang untuk bercerita. Ia juga mengatakan bahwa dulu terdapat program yang disebut paralegal teman sebaya yang bisa menjadi ruang bagi anak-anak yang menjadi korban kekerasan bisa bercerita keluh kesahnya terhadap paralegal yang merupakan teman sebaya mereka.

Program pemerintah desa yang menyentuh isu hukum bagi kelompok rentan masih sangat minim dilaksanakan. Hal ini disampaikan langsung oleh Tenaga Ahli Pemberdayaan Masyarakat yang juga merupakan seorang Paralegal, Suardi Mandang. Ia mengatakan bahwa keterlibatan pemerintah desa dalam penanganan perkara kelompok rentan berhadapan hukum masih sangat minim. “Terkait layanan hukum khususnya di desa, sebenarnya di desa masih minim terkait dengan program kegiatan layanan hukum bagi. Yang ad aitu kita batu mendorong, mensosialisasikan terkait dengan (isu) inklusi sosial termasuk disabilitas ataupun (masyarakat) rentan di desa,” ujarnya.

Upaya memfokuskan penguatan advokasi perkara kelompok rentan di pedesaan telah dimulai oleh LBH Makassar bersama konsorsium (PPDI Sulsel, HWDI Sulsel dan KPI Sulsel) sejak tahun 2019 dengan melakukan penyuluhan dan Pendidikan hukum kritis di beberapa kecamatan dengan mengundang perwakilan masyarakat dan aparat desa, dan terakhir pada tahun 2022 telah dilaksanakan pelatihan Paralegal Berbasis Masyarakat Desa

Di tingkatan nasional, isu bantuan hukum juga telah berkembang, salah satunya di Kementerian Desa (Kemendes). Kemendes akan bekerjasama dengan Kementerian Hukum dan HAM melalui Badan Pembinaan Hukum Nasional. Dua Kementerian ini sementara menggagas program BAHUDESA (bantuan hukum di desa). Hal ini menjadi peluang bagi Organisasi Bantuan Hukum, Organisasi Disabilitas dan Organisasi Masyarakat Sipil lainnya untuk menguatkan pemenuhan layanan bagi kelompok rentan berhadapan hukum dan terintegrasi dengan pemerintah daerah yang menjadi penyedia layanan dalam melakukan upaya pencegahan dan penanganan kelompok rentan yang menjadi korban kekerasan.

Penyediaan layanan bagi penyandang disabilitas saat ini masih terkendala pada layanan penilaian personal, yang terdiri dari layanan pemeriksaan oleh psikolog, psikiater. Kemudian layanan lain yang masih juga belum tersedia adalah layanan pendamping disabilitas, khususnya pendamping yang menangani masalah hukum penyandang disabilitas.

Sesuai dengan peraturan bupati yang telah diterbitkan di Kabupaten Bone dan Bulukumba, pemerintah daerah berkewajiban untuk menyediakan beberapa layanan bagi disabilitas berhadapan hukum yaitu layanan bantuan hukum, layanan khusus bagi Perempuan dan anak penyandang disabilitas, layanan pendamping disabilitas, penerjemah disabilitas, penilaian personal serta layanan rehabilitasi dan reintegrasi sosial.

Di Kabupaten Bulukumba, Dinas Kesehatan tengah mendorong tersedianya tenaga psikiater. Berdasarkan informasi dari perwakilan Dinkes yang hadir pada saat konsolidasi forum di Bulukumba, dokter yang diproyeksikan menjadi tenaga psikiater tengah menempuh proses pendidikan.

Bagikan

Kegiatan Lainnya

WhatsApp Image 2024-10-21 at 16.20
LBH Makassar Temui Pjs Walikota Makassar, Pembentukan Gugus Tugas Layanan Pendukung Keadilan Restoratif akan Dipercepat
2024h
LBH Makassar Melaksanakan Pelatihan Mediator Keadilan Restoratif bagi Pemberi Layanan Hukum di Kota Makassar
Urgensi RKUHAP
Urgensi Penguatan Akses Keadilan pada Hukum Acara Pidana dalam Rangka Menyongsong Pemberlakuan KUHP Nasional
Skip to content