Info Kegiatan

LBH Makassar Bersama Konsorsium Gelar FGD Expert Review Modul Training Paralegal Inklusif

YLBHI-LBH Makassar bersama anggota konsorsium yang terdiri dari PPDI Sulsel, HWDI Sulsel, dan KPI Sulsel dengan kerjasama AIPJ2 gelar Focus Group Discussion Expert Review Modul Training Paralegal berperspektif inklusi di hotel Jolin Makassar (31/01). FGD ini dihadiri oleh M. A. Fajar, S.H (LBH Makassar), Abdul Azis (mantan Direktur LBH Makassar), Bambang Permadi (PPDI Sulsel), Fadia Machmud (LPA Sulsel), Husaimah Husain (Koordinator AIPJ2 Makassar), Ishak Salim (PERDIK Sulsel), Maria Un (HWDI Sulsel), Rosmiati Sain (LBH APIK Makassar), bertindak sebagai fasilitator adalah Purwanti (Koordinator Advokasi & Jaringan SIGAB).

FGD ini bertujuan untuk mereview modul training paralegal yang digunakan selama ini. Selain itu, juga memberi masukan terkait materi dan metode training paralegal yang iklusif ke dalam modul. Hal tersebut tidak lain untuk mendorong layanan hukum yang inklusif, terutama bagi kelompok rentan disabilitas, anak dan permpuan yang hingga hari ini masih ditemui kendala, kendala tersebut berupa kurangnya pemahaman, kesadaraan masyarakat serta aparat penegak hukum akan pentingnya pemenuhan hak kelompok rentan yang dimaskud sebagai subjek hukum yang tidak berbeda dengan kelompok lain dalam masyarakat, akibat dari kurangnya pemahaman serta kesadaran dari masyarakat dan lingkungan memunculkan stigma negatif terhadap kelompok rentan. Dalam situasi demikian diperlukan keterampilan dan kemampuan khusus bagi paralegal dalam mengawal dan mengadvokasi isu-isu yang berkaitan dengan kelompok rentan yang dimaksudkan, Hal lain yang menjadi tantangan pengadvokasian disabilitas dan kelompok rentan adalah berkaitan dengan dukungan dari semua pihak terutama negara, hal ini diungkapkan oleh Abd. Azis, bahwa tantangan besarnya adalah dengan teman yang non disabilitas, karena disabilitas butuh dukungan semua pihak terutama negara dalam bentuk perspektif maupun soal layanan dan fasilitasnya.

Mengacu pada hasil assesment yang dilakukan sebelumnya oleh LBH Makassar terhadap calon peserta training paralegal, dalam pengantarnya, Fajar mengungkapkan, awalnya diharapkan untuk peserta dari training paralegal ini adalah mereka yang pernah mengikuti pelatihan paralegal dasar, namun beberapa kendala yang ditemukan dilapangan, terkadang yang melakukan pendampingan, justru mereka yang tidak pernah mengikuti pelatihan paralegal. lanjutnya, “hal ini akan berpengaruh, menjadi masukan pada materi dan metode nantinya”. Dalam masukknya, Mia mengungkapkan bahwa, perlu ada dorongan terhadap paralegal, sehingga paralegal kedepannya memahami pengadvokasian tidak hanya sebatas selesainya kasus, akan tetapi tetapi justru ada pekerjaan lanjutan yang menjadi peran paralega itu sendiri.

Dari berbagai masukan dalam FGD, terumuskan poin-poin yang disepakati bersama, output yang diharapkan dalam training paralegal adalah pertama, Paralegal mampu mendampingi kasus-kasus disabilitas, anak dan perempuan, kedua, Paralegal mampu melakukan penyuluhan dan kampanye publik terkait disabilitas, anak dan perempuan, ketiga, Paralegal mampu mendampingi korban pasca penanganan, dan keempat, Paralegal mampu melakukan advokasi dan membangun jaringan.

Bagikan

Kegiatan Lainnya

Urgensi RKUHAP
Urgensi Penguatan Akses Keadilan pada Hukum Acara Pidana dalam Rangka Menyongsong Pemberlakuan KUHP Nasional
PKH-
Petani Polongbangkeng Takalar Mengadakan Pendidikan Hukum Kritis, Memperkuat Pengetahuan Merebut Kembali Tanah Yang dirampas PTPN
pelatihan-1024x717
LBH Makassar, LBH Masyarakat dan BPHN Menggelar Pelatihan, Mempersiapkan Fasilitator untuk Diklat Paralegal
Skip to content