LBH Makassar bersama Bappelitbangda Bulukumba Mulai Menyusun Rencana Aksi Daerah (RAD) Penyandang Disabilitas kab. Bulukumba

Tahap penyusunan Rencana Aksi Daerah (RAD) Penyandang Disabilitas Kabupaten Bulukumba telah dimulai. Pada 20 Maret 2023, LBH Makassar, Konsorsium (PPDI Sulsel, HWDI Sulsel dan KPI Sulsel) dan AIPJ2 bersama Bappelitbangda Bulukumba menyelenggarakan FGD Penyusunan Draf RAD Penyandang Disabilitas.

Kegiatan ini dilaksanakan di kantor Bappelitbangda Bulukumba yang dihadiri oleh perangkat daerah dan organisasi disabilitas.

Perangkat daerah yang hadir yaitu Bagian Hukum, Peksos-Dinsos, Disparpora, Dikbud, DPMD, DPMPTSPK, Dinkes, Disdukcapil dan DKPP. Bappelitbangda sendiri mengikutkan 4 (empat) kepala bidang dan staf fungsional lainnya.

Sedangkan Organisasi Masyarakat Sipil dan Organisasi Disabilitas yang hadir yaitu KPI Bulukumba, Permata, PPDI Bulukumba dan Panrita Inklusi.

Pada tahap awal penyusunan RAD ini dimulai dengan mengidentifikasi program-program perangkat daerah yang ada saat ini dan yang akan disusun saat ini, yang berkaitan dengan isu pemenuhan hak penyandang disabilitas.

Sebelum sesi identifikasi program, FGD diawali dengan rangkaian kegiatan Sosialisasi yang menyoal Urgensi Penyusunan RAD Penyandang Disabilitas dan Teknik penyusunan Matriks Sasaran Strategis mengenai rencana implementasi mendorong kebijakan daerah mengenai rencana aksi daerah disabilitas.

Proses sosialisasi dan identifikasi program perangkat daerah dipandu langsung oleh Nur Syarif Ramadhan, Ketua Yayasan PerDIK Sulsel dan juga Ketua Eksekutif Formasi Disabilitas, sebagai fasilitator.

Baca Juga: LBH Makassar bersama Konsorsium dan Bappelitbangda Bulukumba akan Menggelar Diskusi dan Penyusunan Matriks Rencana Aksi Daerah Penyandang Disabilitas Bulukumba

Pada tahap sosialisasi, LBH Makassar menghadirkan Dwi Rahayuningsih, Perencana Ahli Muda Direktorat Penanggulangan Kemiskinan dan Pemberdayaan Masyarakat Bappenas yang memberikan pengantar mengenai penyusunan RAD dan Matriks yang menjadi rujukan penyusunan RAD berdasarkan Permen Bappenas No. 3 tahun 2021.

Dalam memberikan pengantar, Dwi mengatkan bahwa dalam penyusunan RAD terdapat sasaran strategis yang didasarkan pada Peraturan Pemerintah Nomor 70 Tahun 2019 yang meliputi Pendataan dan Perencanaan yang inklusif, Lingkungan Tanpa Hambatan, Perlindungan dan Akses pada Keadilan, Pemberdayaan dan Kemandirian, Ekonomi Inklusif, Pendidikan dan Keterampilan, dan terakhir Akses dan Pemerataan Layanan Kesehatan bagi Penyandang Disabilitas.

Penyusuna RAD Bulukumba ini adalah mandat dari Perda Bulukumba nomor 2 tahun 2018 tentang Perlindungan dan Pelayanan bagi Penyandang Disabilitas.

Baca Juga: Pemda Bulukumba akan Sahkan Ranperbup Layanan Hukum Disabilitas dan Menyusun Rencana Aksi Daerah Disabilitas

Andi Arfan Syukri, S.T., M.T., sekretaris Bappelitbangda Bulukumba yang turut hadir pada pembukaan FGD dan membuka kegiatan secara resmi menyampaikan bahwa pemerintah Bulukumba dalam pemenuhan hak penyandang disabilitas tidak berhenti hanya dengan membentuk regulasi, tetapi serius dalam implementasinya.

Ia mengatakan “Payung regulasi (terkait pemenuhan hak disabilitas) rasanya cukup banyak dan kalau memang sangat-sangat diperlukan kita akan menampilkan peraturan (lagi). Tapi kuncinya bukan semata-mata regulasi. Peraturan yang baik, rencana yang baik, tidak ada gunanya tanpa keseriusan di dalamnya. Kuncinya adalah implementasi. Sekali lagi kuncinya adalah di implementasi.

Tugas kita selanjutnya adalah memastikan semua kebijakan dapat terlaksana dengan baik, dieksekusi dengan tepat, dirasakan manfaatnya oleh penyandang disabilitas.”

Setelah Sosialisasi berakhir, dilanjutkan dengan mengidentifikasi program pemerintah yang hadir pada saat FGD untuk memaparkan program-program yang telah, sedang dan akan dilakukan. Semua perangkat daerah yang hadir memberikan paparan. Selanjutnya, Setiap perangkat daerah akan mengisi form matriks yang akan diberikan kemudian manjadi bahan pembahasaan pada FGD II kedepan.

Bagikan

Kegiatan Lainnya

WhatsApp Image 2024-10-21 at 16.20
LBH Makassar Temui Pjs Walikota Makassar, Pembentukan Gugus Tugas Layanan Pendukung Keadilan Restoratif akan Dipercepat
2024h
LBH Makassar Melaksanakan Pelatihan Mediator Keadilan Restoratif bagi Pemberi Layanan Hukum di Kota Makassar
Urgensi RKUHAP
Urgensi Penguatan Akses Keadilan pada Hukum Acara Pidana dalam Rangka Menyongsong Pemberlakuan KUHP Nasional
Skip to content