Makassar, 19 Maret 2014, LBH Makassar melaksanakan kegiatan diskusi bersama dalam rangka mengawal pembentukan peraturan daerah tentang bantuan hukum. Diskusi yang diadakan di salah satu kafe di Makassar ini mengambil tema “Pokja Advokasi Ranperda Bantuan Hukum“. Diskusi tersebut dihadiri beberapa organisasi bantuan hukum termasuk LBH kampus. Organisasi yang diundang diantaranya YLBH Makassar, LBH APIK Makassar, PBHI, LBH P2I, YTMI, BKPRMI, ICJ, AIPJ SUL-SEL, LBH PERS, LBH PATUH OI, LBH UNHAS, LBH UMI, LBH 45, LBH UIN, LBH UKI PAULUS, LBH ATMAJAYA, LBH SAWERIGADING, dan LBH UIT.
Diskusi ini diadakan dalam rangka mengawal serta melakukan upaya progress terkait upaya merampungkan pembentukan Perda Bantuan Hukum di Kota Makassar. Saat ini Pemerintah Kota Makassar telah menjalankan program layanan bantuan hukum berdasar atas Peraturan Walikota Makassar Nomor 63 Tahun 2009 tentang Bantuan Hukum. Namun, dari segi muatan pasal-pasal, masih banyak yang perlu di revisi sekaligus melakukan sinkronisasi dengan UU Nomor 16 Tahun 2011 tentang Bantuan Hukum. Oleh karena itu, LBH Makassar menginisiasi pembentukan kelompok kerja dengan melibatkan organisasi bantuan hukum yang lain, sekaligus menindaklanjuti dengan diskusi bersama yang sekaligus nantinya diharapkan hasil diskusi tersebut akan melahirkan rumusan rancangan peraturan daerah tentang bantuan hukum versi organisasi bantuan hukum.
Dalam pertemuan tersebut kelompok kerja advokasi Ranperda Bantuan Hukum, bersepakat untuk mengawal Raperda Bantuan Hukum sampai ditetapkan menjadi Perda. Berdasarkan perkembangan dalam diskusi kelompok kerja ini, berkembang dua opsi yakni mengintervensi ranperda bantuan hukum tersebut, dalam hal ini ikut terlibat langsung dalam penyusunannya bersama pihak legislaif dan eksekutif atau membuat draf tandingan yang dibuat tersendiri oleh tim yang akan dibentuk oleh kelompok kerja ini.
Berdasarkan hasil diskusi, peserta diskusi bersepakat untuk memilih opsi kedua yaitu pembuatan draf tandingan Ranperda Batuan Hukum. Selanjutnya diagendakan pertemuan untuk mempertanyakan perkembangan ranperda bantuan hukum yang sementara dibuat dan akan diusulkan oleh pihak eksekutif, dalam hal ini Pemerintah Kota Makassar. [Haerul Karim]