Konsultasi Publik Rencana Pengadaan Tanah untuk Pembangunan Bendungan Passeloreng Berakhir Tanpa Hasil

Wajo – Pasa 22 juli 2015, diadakan pertemuan warga desa Gilireng dengan unsur Muspida Kab wajo di kantor Desa Passeloreng Kec.Gilireng dengan agenda konsultasi public terkait pengadaan tanah dan perencanaan pembangunan Bendungan Paseloreng Kec. Gilireng Kab. Wajo. Dalam pertemuan tersebut yang di hadiri oleh ± 300 warga tersebut berlangsung alot sebab perencanaan pembangunan bendungan tersebut di pastikan akan menghilangkan sumber-sumber kehidupan warga sekitar sebab di desa tersebut dicanangkan akan di gunakan sebagai waduk Bendungan dengan luas lahan yang dibutuhkan sekitar ± 1000 ha yang di pastikan akan menenggelamkan daerah tersebut.

Konsultasi Publik di mulai sekitar pukul 09;30 Wita yang di buka oleh wakil Bupati Wajo Andi Syahrir Kube terus mendapat kecaman dari para peserta salah seorang Warga Mustasri, 52 “menjelaskan bahwa kami sampai saat ini sudah bosan di janji dan bahkan perjuangan kami yang sudah terhitug 5 tahun ini pemerintah seolah menutup mata dengan tuntutan kami padahal jika pemerintah serius sebenarnya warga hanya butuh jaminan kepastian atas hak-hak kami jika kami akan pindah dari desa ini sebab sebelumnya pemerintah telah melakukan upaya relokasi beberapa  warga namun tempat yang di sediakan masih jauh dari apa yang di harapkan misalnya tempat tersebut tidak terdapat air yang memadai harusnya pemerintah menyiapkan semua kebutuhan-kebutuhan kami apalagi  kami di Desa gilireng adalah mayoritas petani yang pastinya membutukan air.

Syahrir Kube menjelaskan “bahwa pertemuan ini adalah upaya untuk mendengar masukan, usulan dari warga apa yang menjadi keresahan  terkait rencana pemabangunan bendungan sebab tujuan pembangunan ini adalah unutuk meningkatkan sejeahteraan rakyat” kerena merasa terus di bohongi oleh pemerintah tak segan-segan peserta mengecam pernyataan wakil Bupati tersebut bahwa rencana pembangunan Bendungan ini tidak pernah di jelaskan secara terbuka oleh pemerintah dan bahkan dalam proses pengadaan tanah pihak pemerintah daerah tidak memberikan kami lagi untuk membayar PBB dengan tanpa alasan yang jelas! Pihak Kecamatan Gilireng yang turut hadir  menjelaskan bahwa terkait PBB ada proses peralihan kewenangan dari Pihak perpajakan Watampone Ke pemerintah Kab Wajo jadi soal kekhawtiran warga terkait PBB akan di terbitkan kembali hal tersebut juga di perkuat olejh pihak kepala BPN Kab. Wajo menyatakan bahwa warga khawatir bahwa tidak memiliki PBB tidak mendapat ganti rugi bahwa cukup dengan keterangan bukti-bukti fisik maka kami mengeluarkan keputusan tentang pengusaan atas tanah. bahwa kali  ini juga ada perubahan mekanisme pengadaan tanah yang sebelumnya di kenal dengan Tim Sembilan sekarang di sebut Tim Persiapan sebagai mana di sebutkan dalam UU No 12 tahun 2012 Tentang Pengadaan Tanah Untuk Kepentingan Umum juga terkait mekanisme pembayaran akan ada tim Independen yang menilai/appresial terhdap objek tanah sehingga tugas kami hanya sekedar membayar kepada warga dan siapa yang menetukan Tim idenpenden adalah juga melalui mekanisme lelang sehingga menghidari adanya konflik kepentingan terangnya.

Lain halnya Ambo Dale, 45 menyatakan “bahwa pemerintah saat ini selalu berjanji kepada kami Misalnya terkait tanah kami yang di mabil oleh pihak kehutanan. bagaimana mungkin kami dapat kepastian ganti rugi sebab tanah kami sudah sengaja di masukan dalam kawsan hutan di tambah lagi ada pernyataan pak Bupati bahwa kalau tanahnya sudah masuk kawasan hutan maka tiu tidak butuh ganti rugi lagi. Bagaimana dengan itu padahal kami sudah puluhan tahun mengusai lahan itu tiba-tiba pihak kehutanan datang mencaplok lahan kami”

Konsuoltasi public yang berlangsung ± 5 jam tidak mendapat hasil dan bahkan sebagian besar menolak untuk menandatangi absensi pertemuan sebab menurut warga bahwa tanda tangan ini kadang di manipulasi oleh pemerintah karena itu kami sudah tahu padahal kami yang butuhkan adalah hanya kepastian dan keadilan dan kami warga meminta untuk menghentikan aktifitas sementara pihak Balai Besar hingga ada kepastian jaminan hak-hak warga.

Proyek pembanguan Bendungan Passeloreng melibatkan dua desa yakni Desa Arrajang dan Desa Passeloreng denga Luas Lahan 2.500 ha. Didana dari sumber APBN sebesar Rp701,47 miliar Proyek pembangunan Bendungan Passseloreng ini kerjakan oleh Konsorsium PT Wijaya Karya (Persero) Tbk. dan PT Bumi Karsa dengan target rampung pada 2019

Penulis : Charlie

Bagikan

Kegiatan Lainnya

IMG_3683
Menggantung Harapan, Serikat Tani Soppeng Selenggarakan Pendidikan Hukum Kritis
WhatsApp Image 2024-10-21 at 16.20
LBH Makassar Temui Pjs Walikota Makassar, Pembentukan Gugus Tugas Layanan Pendukung Keadilan Restoratif akan Dipercepat
2024h
LBH Makassar Melaksanakan Pelatihan Mediator Keadilan Restoratif bagi Pemberi Layanan Hukum di Kota Makassar
Skip to content