
Perjuangan panjang disabilitas agar hak-haknya dapat dipenuhi oleh Pemerintah Daerah Kota Makassar masih berlanjut. Setelah mengawal Perda Kota Makassar No. 6 Tahun 2013 tentang Pemenuhan Hak-Hak Penyandang Disabilitas, Organisasi Penyandang Disabilitas (selanjutnya disebut sebagai DPO) saat ini mengawal penyusunan Peraturan Daerah Provinsi Sulawesi Selatan tentang Perlindungan dan Pelayanan Penyandang Disabilitas.
Tim perumus Rancangan Perda Disabilitas terdiri dari perwakilan DPO (Bambang Permadi), YLBHM (Adnan Buyung Azis) dan tim dari pemerintah provinsi.
Tim perumus telah membuat Naskah Akademik sebelumnya, begitu pula Ranperdanya. Namun, banyak usulan yang ditawarkan oleh perwakilan DPO tidak dimasukkan ke dalam Ranperda tersebut padahal item tersebut dianggap sangat penting bagi penyandang disabilitas. Diantaranya adalah hak berekspresi dan berpendapat, komunikasi, keagamaan, politik dan perumahan. Oleh karena itu, DPO berinisiatif melakukan Konsultasi Publik Ranperda Disabilitas dengan mengundang Organisasi Bantuan Hukum dan Organisasi Non-Pemerintah (NGO).
Kegiatan Konsultasi Publik tersebut dilaksanakan di Hotel Amaris tanggal 12-13 April 2014. Kegiatan dibuka dengan pengantar dari Alwi Rahman yang membahas mengenai budaya di Sulawesi Selatan dikaitkan dengan pandangan masyarakat terhadap penyandang disabilitas. Setelah itu, penyelenggara membagi peserta ke dalam empat kelompok untuk merumuskan Daftar Isian Masalah (DIM) Ranperda dari pihak Pemerintah Provinsi. DIM tersebut diharapkan dapat dimasukkan dalam Ranperda yang telah ada saat ini agar hak-hak penyandang disabilitas dapat diakomodir.

Pada akhir kegiatan, setiap peserta menandatangani rekomendasi yang pada pokoknya menyatakan bahwa : (1) Mendesak agar pihak DPRD Provinsi Sulawesi Selatan untuk membahas dan mengesahkan Ranperda yang sesuai dengan semangat Konvensi Hak-Hak Penyandang Disabilitas (Convention On The Rights Of Persons With Disabilities), (2) Mendesak agar Ranperda tersebut disahkan segera, (3) Mempertimbangkan usulan peserta workshop Ranperda.
Comments
No comment yet.