Konsultasi Publik Rancangan Perbup Bone tentang Pendampingan dan Layanan Disabilitas Berhadapan Hukum

LBH Makassar bersama Konsorsium serta Dinas Sosial Kabupaten Bone melanjutakan tahapan pembentukan pembentukan Peraturan Bupati (Perbub) tentang Pendampingan dan Layanan Hukum bagi Penyandang Disabilitas Berhadapan dengan Hukum ke tahap konsultasi publik.

Konsultasi Publik ini dilaksanakan di Kabupaten Bone, 04 Mei 2021 dengan metode hybrid (luring dan daring), yang dihadiri oleh Organisasi Perangkat Daerah (OPD), Organisasi Masyarakat Sipil, Jurnalis dan Aparat Penegak Hukum, yaitu Bagian Hukum Pemerintah Daerah Kabupaten Bone, UPT P2TP2A, FP2AI, Dinas Pendidikan Kabupaten Bone, Bapas Watampone, LSM LEKRA, KPI, SLB Negeri 1 Bone, Lapas Watampone, Radar Bone, Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DP3A), Kanit PPA Polres Bone, Organisasi Bantuan Hukum (OBH)/KPKR, dan Paralegal YLBHI-LBH Makassar.

Sebelum melangkah ke pembahasan inti, kegiatan ini didahului dengan seremoni pembukaan yang diisi oleh sambutan dari Muhammad Haedir (Direktur LBH Makassar) dan Andi Gunawan (Kasubag Perundang-undangan Bagian Hukum Pemda Bone). Muhammad Haedir menyampaikan bahwa pembentukan Perbub layanan dan pendampingan disabilitas merupakan upaya ihwal menegakkan pemenuhan hak-hak penyandang disabilitas yang mecakup isu pelayanan hukum. Perbub ini merupakan peraturan teknis dari Peraturan Daerah (Perda) Kab. Bone no. 5 tahun 2017 tentang Perlindungan dan pemenuhan Hak penyandang Disabilitas. Substansi dari perbub ini mendorong penyediaan Layanan Pendukung bagi penyendang disabilitas berhadapan hukum atau pada isu hukum, namun juga layanan-layanan yang nantinyan disediakan bermanfaat untuk isu-isu lain (multy sector issue), misalkan untuk isu layanan pendidikan, pekerjaan dan lain-lainnya. Layanan pendukung yang dimakud meliputi layanan profile assessment (penilaian personal), pendamping disabilitas, layanan penerjemah, serta layanan rehabilitasi medis dan sosial. Sambutan yang diberikan Direktur LBH Makassar disampaikan via zoom.

Penyampaian sambutan kedua dilanjutkan oleh Andi Gunawan. Ia menyampaikan bahwa upaya untuk mendorong perbub Disabilitas merupakan advokasi penegakan keadilan bagi penyadnang disabiltas berhadapan dengan hukum.

Setelah memberikan sambutan, Andi Gunawan kemudian membuka kegiatan secara resmi.

Seletah rangkaian pembukaan berakhir, MC dengan segera meminta moderator, Ismail Rais (RKBH), memimpin jalannya diskusi. Pembahasan draf perbub disampaikan secara langsung oleh 2 (dua) orang Tim Perumus yang hadir secara langsung, yaitu Abdul Rais Asmar, S.H., M.H. dan Dr. Burhanuddin, S.H., M.H.

Dengan pertimbangan efesiensi waktu, Kedua Tim Perumus menyapaikan langsung substansi dari Perbub, terkait layanan pendukung yang harus disediakan oleh pemda bone. Tim perumus menjelaskan perihal layanan pendukung yang sedari awalnya, layanan pendukung akan disediakan oleh Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD) yang dinaungi oleh Dinas Sosial Kabupaten Bone. UPTD yang dimaksud terdiri dari beberapa stakeholder seperti Organisasi Penyandang Disabilitas, Dinas Kesehatan, Dinas Pendidikan, Psikolog/psikiater, dan tentunya Dinas Sosal yang merupakan leading sector, yang mengusulkan Perbub ini.

Terdapat berbagai masukan dan pertanyaan yang diberikan dari peserta, baik itu menyangkut tanggung jawab OPD yang akan menyediakan layanan, standar bantuan hukum, Tim Teknis Pemberi layanan, pemberian rumah aman, perlindungan hukum bag penerjemah, dll.

Semua masukan dan pertanyaan ditanggapi langsung oleh kedua Tim Perumus yang kemudian dilengkapi oleh Haswandy Andi Mas, yang mana tanggapannya disampaikan via zoom. Terkait Tanggung jawab OPD, Haswandy menjelaskan bahwa hal tersebut tertera pada draf, OPD mana saja yang bertanggung jawab beserta layanan yang diberikan. Ihwal standar bantuan hukum, Ia menjelaskan bahwa hal tersebut diatur dalam Peraturan Menteri Hukum dan Ham (permenkumham), sehingga tidak perlu lagi diatur secara detail dalam perbub. Sama halnya untuk rumah aman dan perlindungan hukum bagi saksi, telah ada stakeholder yang menyediakan fasilitas prasarana dan sarana tersebut, seperti P2TP2A dan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK).

Haswandy juga menampilkan slide materi dan memperlihatkan bagan alur secara ideal bagaimana pemberian layanan pendukung bagi penyandang disabilitas (membentuk UPTD). Namun karena terdapat berbagai masukan dari pelaksanaan kegiata Focus Group Discussion (FGD) sebelumnya terkait pembentukan UPTD, sehingga renca awal tersebut diubah dengan memperhitungkan alur dan waktu untuk memenuhi syarat pembentukan UPTD, termasuk merancang Perbub khusus tentang pembentukan UPTD yang dimaksud, sehingga alur pemberian layanan pendukung kembali diramu dan kemudian menjadi Tim Teknis pemberi layanan.

Meski kegiatan ini dilaksanakan dalam situasi Pandemi Covid-19, panitia pelaksana menerapkan protocol covid-19 dengan membatasi peserta, pengaturan jarak, mengecek suhu tubuh peserta, menyediakan masker dan hansanitizer.

Bagikan

Kegiatan Lainnya

WhatsApp Image 2024-10-21 at 16.20
LBH Makassar Temui Pjs Walikota Makassar, Pembentukan Gugus Tugas Layanan Pendukung Keadilan Restoratif akan Dipercepat
2024h
LBH Makassar Melaksanakan Pelatihan Mediator Keadilan Restoratif bagi Pemberi Layanan Hukum di Kota Makassar
Urgensi RKUHAP
Urgensi Penguatan Akses Keadilan pada Hukum Acara Pidana dalam Rangka Menyongsong Pemberlakuan KUHP Nasional
Skip to content