
Jelang akhir Oktober 2015, LBH Makassar melaksanakan konsolidasi paralegal se-Sulawesi Selatan. Konsolidasi kali pertama ini, diisiani oleh LBH Makassar sendiri dengan menyatukan seluruh paralegal baik dari alumni sekolah paralegal LBH Makassar maupun dari jaringan kerjanya (Organisasi Bantuan Hukum) di Sulawesi Selatan. Kegiatan perdana ini berlangsung selama 2 (dua) hari, dibuka pada hari Jumat, 23 Oktober 2015 di Baruga Paralegal dan kemudian dilanjutkan hingga selesai di Hotel Jolin Makassar.
Konsolidasi ini merupakan refleksi bersama atas kondisi perjalanan paralegal dari waktu ke waktu yang terus mengalami pasang surut, dimana dinilai masih mencair dan belum terkonsolidasi dengan baik ataupun tidak mengalami konsistensi strategis dalam keterlibatannya pada kerja-kerja bantuan hukum bersama LBH Makassar dan jaringan organisasi bantuan hukum lainnya.
Selain dari refleksi tersebut, adalah kehadiran UU No. 6 tahun 2014 tentang Desa (red: UU Desa) merupakan momentum dan peluang bagi paralegal dalam mendorong kemandirian dan akses keadilan bagi masyarakat desa. Paralegal dapat memanfaatkan UU Desa sebagai instrument tambahan dalam mendorong pembangunan desa berprespektif kepada warga desa, demokratisasi di tingkat desa, serta agenda lainnya demi mendorong kemajuan desa yang mandiri, sejahtera dan berpijak pada prinsip-prinsip hak asasi manusia.
Seminar “Posisi dan Peran Paralegal Menurut Skema Bantuan Hukum Nasional, Bantuan Hukum Structural, dan menurut UU Desa
Hari pertama diisi dengan agenda seminar serta berbagi pengalaman kerja paralegal, kendala dan harapan atas terlaksananya konsolidasi ini. Pak Tugu (perwakilan Kanwil Kemenkumham Sulawesi Selatan), Taufik Kasaming (perwakilan CSO) dan Sekretaris Badan Pemberdayaan Masyrakat Desa, memfasitasi seminar sebagai pembicara. Pak Tugu menyampaikan terkait posisi dan peran paralegal menurut Bantuan Hukum Nasional, sementara Taufik Kasaming menyampaikan peran paralegal sebagai aktivis pemberi bantuan hukum. Sekretaris Badan Pemberdayaan Masyarakat Desa lebih banyak menjelaskan mengenai posisi dan peran paralegal atas kehadiran UU Desa.
Dari diskusi dalam seminar tersebut didapati sejumlah posisi dan peran paralegal atas bantuan hukum nasional, UU Desa, dan gerakan bantuan hukum struktural. Terkait Bantuan Hukum Nasional, paralegal dan kerja-kerjanya telah eksis sebelum disahkannya UU No.16 tahun 2011 tentang Bantuan Hukum, kehadiran UU Bantuan Hukum mampu mengakomodir posisi paralegal; Paralegal mengambil posisi dibawah naungan Organisasi Bantuan Hukum dan didukung oleh Negara melalui anggaran bantuan hukum nasional.
Atas UU Desa, dalam Buku Delapan tentang Ketahanan Masyarakat Desa, paralegal mengambil posisi dan peran dalam pemberdayaan hukum masyarakat desa – sebagai subjek pemberi bantuan hukum. Pada basis lain, gerakan bantuan struktural, paralegal selain pemberi bantuan hukum juga sebagai aktivis masyarakat sipil baik di desa dan di kota dan bekerja berbasis pada UU Bantuan Hukum yang mana juga terlibat mendorong perubahan-perubahan dan atau perbaikan tata kelola Negara demi peningkatan kualitas hidup warga Negara.
Paska seminar, para paralegal menceritakan berbagai pengalaman kerja mereka. Diantaranya, paralegal dari komunitas tani di takalar yang berhadapan dengan PTPN XIV atas kasus sengketa tanah; paralegal dari komunitas masyarakat adat yang berhadapan dengan perusahaan tambang di Sinjai, paralegal buruh dengan kasus-kasus PHK – pelanggaran upah; paralegal komunitas juru parker yang dihadapkan dengan PD Parkir; paralegal perempuan yang menghadapi berbagai persoalan atas hak anak dan perempuan, pelecehan seksual; paralegal disabilitas yang selama ini mengadvokasi persoalan aksesibilitas; paralegal dari komunitas LGBT yang bergelut dengan kasus-kasus diskriminasi atas perbedaan orientasi seksual dan pilihan ekspresi gender dalam masyarakat.
Perumusan Agenda Bersama Paralegal Se-Sulawesi Selatan
Para peserta yang tak lain adalah paralegal dari sejumlah organisasi masyarakat yakni : STP Takalar, Yapta U, SP AM, KPI, KPRM, HWDI, YPL Gowa, Aspek 5 Makassar Mall, FSBI, STP Sinjai, AMAN Sinjai, SPK Bulukumba, SJPM, Balang Institut, GSBN, Pertuni, FMM, FMPR, Komunitas Sehati Makassar, YLBHM, Paralegal LBH Apik, FMM Bone, LBH Apik Makassar, kembali berkumpul dan berdiskusi di hari kedua Konsolidasi untuk merumuskan agenda bersama dengan difasilitasi oleh Muh. Saleh Yasin dan LBH Makassar.
Dari diskusi agenda bersama tersebut, dirumuskanlah agenda tindak lanjut yakni; Penguatan meliputi pelatihan advokasi UU Desa dan pelatihan anggaran; Advokasi meliputi bantuan hukum dan pelayanan publik; dan Pembentukan forum paralegal baik di tingkat kota maupun kabupaten. Para peserta juga menyepakati Syamsiah dari LBH Apik Makassar sebagai Koordinator Forum Paralegal.
Comments
No comment yet.