Konsolidasi Nasional Gerakan Anti Korupsi II

IMG_20151027_172819

Satu Tahun Pemerintahan Jokowi – JK:
Negara Harus Hadir Dalam Menyelamatkan Agenda Pemberantasan Korupsi

Beberapa tahun setelah berdirinya, KPK telah menunjukkan hasil-hasil nyata baik di bidang penegakan hukum, pencegahan maupun edukasi public. KPK telah menuntut dan memenjarakan ratusan koruptor, baik dari kalangan anggota dewan, petinggi partai politik, menteri, kepala daerah, pejabat tinggi lainnya hingga aparat penegak hukum. Kinerja ini menjadikan KPK sebagai target bersama dari para koruptor. Kriminalisasi terhadap para pimpinan KPK menjadi aksi balas dendam para koruptor dengan menggunakan kewenangan dan kekuasaan yang luar biasa. Rekayasa kasus atas dalih pelaporan yang masif dari masyarakat ke lembaga Kepolisian Republik Indonesia sangat rawan ditunggangi kepentingan oligarkhi dan akan mengancam KPK dalam menjalankan peran dan fungsinya untuk memberantasan korupsi di Indonesia.

Setelah acara Konsolidasi Nasional I pada tanggal 26 – 27 Februari 2015 di Depok sebelumnya, ada beberapa situsi yang berkembang saat ini seperti inisiatif para politisi untuk melemahkan KPK melalui revisi UU KPK, proses seleksi pimpinan KPK yang hasilnya masih mengundang kontroversi dan proses hukum terhadap BW, Abaraham Samad, Denny Indrayan dan Novel Basewedan seolah terus berlanjut, sekalipun prosesnya sangat lambat berjalan. Kriminalisasi juga menimpa aktivis anti korupsi lain, baik dari kalangan NGO, akademisi maupun para pejabat negara seperti 2 (dua) Komisioner KY saat ini.

Untuk merespon situasi berkembang dan terus berlangsung saat ini, aktivis anti korupsi yang tergabung dalam Koalisi Masyarakat Sipil Anti Korupsi yang terdiri dari perwakilan 92 lembaga se Indonesia termasuk LBH Makassar dan ACC Sulawesi sebagai perwakilan dari Kota Makassar melaksanakan Konsolidasi Nasional Gerakan Anti Korupsi II yang difasilitasi oleh Transparency International Indonesia yang berlangsung pada tanggal 21 – 22 Oktober 2015 di Jakarta menyikapi 4 hal situasi yang berkembang saat ini sebagai berikut:

  1. Adanya usulan pemerintah dan beberapa fraksi di DPR RI terkait revisi Undang-Undang Komisi Pemberantasan Korupsi yang melemahkan dan mengancam eksistensi dan kewenangan KPK, serta agenda pemberantasan korupsi ke depan, serta regulasi-regulasi lain yang mengancam pemberantasan korupsi di Indonesia.
  2. Masih berlangsungnya kriminalisasi terhadap Bambang Widjoyanto, Abraham Samad, Novel Baswedan, Denny Indrayana serta seluruh korban kriminalisasi lainnya yang dilakukan oleh Bareskrim Polri karena motif politik atau kebencian;
  3. Goyahnya sendi-sendi penegakan hukum dan kenegarawanan yang telah terkooptasi oleh kepentingan politik;
  4. Carut-marutnya pengelolaan sektor ekstraktif (Sumber Daya Alam), infrastuktur, desa dan pilkada serentak;

Selain itu Koalisi Masyarakat Sipil Anti Korupsi juga mendesak Presiden Jokowi harus konsisten menepati janji politik yang diucapkan saat mencalonkan diri menjadi presiden yang dituangkan dalam Nawacita nomor 4 yang berbunyi “kami akan memperkuat kehadiran negara dalam melakukan reformasi sistem dan penegakan hukum yang bebas korupsi, bermartabat dan terpercaya”. Ditambah dengan pernyataan Presiden Jokowi bahwa “Tidak akan pernah merevisi Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Korupsi selama masa pemerintahannya”.

Berdasarkan hal tersebut di atas, Koalisi Masyarakat Sipil Anti Korupsi menuntut agar

1. Reformasi peraturan perundang-undangan (Regulasi);

  • Presiden untuk menepati janji politiknya dalam program Nawacita Nomor 4 dan pernyataan tidak akan pernah merevisi UU KPK selama masa pemerintahannya, dengan mengeluarkan revisi UU KPK dari Prolegnas Lima Tahunan maupun satu tahunan;
  • Presiden dan DPR RI menuntaskan pembahasan RUU KUHP dan KUHAP sebagai pondasi penegakan hukum di Indonesia, setelah itu baru berbicara membentuk reformasi hukum di sektor lainnya;
  • Presiden untuk tidak mengeluarkan segalam macam bentuk peraturan yang mengarah pada pelemahan upaya pemberantasan korupsi dan pelemahan KPK
  • Presiden mencabut RUU Pengampunan Nasional dan Revisi UU Tipikor dari Prolegnas;
  • Presiden dan DPR RI memprioritaskan pembentukan RUU Pembela HAM dan Revisi UU ITE terkait pasal pencemaran nama baik;

2. Hentikan segala bentuk kriminalisasi terhadap upaya pemberantasan korupsi dan HAM

  • Presiden memerintahkan penegak hukum untuk menghentikan proses hukum terhadap Bambang Widjoyanto, Abraham Samad, Novel Baswedan, Denny Indrayana serta seluruh korban kriminalisasi lainnya;

3. Reformasi kelembagaan penegak hukum

  • Presiden melanjutkan agenda reformasi Polri dan Kejaksaan Agung untuk menciptakan institusi penegak hukum yang bersih dan profesional;
  • Presiden harus menunjuk Kapolri dan Jaksa Agung yang memiliki komitmen terhadap pemberantasan korupsi dan bebas konflik kepentingan.
  • Presiden memprioritaskan penataan ulang beberapa lembaga pengawas ekternal seperti Kompolnas, Komisi Kejaksaan, Komisi Yudisial dengan pertimbangan secara efektif, efisien dan berdaya guna;

4. Reformasi dan perbaikan sektor;

  • Sumber daya alam meliputi pengawasan perijinan dan pendapatan negara dari ekstraktif (hutan, migas dan minerba) dan penindakan tegas korupsi pada dampak human made disaster sektor SDA.
  • Pemerintah harus serius menyelesaikan persoalan kebakaran hutan dan lahan serta menindak tegas pelaku pembakaran hutan.
  • Infrastruktur yang memiliki pendanaan besar yang tersebar di seluruh Indonesia
    Pengawasan implementasi Dana Desa dan transfer pengetahuan yang memadai sehingga menjadi desa mandiri.
  • Pilkada serentak yang sarat akan politik uang.

Acara ini Konsolidasi Nasional II dimulai dengan melakukan Refleksi Satu Tahun Anti Korupsi Pemerintahan Jokowi yang menghadirkan beberapa narasumber untuk membahas peta dan trend korupsi. Setelah refleksi, peserta Konsolidasi Nasional berbagi pengalaman gerakan di daerahnya masing-masing. Selain itu Konsolidasi Nasional juga menghadirkan Bambang Widjojanto pada hari kedua untuk mengupdate perkembangan situasi yang berkembang dan trend korupsi saat ini.

Bagikan

Kegiatan Lainnya

IMG_3683
Menggantung Harapan, Serikat Tani Soppeng Selenggarakan Pendidikan Hukum Kritis
WhatsApp Image 2024-10-21 at 16.20
LBH Makassar Temui Pjs Walikota Makassar, Pembentukan Gugus Tugas Layanan Pendukung Keadilan Restoratif akan Dipercepat
2024h
LBH Makassar Melaksanakan Pelatihan Mediator Keadilan Restoratif bagi Pemberi Layanan Hukum di Kota Makassar
Skip to content