Konsolidasi Forum Advokasi Layanan Peradilan Inklusif Disabilitas ke 8: Stakeholder Terus Mengoptimalkan Penyediaan Layanan bagi Disabilitas Berhadapan Hukum

LBH Makassar bersama konsorsium (PPDI Sulsel, HWDI Sulsel, KPI Sulsel) dengan dukungan Australia Indonesia Partnership for Justice 2 (AIPJ2) telah melaksanakan Konsolidasi Forum Advokasi Layanan Peradilan Inklusif Disabilitas di kabpaten Bulukumbda dan Bone. Pelaksanaan Konsolidasi Forum di Kabupaten Bulukumba dilaksanakan pada 15 Juli 2023 yang bertempat di Aula RSUD Sulthan Dg. Radja Bulukumba, sedangkan pelaksanaan Konsolidasi Forum di kabupaten Bone dilaksanakan pada 26 Juni 2023.

Baca Juga: LBH Makassar Felar Konsolidasi Forum Advokasi Layanan Peradilan Inklusi ke 7

Pada pelaksanaan Konsolidasi Forum ke-8 ini, pendiskusian difokuskan pada bagaimana perkembangan impelemntasi dari Perbup Nomor 115 tahun 2021 tentang Pemenuhan Hak atas Keadilan bagi Penyandang Disabilitas untuk kabupaten Bulukumba dan Perbup nomor 42 tahun 2022 tentang Penyediaan pelayana Pendampingan Hukum bagi Penyandang disabilitas untuk kabupaten Bone pasca pelatihan Akomodasi yang Layak (AYL) untuk Disabilitas bagi Penyedia Layanan yang telah di laksanakan di kabupaten Bone dan Bulukumba, dimana peserta yang dihadirkan adalah penyedia layanan bagi disabilitas berhadapan hukum, baik itu dari unsur Penegak Hukum, Pemerintah Daerah, Organsasi Disabilitas, Organisasi Bantuan Hukum dan Organsiasi Masyarakat Sipil.

Baca Juga: Pelatihan Stakeholder Penyedia Layanan bagi Disabilitas Berhadpaan Hukum

Beberapa informasi terkait update perkembangan advokasi pemenuhan akomodasi yang layak disampaikan oleh peserta forum di kabupaten Bulukumba. Pengadilan Negeri Bulukumba memeparkan adanya inovasi berupa Keyboard Braille untuk penyandang disabilitas buta/visual. LAPAS memaparkan terkait sarana prasarana yang semakin banyak seperti parker, ramp dan guiding block, serta ketersediaan petugas untuk mendampingi penyandang disabilitas sejak layanan awal di front office. Sedangkan Kejaksaan Negeri (Kejari) Bulukumba memaparkan masih sedang tahap melakukan sosialisasi dan mendiskusikan Pedoman Jaksa Nomor 2 Tahun 2023 kepada seluruh personal Jaksa di Kejari Bulukumba. Selain itu, Perwakilan Kejari Juga sharing perkara terkait permintaan Penerjemah kepada SLB Bulukumba.

Perangkat Daerah lain seperti Disdukcapil maupun Dinsos sedang melakukan pembenahan data, dimana hal ini juga terkait dengan penyusunan Rencana Aksi Daerah Penyandang Disabilitas. Baznas menyampaikan bahwa selama ini terlibat aktif baik dalam memberi bantuan sosial maupun yang terkait urgensi penanganan perkara, misal biaya rujukan untuk pemeriksaan psikolog ke kota Makassar, yang biasa dimohonkan oleh para pendamping baik dari PPDI Bulukumba maupun dari UPT PPA Bulukumba.

Organisasi Masyarakat Sipil yang mengirimkan Paralegal sebagai peserta forum memaparkan terkait pemberian layanan pendampingan perkara terdapat kesulitan mendorong layanan penilaian personal karena kekurangan sumber daya manusia dan dana. Apalagi sejumlah layanan seperti layanan psikolog hanya tersedia di Makassar. Meski demikian, dengan koordinasi anatara UPT PPA, Dinsos, serta Baznas, beberapa perkara akhirnya dapat diberikan layanan.

Baca Juga: Monitoring dan Evaluasi Advokasi Program Perluasan Akses Keadilan bagi Penyandang Disabilitas Berhadapan Hukum

Peserta forum di kabupaten Bone juga memberikan perkembangan yang menarik terkait upaya advokasi lahirnya Peraturan Bupati Nomor 42 tahun 2022 tentang Penyediaan pelayana Pendampingan Hukum bagi Penyandang Disabilitas. Baru-baru ini, Hairuddin Tomu, Humas Pengadilan Negeri Watapone mengatakan bahwa saat mengikuti pelatihan Hakim berkaitan penanganan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO), Direktur ASEAN-ACT (Australia Counter Trafficking) saat mendapatkan giliran menjadi narasumber mengatakan bahwa  pelayanan bagi disabilitas (pada isu hukum) di Indonesia masih belum optimal karena tidak didukung oleh pemerintah daerah.

Haeruddin Tomu kemudian menyampaikan apa yang ia ikuti (Konsolidasi Forum Advokasi Layanan Peradilan Inklusif Disabilitas) di kabupaten Bone telah mendorong lahirnya Perbup nomor 42 tahun 2022. Ia mengatakan bahwa kabupaten Bone merupakan kabupaten yang inklusif Disabilitas karena secara perlahan mulai mendorong kebijakan yang inklusif disabilitas mulaindari tahun 2017.

Selain itu, Haeruddin Tomu juga menyampaikan pengalaman penanganan perkara perdata dimana salah satu pihak baru ketahuan sebagai penyandang disabilitas mental pada saat proses persidangan perkara belangsung, dimana Pihak tersebut sering mengamuk di ruang persidangan. Berdasarkan hasil evaluasi di PN Watampone, pengisian formulir Penilaian Personal dalam perkara perdata sebagaimana SK Dirjen Badilum ternyata tidak akan efektif tanpa ada input informasi awal terkait kondisi disabilitas dari pihak yang akan berperkara. Hal ini hanya bisa didapatkan bila Pihak tersebut mendapat layanan pendamping disabilitas sebelum mendaftarkan perkaranya di Pengadilan. Oleh karena itu, tepatlah kebijakan Perbup yang mengatur koordinasi dan sinergi anatar stakeholder sebagaimana yang dihasilkan forum. Tinggal bagaimana mekanisme koordinasi dan kontak person yang kapabel menjadi Pendamping Disabilitas didaptkan oleh PN Watampone, sehingga dapat berkomunikasi sebelum perkara diregister dan selanjutnya disidangkan.

Dinas Sosial menjabarkan terkait kompetensi para pendamping sosial yang sangat minim dalam isu disabilitas berhadapan hukum. Kebanyakan Pendamping Disabilitas hanya bekerja untuk bantuan sosial, bukan bantuan hukum. Padahal Bantuan Hukum merupakan bagian dari perlindungan sosial sesuai Undang-undang Disabilitas, selain bantuan sosial dan advokasi sosial.

Hal yang sama disampaikan oleh perwakilan SLB Negeri 1 Bone, yang pernah diundang sebagai penerjemah di PN Watampone maupun di Polres Bone. Ia mengatakan jika tidak semua bahasa isyarat penyandang disabilitas berhadapan hukum dapat diterjemahkan oleh pengajar SLB, karena tidak semua Penyandang Disabilitas pernah menempuh pendidikan di Sekolah Luar Biasa (SLB). Hal ini menyiratkan bahwa penerjemah “Bahasa Ibu” harus diterima oleh Aparat Penegak Hukum dan tidak mengandalkan SLB semata-mata.

UPT PPA menjabarkan terkait anggaran DAK yang digunakan pada UPT belum mengakomodir penganggaran pendampingan disabilitas karena nomenklaturnya belum dicatutkan ke dalam SIPD. Meskipun untuk kebutuhan layanan seperti Layanan Psikolog, UPT PPA selalu menganggarkan dan itu bisa digunakan oleh perempuan anak korban kekerasan, termasuk perempuan dan anak dengan disabilitas. Demikian pula Dinas Kesehatan menyampaikan terkait program yang khusus menyasar ODGJ atau penyandang disabilitas mental karena nomenklatur dalam SIPD cukup terbatas untuk menjangkau keseluruhan ragam penyandang disabilitas.

Beberapa usulan lain yang muncul yaitu pembuatan aplikasi yang memudahkan pertukaran informasi perkara antar penyedia layanan sehingga penanganannya bisa lebih optimal, pembentukan tim teknis layanan terpadu yang bertugas mengkoordinir semua stakeholder, melakukan simulasi penanganan perkara baik Pidana maupun Perdata pada konsolidasi berikutnya.

Bagikan

Kegiatan Lainnya

WhatsApp Image 2024-10-21 at 16.20
LBH Makassar Temui Pjs Walikota Makassar, Pembentukan Gugus Tugas Layanan Pendukung Keadilan Restoratif akan Dipercepat
2024h
LBH Makassar Melaksanakan Pelatihan Mediator Keadilan Restoratif bagi Pemberi Layanan Hukum di Kota Makassar
Urgensi RKUHAP
Urgensi Penguatan Akses Keadilan pada Hukum Acara Pidana dalam Rangka Menyongsong Pemberlakuan KUHP Nasional
Skip to content