Komisioner Kompolnas Kunjungi TKP Penembakan Rudi Lasuardi

dsc_5948

Pada hari selasa tanggal 04 Maret 2014 sekitar pukul 16.00 WITA, Tim Bantuan Hukum LBH Makassar yang diwakili oleh Suharno, SH dan Muhajir, SH mendampingi Ayah korban penembakan oknum Polisi (Alm) Rudi atas nama M.Noor untuk melapor ke Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas). Keluarga korban melaporkan penembakan membabi buta oleh anggota kepolisian sektor Rappoccini Makassar terhadap korban Rudi Lazuardi, dimana aparat kepolisian pada saat itu sedang menangani konflik antar pemuda di jalan Monginsidi Baru, Makassar. Penembakan itu sendiri terjadi pada tanggal 23 Januari 2014 , yang akibat dari penembakan tersebut Rudi Lasuardi, pelajar di SMK 3 Makassar yang masih berumur 16 tahun, meninggal dunia.

Laporan tersebut diterima secara langsung oleh salah satu komisaris Kompolnas RI, Brigjen Pol (Purn) Syafriadi Cut Ali dan staf nya atas nama Purnomo. Kebetulan pada saat itu Kompolnas sedang mengadakan kegiatan yang bekerja sama dengan LBH Makassar di salah satu hotel di Makassar. Inti laporan tersebut bahwa bahwa penanganan kasus penembakan terhadap korban Rudi Lasuardi berjalan lambat. Kasus ini sendiri ditangani oleh Polda Sulselbar dengan No : LP/53/I/2014/SPKT, tertanggal 28 Januari 2014. Pihak terlapor adalah Andi Ade Kurniawan, salah satu anggota Kepolisian sektor Rappoccini, Makassar.

Atas dasar laporan tersebut, Kompolnas RI yang diwakili oleh Brigjen Pol Purn Syafriadi Cut Ali dan stafnya bergerak cepat melakukan penunjauan langsung di lokasi TKP kanal / sungai dekat jembatan Jln.Sungai Saddang Baru bersama tim dari LBH MAKASSAR dan keluarga Korban.

Setiba dilokasi perwakilan Kompolnas RI selain langsung mengunjungi kanal dimana lokasi korban Rudi Lasuardi ditembak dan meninggal dunia, juga melakukan wawancara kepada keluarga korban,saksi-saksi serta masyarakat disekitar lokasi penembakan tersebut. Hal ini dilakukan untuk menggali bukti-bukti dan meminta keterangan tarkait kasus tersebut untuk ditindak lanjuti Kompolnas RI. Perwakilan Kompolnas RI juga akan segera mendesak agar kasus ini dipercepat oleh Polda Sulselbar dan pihak Kepolisian diharapkan bersikap netral dalam penanganananya dan akan secepatnya menindak lanjuti laporan dan temuan bukti bukti dilapangan nantinya. Hal ini terkait dengan banyaknya kasus-kasus sejenis, dimana bila pelaku adalah anggota Kepolisian RI dan diproses oleh Institusi Kepolisian sendiri, ada kesan perlindungan yang diberikan terhadap pelaku, sehingga seringkali penanganannya berjalan lambat. Selain itu, berdasarkan keterangan dari beberapa saksi yang diwawancarai langsung di tempat kejadian perkara, terdapat fakta adanya intimidasi yang dilakukan oleh oknum-oknum anggota kepolisian terhadap saksi-saksi dan masyarakat disekitar TKP.[Haerul Karim]

Bagikan

Kegiatan Lainnya

2024h
LBH Makassar Melaksanakan Pelatihan Mediator Keadilan Restoratif bagi Pemberi Layanan Hukum di Kota Makassar
Urgensi RKUHAP
Urgensi Penguatan Akses Keadilan pada Hukum Acara Pidana dalam Rangka Menyongsong Pemberlakuan KUHP Nasional
PKH-
Petani Polongbangkeng Takalar Mengadakan Pendidikan Hukum Kritis, Memperkuat Pengetahuan Merebut Kembali Tanah Yang dirampas PTPN
Skip to content