Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI), The Indonesian Legal Resource Center (ILRC) dan Asosiasi Lembaga Bantuan Hukum APIK Indonesia (Asosiasi LBH APIK Indonesia) yang tergabung dalam konsorsium melaksanakan kegiatan Pertemuan Pembuka (Kick Off Meeting) Penguatan Akses Keadilan melalui Organisasi Bantuan Hukum yang dilaksanakan di Hotel Grand Mercuri Harmoni Jakarta Pusat, pada 3-4 Juli 2018. Kegiatan ini dihadiri oleh Badan Pembinaan Hukum Nasional (BPHN), International Development Low Organization (IDLO), Kedutaan Belanda, Mahkamah Agung, Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (Bappenas), Organisasi Advokat Kepemimpinan Fauzi Hasibuan, Organisasi Advokat Kepemimpinan Juniver Girsan dan Organisasi Advokat Kepemimpinan Luhut Pangaribuan sebagai narasumber, serta diikuti oleh 28 Organisasi Bantuan Hukum (OBH) yang ada di Indonesia, yang salah satunya adalah Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Makassar. Kegiatan tersebut untuk mengawali program yang bertujuan untuk memperluas akses keadilan dan memperkuat kapasitas dan kualitas organisasi bantuan hukum, dan meningkatkan kebijakan bantuan hukum.
Saat ini masih banyak masyarakat miskin dan terpinggirkan yang jauh dari akses keadilan. Kebijakan bantuan hukum nasional telah diterapkan di Indonesia sejak tahun 2013, mengikuti penerapan UU No. 16/2011 tentang Bantuan Hukum, kebijakan ini dihargai secara luas karena menyediakan anggaran nasional untuk penyedia bantuan hukum untuk melakukan layanan mereka bagi masyarakat miskin. Namun, terlepas dari inisiatif dan kemajuan yang besar, kebijakan tersebut masih jauh dari menjamin akses yang memadai terhadap keadilan bagi masyarakat miskin dan terpinggirkan.
Beberapa masalah telah menghambat akses terhadap keadilan di Indonesia, terutama dalam kaitannya dengan bantuan hukum. Pertama, kurangnya pengacara bantuan hukum dan Organisasi Bantuan Hukum (OBH). Kedua, rendahnya antusiasme mahasiswa hukum untuk bergabung dengan organisasi bantuan hukum. Ketiga, kurangnya kualitas Pengacara bantuan hukum dan kapasitas organisasi bantuan hukum dalam memberikan bantuan hukum. Keempat, kurangnya kualitas dan perspektif pengacara bantuan hukum dalam melakukan pekerjaaan bantuan hukum yang juga dipengaruhi oleh terbatasnya kapasitas dalam hal manajement administratif. Kelima, kebutuhan untuk meningkatkan kualitas organisasi bantuan hukum sebagai lembaga. Keenam, dukungan yang terbatas kepada organisasi bantuan hukum yang bekerja pada isu-isu keadilan gender. Ketujuh, kebijakan tentang akreditasi-verifikasi dan peraturan daerah tentang bantuan hukum telah menjadi tantangan lain dalam mengupayakan akses ke keadilan. Kedelapan, sebagian besar organisasi bantuan hukum yang ada tidak memiliki kapasitas yang memadai dalam manajemen kasus, yang mungkin berdampak negatif pada kualitas layanan yang diterima oleh penerima manfaat dan kesembilan, lemahnya kemampuan organisasi bantuan hukum dalam menggunakan teknologi informasi dan manajemen basis data.
Oleh sebab itu, YLBHI, ILRC dan Asosiasi LBH APIK Indonesia yang tergabung dalam konsorsium melaksanakan kegiatan ini untuk melakukan diseminasi program Penguatan Akses Keadilan Melalui Organisasi Bantuan Hukum kepada peserta, meminta kesediaan peserta untuk berkalaborasi dan mendukung program, serta mendapatkan masukan dari peserta terhadap program Pertemuan Kick Off Penguatan Akses Keadilan Melalui Organisasi Bantuan Hukum demi terjaminnya akses bantuan hukum bagi masyarakat miskin dan terpinggirkan.
Selanjutnya ke depan, YLBHI akan melaksanakan kegiatan-kegiatan seperti, Karya Latihan Bantuan Hukum (KALABAHU) baik tingkat dasar maupun tingkat lanjutan, pembentukan jaringan organisasi bantuan hukum, konferensi bantuan hukum, dan peningkatan kapasitas advokasi berbasis kasus. ILRC akan melaksanakan kegiatan-kegiatan, seperti pelatihan pendidikan khusus profesi advokat (PKPA), pelatihan Paralegal, penelitian hasil akreditasi dan verifikasi OBH 2018, pelatihan sistem informasi dokumentasi bantuan hukum (SIDBANKUM). Asosiasi LBH APIK akan melaksanakan kegiatan-kegiatan, seperti pelatihan Kalabahu di Banten dan Papua, pelatihan Paralegal di 6 propinsi, advokasi perda bantuan hukum, pelatihan bantuan hukum gender struktural (BHGS), study visit untuk sistem management kasus ke LBH Padang & LBH Makassar, pengembangan dan pelatihan sistem management kasus, serta pelatihan Sidbankum.