Belum meratanya sebaran organisasi bantuan hukum untuk diakses masyarakat tidak mampu menjadi salah satu kendala dalam upaya perluasan layanan bantuan hukum di Sulawesi Selatan. Atas dukungan Tifa Foundation, LBH Makassar bekerjasama dengan organisasi bantuan hukum (OBH) di Sinjai yakni LBH Sinjai bersatu dan LBH IAIM Sinjai, membentuk Pos Bantuan Hukum di Sinjai. Sebagai daerah yang telah memiliki perda bantuan hukum serta telah berdiri sejumlah OBH, Kabupaten Sinjai menjadi salah satu daerah pilot project dalam program perluasan akses layanan bantuan hukum untuk masyarakat tidak mampu.
Kerjasama tersebut juga berperan dalam proses pemenuhan syarat akreditasi bagi OBH mitra sebagaimana yang disyaratkan oleh BPHN, di samping pemberian layanan bantuan hukum cuma-cuma bagi masyarakat tidak mampu di Kabupaten Sinjai. Akreditasi OBH menjadi syarat untuk mengakses dana bantuan hukum yang telah dianggarkan negara di APBN untuk memberikan layanan bantuan hukum bagi masyarakat tidak mampu.
Pos Bantuan Hukum ini juga melibatkan paralegal-paralegal yang telah melalui proses pendidikan. Mengawali pembentukan Pos Bantuan Hukum tersebut, dilakukan mentoring pada Minggu, 28 Januari 2018 dalam bentuk focus group discussion. Adapun dalam FGD tersebut dibahas sejumlah hal di antaranya; tujuan dan output dari kerjasama, ruang lingkup kerjasama pelayanan bantuan hukum, pemberdayaan dan peningkatan kapasitas hukum paralegal, asistensi OBH lokal agar dapat terakreditasi, penguatan program Bantuan Hukum Pemerintah Daerah dan proses penganggarannya.
FGD dihadiri oleh Haerul Karim, SH sebagai perwakilan dari LBH Makassar serta Ahmad Marsuki, SH sebagai direktur LBH Sinjai Bersatu, lima paralegal yang telah mengikuti pedidikan paralegal, serta beberapa jaringan NGO dan Mahasiswa di Kabupaten Sinjai seperti AMAN Sulsel, PEMBEBASAN dan Mahasiswa Pecinta Alam Sinjai. Peserta yang hadir mengapresiasi kerjasama tersebut dan berharap dapat ikut berperan aktif dalam penyelenggaraan Pos Bantuan Hukum.