Jaringan Indonesia Positif (JIP) bekerjasama dengan YLBHI-LBH Makassar menggelar Pendidikan dan Pelatihan (Diklat) Paralegal Bantuan Hukum di Kota Makassar, 27-29 Juli 2023. Pelaksanan Diklat Paralegal ini merupakan program Community System Strengthening and Human Rights (CSS-HR) dalam rangka Upaya Pencegahan dan Pengendalian HIV/AIDS.
Program CSS-HR berupaya untuk mengoptimalisasi pencapaian target Three Zero (zero new death, zero new infections, zero discrimination) dalam pencegahan dan penanganan HIV/AIDS, yang juga menjadi komitmen Pemerintah Indonesia secara nasional dan UNAIDS secara global.
Optimalisasi pelaksanaan program CSS-HR salah satunya dilakukan dengan upaya advokasi, salah satunya dengan upaya mengimplementasikan kerjasama 3 pilar, Pralegal Officer (PO), Community Based Monitoring Officer (CBMO) dan Advocacy Officer (AO), yang dilaksanakan di 12 Kota se-Indonesia.
Nantinya, PO, berdasarkan Undang-undang Bantuan Hukum akan berada di bawah naungan Organisasi Bantuan Hukum (OBH), akan menjadi wadah sekaligus tempat pengaduan bagi penyintas, utamanya populasi kunci, dalam suatu perkara.
Abdul Azis Dumpa, Wakil Direktur Bidang Operasional Penanganan Kasus YLBHI-LBH Makassar sebagai fasilitator yang memandu jalannya Diklat selama tiga hari penuh. Beberapa materi yang disajikan pada Diklat, juga dipaparkan oleh Fasilitator.
Terdapat sembilan materi yang ditetapkan oleh penyelenggara, diantaranya Struktur Masyarakat, Prosedur Hukum dan Sistem Peradilan Di Indonesia, Bantuan Hukum dan Advokasi, Teknis Komunikasi bagi Paralegal, Keparalegalan, dan terakhir Teknik Penyusunan Dokumen Laporan, Pengaduan dan Kronologis dibawakan oleh LBH Makassar.
Untuk materi Pengantar Hukum dan Demokrasi disajikan oleh Hermawan, Perwakilan dari BPHN, dan materi HIV dan Gender Minoritas serta Kelompok Rentan disajikan Akbar dan Rivaldio (JIP).
Berdasarkan data yang telah dihimpun oleh JIP, di Kota Makassar terdapat 15.000 orang dengan HIV/AIDS (ODHIV). Namun, hanya sekitar 4.000 yang melakukan pengobatan. Hal ini disebabkan masifnya stigma dan diskriminasi yang dihadapi oleh ODHIV, baik itu dari masyarakat itu sendiri maupun dari petugas pelayanan kesehatan.
Selanjutnya, peserta Diklat Paralegal yang berjumlah lima belas orang akan menimplementasikan perannya dalam upaya pencegahan dan penanganan penularan HIV/AIDS, khususnya di Sulawesi Selatan dalam melakukan pendampingan ODHIV yang memperoleh perlakuan diskriminatif utamanya saat hendak memperoleh layanan kesehatan.