Info Kegiatan

Diskusi Penegakan Hukum Pemilu “KPU Benahi Carut-Marut DPT Sulsel


DISKUSI PENEGAKAN HUKUM PEMILU

“KPU Benahi Carut-Marut DPT Sulsel”

Sebagai wadah Komunikasi dan Update Informasi seputar Penegakan hukum Pemilu di Sulsel, LBH-Makassar kerjasama dengan PERLUDEM Jakarta melakukan diskusi di Warkop 76 Jln Todopuli Makassar. Diskusi kali ini mengangkat tema “ KPU benahi karut marut DPT Sulsel” dan dihadiri beberapa aktivis LSM seperti FIK ORNOP, YLBHM, Lembaga Advokasi dan Perlindungan Anak Rakyat (LAPAR) serta di hadiri tiga Calon Anggota Legislatif yaitu Taufik Kasaming, Al Mujahid Akmal dan M. Nawir. Diskusi menyoroti Daftar Pemilih yang ditetapkan oleh KPU Sulsel yang masih menyisahkan banyak persoalan seperti 1,1 juta lebih DPT bermasalah karena Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan Nomor Kartu Keluarga (NKK) invalid,

Ada tiga daerah yakni Kab. Makassar, Gowa dan Bone memiliki jumlah daftar pemilih tetap bermalasah rata-rata karena tidak memiliki NIK, di Kab. Gowa sekitar 37 ribu orang, Kota Makassar sekitar 22 ribu orang sedangkan untuk Kab. Bone sekitar 15 orang, proses perbaikan data yang selama ini masih bermasalah terus dilakukan KPU bekerjasama dengan Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (DUKCAPIL) untuk menertbitkan NIK meskipun perbaikan itu tidak lagi mempengaruhi jumlah DPT sulsel, untuk DPT bermasalah KPU diberi batas waktu sampai 2 Desember untuk merampungkan data bermasalah.

Adapun penyebab daftar pemilih yang bermasalah yang mencuat dalam diskusi adalah sebagai berikut :
Pertama, DP4 yang diserahkan oleh Pemerintah melalui Dinas Kependudukan dan Cataan Sipil (Dukcapil) tidak dilakukan singkronisasi data dimana KPU membuat system tersendiri sehingga ada data yang terkoreksi; Kedua, terjadinya kesalahan input karena Minimya SDM yang memadai yang memamhami betul system yang dioperasikan; Ketiga, Petugas Pemutakhiran Data Pemilih (Pantarlih) yang melakukan pemutakhiran data pemilih tetap mendata pemilih walaupun tampa KTP hal tersebut mengacu kepada pasal 18 PKPU Nomor 9 Tahun 2013 Tentang Penyusunan Daftar Pemilih Untuk Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah menyebutkan “Dalam hal pantarlih menemukan warga Negara Indonesia yang telah memenuhi syarat sebagai pemilih namun tidak terdaftar dalam daftar pemilih disebabkan tidak memiliki identitas kependudukan pantarlih wajib mencatat pemilih tersebut kedalam formulir Model. A.A-KPU” sementara untuk Sistem data informasi pemilih (SIDALIH) sudah memuat NIK sesuai dengan ketentuan pasal 33 ayat 2 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2012 Tentang Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah Dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah menyebutkan “Daftar Pemilih paling sedikit memuat NIK, Nama, Tanggal lahir, Jenis kelamin dan Alamat yang mempunyai hak pilih”. [Suharno]

Bagikan

Kegiatan Lainnya

Urgensi RKUHAP
Urgensi Penguatan Akses Keadilan pada Hukum Acara Pidana dalam Rangka Menyongsong Pemberlakuan KUHP Nasional
PKH-
Petani Polongbangkeng Takalar Mengadakan Pendidikan Hukum Kritis, Memperkuat Pengetahuan Merebut Kembali Tanah Yang dirampas PTPN
pelatihan-1024x717
LBH Makassar, LBH Masyarakat dan BPHN Menggelar Pelatihan, Mempersiapkan Fasilitator untuk Diklat Paralegal
Skip to content