Melalui Kepala Bagian Hukum Bulukumba, LBH Makassar menerima undangan dari Kanwil Kementerian Hukum dan HAM Provinsi Sulawesi Selatan untuk mengikuti rapat Pengharmonisasian, Pembulatan dan Pemantapan Konsepsi Rancangan Peraturan Bupati (Ranperbup) Bulukumba tentang Rencana Aksi Daerah (RAD) Penyandang Disabilitas, yang digelar di Aula Kemenkumham Sulsel, 24 November 2023.
Proses Harmonisasi khususnya pembahasan Ranperbup RAD Penyandang Disabilitas Bulukumba dipandu oleh Fatmawati Rahmat (Perancang Muda) dan Andi Adryana Akbar (Perancang Pertama) sebagai pihak Kanwil Kemenkumham Sulsel. Dari pihak Pemda Bulukumba dihadiri langsung oleh Andi Afriadi, Kabag Hukum Bulukumba yang didampingi oleh Asriady, Perancang Perundang-undangan Bag. Hukum Bulukumba.
Terdapat 2 (dua) hal pokok yang menjadi pertanyaan berkaitan dengan Ranperbup RAD PD Bulukumba ini. Pertama berkaitan tentang periodisasi yang tidak sesuai dengan dan kedua tentang dasar hukum penyusunan RAD PD Bulukumba.
LBH Makassar yang diwakili oleh Fajar Akbar (Manager Program) menjelaskan saat dipersilakan oleh pihak Kanwil Kemenkumham, “Penyusunan RAD PD ini sebenarnya amanat dari perda disabilitas Bulukumba. Saya sudah lihat-lihat tadi (file ranperbup yang ditampilkan kanwil kemenkumham) ditandai 2023 (permulaan periodisasi RAD PD pada judul ranperbup). Kenapa kami ambil (permulaan periode) tahun 2023 salah satunya karena data (pelaksanaan program perangkat daerah yang terlaksana tahun 2023) yang dianggap cukup (untuk dimasukkan) di proses kami (menyusun RAD PD) adalah data tahun 2023.”
“Pertimbangan kedua, kami masukkan 2023 karena bagian pelaporan dan evaluasi itu menyesuaikan dengan (laporan) RPJMD, evaluasi pelaksanaan program perangkat daerah oleh Bappelitbangda yang dilakukan akhir juni tahun 2024 untuk dilaporkan ke Bupati.”
Perencanaan dan pelaksanaan program yang dituangkan ke dalam dokumen RAD PD Bulukumba disesuaikan dengan Renstra periode 2021-2026 masing-masing perangkat daerah, yang mana Renstra ini mengacu pada RPJMD kabupaten Bulukumba periode 2021-2026 pula. Penyusunan RAD PD Bulukumba mulai dilakukan pada Maret 2023 dan ditargetkan disahkan sebelum memasuki tahun 2024. Harapannya, RAD PD ini akan menjadi salah satu acuan dalam penyusunan Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) Bulukumba 2025-2045.
Ranperbup RAD PD Bulukumba juga mengatur terkait evaluasi dan pelaporan pelaksanaan program dan kegiatan masing-masing perangkat daerah yang dilaporkan kepada Bappelitbangda pada akhir maret tahun berikutnya (2024). Sehingga sangat relevan untuk memulai awal periode RAD PD Bulukumba pada tahun 2023, karena telah ada program dan kegiatan dari renstra masing-masing perangkat daerah yang telah dijalankan pada tahun 2023 dan kemudian akan dilaporkan pada tahun berikutnya.
Secara ideal, penyusunan RAD PD dilakukan di awal masa pemerintahan Kepala Daerah dimana pada awal masa pemerintahan Kepala Daerah juga dilakukan penyusunan RPJMD yang menjadi acuan penyusunan dokumen RAD PD. Sehingga, periodisasi RAD PD bisa maksimal hingga 5 tahun.
Namun, terkadang ada ketidaksesuaian waktu penetapan kebijakan perencanaan pembangunan di nasional dengan periode kepemimpinan politik di daerah dan isu inklusi disabilitas belumlah merata ke semua perangkat daerah, sehingga tidak mudah memulai perencanaan aksi.
Penyusunan RAD PD Bulukumba merupakan amanat dari Perda Kabupaten Bulukumba nomor 2 tahun 2018 tentang Perlindungan dan Pelayanan Penyandang Disabilitas pasal 6 ayat (2) dan juga mengacu pada Peraturan Pemerintah nomor 70 tahun 2019 dan Peraturan Menteri PPN/Bappenas nomor 3 tahun 2021.
Selain itu, terdapat beberapa hal yang secara teknis penyusunan peraturan perundang-undangan disesuaikan pada Ranperbup RAD PD tersebut, seperti penempatan maksud dan tujuan, penyatuan beberapa pasal maupun ayat yang relevan, serta penghapusan pencantuman Undang-undang pada poin mengingat dalam konsideran.