Info Kegiatan

Forum Advokasi Layanan Bantuan Hukum Inklusi Menggelar Penyuluhan Hukum tentang Hak-hak Kelompok Rentan yang Berhadapan dengan Hukum

LBH Makassar bersama Konsorsium, yaitu PPDI Sulsel, HWDI Sulsel, KPI Sulsel yang tergabung dalam Forum Advokasi Layanan Bantuan Hukum Inklusi, dengan dukungan Australia Indonesia Partnership for Justice 2 (AIPJ2) menggelar Penyuluhan Hukum tentang Hak-hak Kelompok Rentan yang Berhadapan dengan Hukum di Kantor Kecamatan Bulukumpa, Kabupaten Bulukumba, Sulawesi Selatan (22/04). Penyuluhan tersebut dihadiri oleh Suherman (ketua PPDI Bulukumba) sebagai Narasumber dan dimoderatori oleh Muliati (KPI Bulukumba), serta Perwakilan Tokoh Masyarakat Bulukumpa, Kepala Desa, Organisasi Pemuda, Organisasi Perempuan dan Organisasi Disabilitas sebagai peserta.

Kegiatan ini diawali dengan sambutan Oleh Haswandy Andy Mas (direktur LBH Makassar) dan Camat Bulukumpa, sekaligus membuka kegiatan secara resmi. “Sebelum kami melaksakan program ini di Bulukumba, sebelumnya kami telah melaksanakan Assessment kemudian pemenuhan terhadap Assessment, bahwa Bulukumba layak menjadi program telah memiliki Organisasi Penyandang disabilitas, ada PPDI Bulukumba, ada juga pengurus dari aktivis perempuan KPI, juga telah ada Perda tentang Penyandang Disabilitas. Ini Artinya pemerintah daerah punya perhatian terhadap penyandang disabilitas karena telah diwujudkan dalam bentuk Perda. Juga kelayakan dari Pengadilan Negeri Bulukumba kelasnya termasuk yang terbaik untuk Aksesibilitas bagi penyandang Disabilitas. Selain itu kami juga meminta masukan dari Paralegal dan Aktivis Perempuan yang selama ini memberikan Layanan Pendampingan Hukum terhadap kasus-kasus Perempuan Anak dan Penyandang Disabilitas” Kata Haswandy dalam Sambutan.

Kegiatan ini juga dilaksanakan atas dasar permasalahan akses bantuan hukum oleh kelompok rentan, khususnya kelompok perempuan, anak dan disabilitas. Walupun secara hukum, sejumlah hak kelompok rentan termasuk penyandang disabilitas telah diakui, tidak berarti akses terhadap keadilan dan persamaan di depan hukum bagi penyandang disabilitas dalam proses peradilan telah terpenuhi dan berjalan dengan baik. Berbagai hambatan seperti komunikasi, hambatan penglihatan dan pendengaran justru banyak menjadi alasan untuk mengurangi kapasitasnya untuk diakui setara di hadapan hukum.

Selain itu, Beberapa masalah juga masih banyak ditemui di lapangan dalam penanganan kasus-kasus disabilitas seperti, minimnya ketersediaan akomodasi yang layak pada instansi-instansi hukum yang menyulitkan proses mobilitas maupun komunikasi, masih lemahnya perspektif dan kapasitas Aparat Penegak Hukum dalam penanganan kasus-kasus Penyandang Disabilitas berhadapan dengan hukum, masih rendahnya tingkat kesadaran dan pemahaman masyarakat terkait hak-hak penyandang disabilitas, timpangnya jumlah dan sebaran Advokat Bantuan Hukum dan Organisasi Bantuan Hukum yang bisa memberi bantuan terhadap kelompok rentan yang berhadapan dengan hukum. Padahal sudah jelas terdapat asas persamaan di depan hukum. Persamaan di depan hukum ini akan menjadi semacam mitos ketika di tingkat masyarakat terdapat perbedaan dalam mengakses bantuan hukum. Baik itu karena mereka kaya atau miskin, disabilitas atau tidak.“ Ujar HAswandy. Suherman juga mengatakan “Terkhusus penyandang disabilitas, terkait akses berhadapan dengan hukum, baik di pengadilan, kejaksaan, polres, aparat dan aparat, di sana kita belum bisa melihat akses secara penuh yang disiapkan oleh aparat khususnya tentang infrastruktur, memang jauh dari harapan.”

Penyuluhan ini dilaksanakan untuk Meningkatkan pengetahuan dasar hukum masyarakat terhadap hak-hak kelompok rentan khususnya Disabilitas, Anak, Perempuan yang berhadapan dengan hukum dan Meningkatkan kesadaran kritis masyarakat terhadap pemenuhan hak-hak kelompok rentan khususnya Disabilitas, Anak, Perempuan yang berhadapan dengan hukum, untuk mendapatkan dukungan dari masyarakat khususnya tokoh-tokoh masyarakat dalam upaya advokasi terhadap layanan hukum inklusif untuk pemenuhan hak-hak kelompok rentan yang berhadapan dengan hukum.

Bagikan

Kegiatan Lainnya

Urgensi RKUHAP
Urgensi Penguatan Akses Keadilan pada Hukum Acara Pidana dalam Rangka Menyongsong Pemberlakuan KUHP Nasional
PKH-
Petani Polongbangkeng Takalar Mengadakan Pendidikan Hukum Kritis, Memperkuat Pengetahuan Merebut Kembali Tanah Yang dirampas PTPN
pelatihan-1024x717
LBH Makassar, LBH Masyarakat dan BPHN Menggelar Pelatihan, Mempersiapkan Fasilitator untuk Diklat Paralegal
Skip to content