LBH Makassar bersama konsorsium kembali menggelar Focus Group Discussion (FGD) Penyusunan Draf Peraturan Bupati (Perbub) Kabupaten Bulukumba tentang Layanan dan Pendampingan bagi Penyandang Disabilitas yang Berhadapan dengan Hukum, pada 09 April 2021, bertempat di Meeting Room Rumah Makan Bersama (RMB) Kabupaten Bulukumba. FGD ini dihadiri langsung oleh perwakilan DP3A Kab. Bulukumba, Paralegal LBH Makassar, Organisasi Bantuan Hukum (OBH), Bagian Hukum Setda Kabupaten Bulukumba, Dinas Sosial Kabupaten Bulukumba, Dinas Kesehatan Kabupaten Bulukumba dan 3 (tiga) orang Tim Perumus yang telah dibentuk oleh LBH Makassar dalam menyusun Draf Perbub tersebut.
Berbeda halnya dengan FGD Pertama yang dilaksanakan pada 26 Januari 2021, FGD kali ini mempresentasikan Draf yang telah disusun oleh perumus, yakni oleh Maemanah dan Mutiah Wenda. Sebelum mempresentasikan draf, FGD dibuka langsung oleh A. M. Fajar Akbar selaku Manager Program yang sekaligus menjadi Fasilitator pada FGD ini. Sebelum menyerahkan ke Tim Perumus, Fajar Akbar memberikan kembali sedikit pengantar terkait advokasi yang dilakukan karena terdapat beberapa perserta yang tidak mengikuti FGD Pertama.
Tim Perumus memapakan pasal demi pasal yang telah tercantum di dalam draf. Poin pokok dalam pembahasan draf terkait dengan layanan-layanan yang harus disediakan untuk mememenuhi hak-hak penyandang disabilitas yang berhadapn dengan hukum. Layanan-layanan yang dimaksud meliputi layanan Penilaian Personal (Profile Assessment), Layanan Penerjemah, layanan Pendamping Disablitas, serta Layanan Rehabilitasi Medis dan Sosial. Layanan-layanan yang disebutkan akan disediakan langsung oleh Instansi-instansi yang berkaitan langsung dengan bentuk-bentuk layanan, seperti Rumah Sakit untuk rehabilitasi medis, Psikiater/psikolog untuk layanan profile assessment dan lain-lainnya.
Untuk mengefektifkan pemberia layanan, berdasarkan hasil diskusi panjang antara LBH Makassar, Konsorsium dan Perumus bersepakat untuk membentuk Unit Pelayanan Terpadu daerah (UPTD) yang nantinya berada dibawah naungan Dinas Sosial Kabupaten Bulukumba. Pembentukan UPTD yang dimaksud tidak menegasikan peran-peran instansi atau SKPD yang telah ada sebelumnya seperti P2TP2A dan OBH. Pembentukan UPTD akan melengkapi pendampingan/layanan yang belum ada sebelumnya.
Adanya rancangan pembentukan UPTD direspon baik oleh berbagai pihak perwakilan SKPD ataupun Organisasi yang hadir sebagai peserta FGD. Kepala Bagian (Kabag) Hukum Bulukumba, Asnarti Said Culla mengapresiasi atas inisiasi yang dilakukan oleh LBH Makassar bersama konsorsium dalam upaya advokasi pemenuhan hak-hak penyandang disabilitas, khusunya bagi disabilitas bergadapan dengan hukum. Menurutnya, rumusan pembentukan UPTD merupakan hal yang ideal. Namun ada hal yang perlu menjadi pendiskusian jika yang disepakati untuk tetap membentuk UPTD karena Pembentukan UPTD harus melalui Perbub khusus pembentukan UPTD yang kemudian akan disodorkan ke Biro Organisasi pemperov Sulsel. Selain itu menurut Kabag Hukum, proses pembentukan UPTD membutuhkan waktu yang cukup lama. Sehingga jika sekiranya peserta forum ingin layanan ini cepat diimplementasikan, maka harus didiskusikan dengan baik lagi apakah tetap akan membentuk UPTD atau membangun kesepahaman bersama dengan SKPD pemberi layanan terkait.
Masukan yang diberikan oleh Kabag hukum akan didiskusikan lebih lanjuta oleh LBH Makassar, Konsorsium dan Tim Perumus dan Hasilnya nanti akan dipresentasikan pada agenda konsultasi publik mendatang.