YLBHI-LBH Makassar bersama Forum Bantuan Hukum Sulawesi Selatan, melaksanakan kegiatan “Evaluasi Penyelenggaraan Bantuan Hukum” pada (17/3/2021). Kegiatan ini dilakukan dengan menggunakan metode hybrid, dimana peserta yang berasal dari wilayah Makassar melaksanakan kegiatan secara Luring (tatap muka), sedangkan untuk peserta diluar wilayah Makassar dilakukan secara during dengan media zoom meeting. Untuk peserta Luring, dihadiri oleh perwakilan dari pemerintah selaku pengawas, yakni Kantor Wilayah Kementrian Hukum dan HAM Provinsi Sulawesi Selatan, Bagian Hukum Pemerintah Provinsi sulsel serta bagian hukum pemerintah Kota Makassar. Sedangkan untuk bagian hukum pemerintah daerah diluar wilayah Makassar, ikut berpartisipasi lewat media zoom meeting. Untuk perwakilan Organisasi Bantuan Hukum (OBH), terdiri dari 8 OBH Wilayah kerja Makassar yang ikut secara Luring dan 15 OBH diluar Makassar yang ikut secara during.
Kegiatan ini dilakukan untuk menemukan metode evaluasi dan penyelesaian masalah yang dihadapi saat melakukan pendampingan hukum. Dimana tiap perwakilan peserta pada sesi awal diskusi menyampaikan berbagai kendala yang sering ditemui saat melakukan pendampingan. Untuk OBH sendiri, kendala yang paling sering ditemui saat melakukan pendampingan adalah minimnya anggaran bantuan hukum, kurangnya sumber daya pemberi bantun hukum (PBH) baik Advokat maupun Paralegal, serta rendahnya kapasitas PBH.
Selain OBH, Pemerintah Provinsi, kabupaten dan Kota juga tidak luput dari kendala dalam melakukan pengawasan penyelenggaraan bantuan hukum. Menurut Kantor Wilayah kementrian Hukum dan HAM Provinsi Sulawesi Selatan, belum efektifnya sistem pengawasan dan mekanisme komplain menjadi hambatan untuk pemaksimalan pengawasan. Sedangkan bagi pemerintah kota, belum adanya MOU antara pemerintah dan Organisasi Bantuan Hukum (OBH), sehingga penganggaran penyelenggaraan baantuan hukum beelum bisa tersalurkan. Selain itu, masalah lainnyaa adalah dari 8 Kabupaten di wilayah sulsel yang memiliki OBH, hanya 2 Kabupaten yang sudah memiliki perda terkait bantuan hukum.
Sehingga, kedepannya peserta berkomitmen melakukan pertemuan evaluasi secara rutin, untuk mengatasi berbagai masalah atau Kendala yang hadir. Untuk tindak lanjutnya, LBH Makassar bersama Forum Bantuan Hukum sulsel, akan melaksanakan kegiatan Penyusunan kurikulum paralegal, yang kemudian disusul dengan pelatihan paralegal.