Optimalisasi pelayanan bantuan hukum bagi masyarakat miskin, Lembaga Bantuan Hukum Makassar gelar sosialisasi bantuan hukum di Rumah Tahanan Makassar, Jumat (10/4). Kasubsi BHP Rutan Makassar, Ahmad Lamo menilai kegiatan ini sebagai kesempatan yang baik bagi warga binaan rutan untuk memperoleh pendampingan hukum. Senada dengan Ahmad Lamo, Manajer Program Bantuan Hukum Kasus Pidana LBH Makassar, Muhammad Sirul Haq pun menjelaskan, meski tidak mampu membayar pengacara, masyarakat miskin tetap berhak mendapatkan pendampingan. Hal tersebut didasarkan Sirul pada pasal 27 ayat (1) UUD 1945, dimana hak warga negara untuk diperlakukan sama di muka hukum.
Lebih lanjut, rentannya masyarakat miskin akan perlakuan sewenang-wenang aparat kepolisian juga dinilai sebagai alasan pentingnya pendampingan pengacara. “Ketika seseorang berstatus tersangka pun ia memiliki hak-hak yang harus tetap dilindungi, sehingga dibutuhkan penasehat hukum untuk mendampingi,” tambahnya.
(Warga Binaan Rutan Makassar Antusias Mengikuti Sosialisasi)
Sejalan dengan semangat UU No. 16 Tahun 2011, Lembaga Bantuan Hukum diharapkan mampu memberikan pelayanan bantuan hukum gratis bagi masyarakat miskin. Kendati demikian, dalam melakukan pendampingan, LBH Makassar memberi pengecualian untuk beberapa jenis kasus. Diantaranya, pelaku tindak pidana korupsi, pelecehan seksual, narkotika dan obat-obatan terlarang, serta pelaku tindak pidana yang merupakan pelanggaran HAM. “Tapi, belakangan kami juga ikut mendampingi tersangka kasus narkoba karena terkadang tersangka sebagai pemakai adalah korban dalam perspektif kami, misalnya karena penjebakan dan sebagainya,” ungkap Sirul.
Antusiasme peserta nyatanya terlihat dari sekitar 80 warga binaan rutan yang memadati ruangan. Dalam kesempatan tersebut juga dibagikan formulir permohonan bantuan hukum LBH Makassar agar memudahkan warga binaan rutan mendaftarkan kasusnya untuk mendapat pendampingan hukum. Formulir pendaftaran kasus yang disiapkan oleh panitia pun terbagi habis. Adapun sosialisasi ini rencananya akan diadakan pula di rutan dan lembaga pemasyarakatan di Kabupaten Maros dan Takalar.