CSO Desak PANSUS Hapus Alokasi Reklamasi Dalam Ranperda RTRW Kota Makassar

MAKASSAR – Setelah tertunda selama 4 tahun, pembahasan Rancangan Peraturan Daerah Rencana Tata Ruang Wilayah Kota Makassar yang mulai dibahas sejak Tahun 2011, kini kembali dilanjutkan oleh Pansus DPRD Kota Makassar. Pansus kembali mendapat arus tekanan dari beberapa kelompok yang berkepentingan di daerah Pesisir Makassar . Tiada lain, mereka yang memiliki modal besar yang sudah lebih dulu menancapkan kuku eskavator dengan melakukan penimbunan di wilayah pesisir. Di sisi lain, sikap Pemerintah Kota Makassar maupun Propinsi Sulsel yang sangat terbuka menjajakan keindahan pesisir Makassar kepada para investor lokal maupun asing. Bahkan Pemerintah Kota Makassar membangun impian tentang kota dunia. Padahal, jauh sebelum Pemerintah Kota bermimpi, Makassar sudah lebih dulu mendunia, terkenal di daratan Eropa dengan kemaritiman dan armada angkatan laut yang kuat di bawah komando Sultan Hasanuddin. Tapi, saat itu Sultan Hasanuddin bersikap biasa-biasa saja, bahkan ia dan pasukannya dengan bangga berjuang menentang okupasi dan koloni raksasa bangsa Eropa yang ingin merebut wilayah kerajaan Gowa. Bebeda dengan Pemerintah sekarang, justru dengan bangga menjual nilai Kota Makassar kepada bangsa luar untuk dieksploitasi tanpa memikirkan nasib nelayan di sekitar pesisir yang terkena dampak Reklamasi.

Para calon investor pun saling sikut untuk mendapatkan lahan basah Kota Makassar, sangat wajar karena wajah asli kota Makassar bisa dinikmati melalui daerah pesisir. Media cetak lokal ikut-ikutan memberitakan pertarungan perebutan mega-proyek pesisir Makassar. Namun, lambatnya kerja Panitia Khusus (Pansus) Rancangan Peraturan Daerah Rencana Tata Ruang Wilayah di DPRD Makassar menyebabkan pelaksanaan mega-proyek menjadi tertatih-tatih. Keadaan ini membuat risih kelompok penguasa modal. Bagaimana tidak, RTRW Kota Makassar yang pembahasannya sudah berjalan 4 tahun, sampai sekarang belum mendapat titik terang, sementara basis legalitas Reklamasi secara yuridis berada pada RTRW Kota Makassar yang akan disahkan. Di sisi lain, sejumlah kalangan baik CSO, akademisi, legislatif dan kelompok lain yang peduli Pesisir Makassar mulai berteriak mempersoalkan aktivitas Reklamasi yang tengah berjalan. Mereka kemudian menguliti Ranperda RTRW ini untuk menemukan dan mengkampanyekan satu persatu penyakit yang coba disembunyikan di dalamnya, mulai dari persoalan hukum, korupsi, perusakan lingkungan, persoalan ekonomi nelayan, perusakan ekosistem laut, dan masalah-masalah lainnya.

Merespon suhu panas yang menggelinding di tengah-tengah masyarakat, pada tanggal 4 Mei 2015, Pansus RTRW Kota Makassar menginisiasi pertemuan dengan sejumlah CSO, akademisi dan masyarakat. Pertemuan kali ini untuk mendengar masukan dari kalangan NGO, akademisi dan masyarakat. Hal ini adalah untuk pertama kalinya DPRD memiliki inisiatif meminta masukan dari kalangan aktivis dan pengamat yang konsen di bidang lingkungan hidup. Pertemuan tersebut dihadiri oleh beberapa NGO yang tergabung dalam aliansi masyarakat Sulsel selamatkan pesisir, yang diantaranya adalah ; LBH Makassar, Walhi Sulsel, Solidaritas Perempuan Anging Mammiri, Lembaga Advokasi Anak Rakyat, IPPM, KOPEL. Di luar NGO, turut hadir akademisi dari kampus UNHAS, UIN, dan Universitas 45 serta konsultan RTRW dan BAPPEDA atas nama Pemkot Makassar.

Selama ini, telah terindikasi adanya aktivitas reklamasi yang dilakukan oleh belasan badan usaha, baik untuk kepentigan bisnis maupun badan-badan usaha, yang merupakan perpanjangan tangan pemerintah Propinsi maupun Kota yang mendapat izin Reklamasi. Dalam rapat dengar pendapat, beberapa CSO dan Mahasiswa yang fokus pada sektor kelautan dan pesisir menyatakan bahwa sejauh ini tingkat kerusakan ekosistem laut Makassar adalah kurang lebih 60%, dan dengan adanya aktivitas reklamasi akan menyebabkan laju percepatan kerusakan ekosistem dan biota laut yang semakin parah, seperti kerusakan pada mangrove, padang lamun dan karang serta perubahan arus gelombang. Kerusakan beberapa ekosistem ini berpotensi besar mendorong abrasi serta memicu terjadinya banjir meluas di Kota Makassar.

Laporan: Edy Kurniawan

Editor: Muh Fajar Akbar

Bagikan

Kegiatan Lainnya

WhatsApp Image 2024-10-21 at 16.20
LBH Makassar Temui Pjs Walikota Makassar, Pembentukan Gugus Tugas Layanan Pendukung Keadilan Restoratif akan Dipercepat
2024h
LBH Makassar Melaksanakan Pelatihan Mediator Keadilan Restoratif bagi Pemberi Layanan Hukum di Kota Makassar
Urgensi RKUHAP
Urgensi Penguatan Akses Keadilan pada Hukum Acara Pidana dalam Rangka Menyongsong Pemberlakuan KUHP Nasional
Skip to content