Bincang-bincang Implemetasi Layanan Inklusif Disabilitas Pengadilan Negeri Bulukumba Bersama Konsul Jenderal Australia

Sesi foto bersama setelah seluruh rangkaian kegiatan kunjungan Konsul Jendral Australia di Pengadilan Negeri Bulukumba. Foto: LBH Makassar.

 

Kamis, 04 Agustus 2022, Konsul Jenderal Australia pada Konsulat Jenderal Australia Makassar, Bronwyn Robbins dan Konsul pada Konsulat Jenderal Australia Makassar, Kate Fletcher, didampingi oleh tim LBH Makassar sebagai mitra program Australia Indonesia Partnership for Justice 2 (AIPJ2), melakukan kunjungan kerja ke Kab. Bulukumba. Selain bermaksud memperkenalkan diri dan memperkuat hubungan antara Australia dengan Pemerintah Daerah Kab. Bulukumba, Konjen Australia juga mengunjungi Pengadilan Negeri Bulukumba.

Pengadilan Negeri Bulukumba memiliki hubungan erat dengan LBH Makassar sebagai mitra pada program AIPJ2, yang fokus mendorong layanan inklusif disabilitas, termasuk mendorong pemenuhan akomodasi yang layak dalam peradilan di Pengadilan Negeri Bulukumba.

Dalam kunjungan ini Konjen Australia, Brownyn Robbins disambut langsung oleh Ketua PN Bulukumba, Muhammad Adil Kasim yang didampingi oleh Yulius simon (sekretaris), M. Musashi A.P. (hakim) dan A. Muh. Refil (panitera).

Konjen Australia, Bronwyn Robbins mengajukan beberapa pertanyaan di awal perbincangan, terutama terkait implementasi program AIPJ2 yang berkaitan dengan Pengadilan Negeri Bulukumba. Ketua Pengadilan Negeri Bulukumba, Adil Kasim menjelaskan bahwa pada periode kepemimpinanya, sudah beberapa kali berkegiatan dengan LBH Makassar, seperti seminar terkait layanan-layanan inklusif disabilitas.

Ketua Pengadilan Negeri Bulukumba menjelaskan kepada Konjen Australia bagaimana PN Bulukumba melakukan upaya pemenuhan akomodasi yang layak bagi penyandang disabilitas. Ia juga menjelaskan, meskipun Pengadilan Negeri telah memiliki mandat yang diturunkan dari Mahkamah Agung (MA) melalui SK Dirjen Badilum MA tentang Pedoman Pelaksanaan Pelayanan bagi Penyandang Disabilitas di Pengadilan Tinggi dan Pengadilan Negeri, namun PN Bulukumba masih memiliki kendala, yaitu bahwa SK Badilum tersebut tidak dibarengi dengan ketersediaan penganggaran. Namun, dalam mengimplementasikan SK Dirjen Badilum yang dimaksud, PN Bulukumba secara internal berupaya sekreatif mungkin menyediakan penganggaran.

 

Muhammad Adil Kasim menjelaskan kepada Konjen upaya Pengadilan Negeri Bulukumba dalam implementasi akomodasi yang layak bagi disabilitas. Foto: LBH Makassar.

 

Beberapa sarana dan prasarana yang telah disediakan oleh PN Bulukumba dalam hal pemenuhan akomodasi yang layak bagi disabilitas berhadapan dengan hukum diantaranya layanan parkir khusus penyandang disabilitas, antrian khusus disabilitas, ruang sidang khusus, ruang tunggu khusus, layanan informasi yang menggunakan huruf braille, toilet yang dapat diakses oleh penyandang disabilitas, guiding block, tongkat dan juga kursi roda. Selain itu, Pengadilan Negeri Bulukumba telah melakukan MoU dengan Organisasi Bantuan Hukum (OBH) untuk menyediakan layanan bantuan hukum melalui Pos Bantuan Hukum (Posbakum).

 

Ketua PN Bulukumba memperlihatkan kepada Konjen layanan informasi dengan huruf braille yang tersedia di PN Bulukumba. Foto LBH Makassar.

 

Konjen Australia juga mengonfirmasi terkait layanan video informasi pembelajaran yang disediakan oleh PN Bulukumba dimana Ketua PN menjelaskan ketersediaan video informasi dimaksud, namun ada beberapa kritikan dan masukan khususnya dari teman-teman Penyandang Disabilitas Bulukumba. Dalam hal ini, video menggunakan BISINDO (Bahasa Isyarat Indonesia) yang masih banyak tidak dimengerti oleh penyandang disabilitas, yang ternyata banyak menggunakan SIBI (Sistem Isyarat Bahasa Indonesia) dan bahkan Bahasa “Ibu”.

Konjen Australia selanjutnya menanyakan beberapa hal terkait implementasi program AIPJ2 di Kab. Bulukumba, seperti forum advokasi layanan inklusif disabilitas, Paralegal, Peraturan lokal terkait perlindungan disabilitas di Bulukumba.

 

Konjen dan Tim menyimak paparan Fajara Akbar tentang Forum Advokasi Layanan Hukum Inklusif. Foto: LBH Makassar.

 

Terkait dengan aktivitas forum, ketua PN mempersilakan tim LBH Makassar menjelaskan. Manajer program Fajar Akbar menjelaskan bahwa forum terbentuk dan telah berkonsolidasi. Forum setidaknya memiliki 3 unsur utama yaitu perwakilan APH, dalam hal ini termasuk PN Bulukumba, perwakilan OMS, dalam hal ini termasuk organisasi penyandang disabilitas seperti PPDI, dan perwakilan OPD atau perangkat daerah dalam hal ini seperti Dinas Sosial, Dinas Kesehatan dan DP3A. Forum juga bekerja untuk mendorong kebijakan lokal seperti Peraturan Bupati tentang Hak Atas Keadilan dan Perlindungan Bagi Penyandang Disabilitas.

 

Muhammad Haedir (direktur LBH Makassar) merespon pertanyaan dari konjen. Foto: LBH Makassar.

 

Selanjutnya, Bronwyn Robbins mendiskusikan video pembelajaran yang digarap oleh LBH Makassar sebagai mitra AIPJ2. Ketua PN Bulukumba membenarkan bahwa ada video pembelajaran yang dimaksud dan itu terkait dokumentasi dalam upaya mewujudkan pengadilan inklusif. Manajer Program LBH Makassar, Fajar Akbar menambahkan bahwa selain menampilkan sarana prasarana dan layanan PN Bulukumba, video juga menjelaskan bagaimana upaya mewujudkan peradilan inklusif melalui sinergi antara organisasi masyarakat sipil termasuk organisasi penyandang disabilitas, pemerintah daerah dan juga Paralegal dan Advokat Inklusi.

Terakhir, Konjen Ausralia ingin mendengarkan bagaimana pespektif masyarakat terhadap penyandang disabilitas. Fajar Akbar, berdasarkan laporan pendampingan kasus menjelaskan bahwa perspektif masyakat terkait hak penyandang disabilitas masih diskriminatif. Ini ditandai dengan terdapat beberapa kasus yang diadvokasi oleh paralegal menuai kendala. Sebagai contoh kasus perempuan disabilitas korban kekerasan seksual yang berupaya diadvokasi oleh paralegal. Masyarakat termasuk orang tua korban masih menganggap bahwa menikahkan korban dengan pelaku merupakan penyelesaian perkara ini. Ada juga kasus perempuan korban kekerasan yang pelakunya tidak diketahui, oleh keluarga korban berupaya menikahkan korban dengan orang lain sebagai budaya pattongko’ siri’ (penutup aib).

 

Agustin (KPI/Paralegal) saat menceritakan pengalaman dalam upaya menghentikan perkawinan anak di bawah umur kepada Konjen. Foto: LBH Makassar.

 

Mereka, orang tua dan keluarga korban dari contoh kasus ini masih belum memahami bagaimana dampak yang akan dialami oleh korban. Oleh karena itu, dalam upaya memberikan pemahaman kepada masyarakat mengenai hak-hak penyandang disabilitas, salah satu activity yang akan dilakukan oleh LBH Makassar dalam program perluasan akses keadilan bagi penyandang disabilitas melalui layanan hukum inklusif yang didukung oleh AIPJ2 adalah dengan membentuk paralegal desa.

Mengapa paralegal desa? Berdasarkan catatan pendampingan yang dilakukan oleh paralegal di kabupaten Bone dan Bulukumba, kasus penyandang disabilitas yang (seharusnya) berhadapan dengan hukum banyak terjadi di desa-desa.  Paralegal yang telah terbangun perspektifnya terhadap hak penyandang disabilitas melalui pelatihan, yang berperan melakukan pendampingan kasus secara tidak langsung akan menjadi pembelajaran bagi masyarakat bagaimana permasalahan penyandang disabilitas harus diselesaikan. Ini adalah bentuk penyadaran secara tidak langsung dengan transformasi perspektif melalui pendampingan kasus.

 

Sesi foto bersama sebelum ketua PN Bulukumba dan jajarannya memperlihatkan prasarana dan sarana inklusif disabilitas di PN Bulukumba. Foto: LBH Makassar

 

Sebelum bincang-bincang berakhir, Konjen Australia menyempatkan berdiskusi dengan Advokat dan Paralegal Inklusi terkait peran-peran mereka dalam pendampingan perkara kelompok rentan, perampuan, anak, dan penyandang disabilitas. Dari uraian bagaimana PN Bulukumba berupaya menyediakan akomodasi yang layak bagi penyandang disabilitas, peran LBH Makassar dan konsorsium serta paralegal dalam mengadvokasi kebijakan dan melakukan pendampingan kasus terhadap penyandang disabilitas, Bronwyn Robbins memberikan apresiasi besar.

Sesi terakhir dari rangkaian kegiatan ini, Ketua PN Bulukumba mempersilakan kepada Konsul Jenderal Australia dan Tim untuk melihat secara langsung layanan, prasarana dan sarana yang telah disediakan oleh Pengadilan Negeri Bulukumba bagi penyandang disabilitas.

Bagikan

Kegiatan Lainnya

IMG_3683
Menggantung Harapan, Serikat Tani Soppeng Selenggarakan Pendidikan Hukum Kritis
WhatsApp Image 2024-10-21 at 16.20
LBH Makassar Temui Pjs Walikota Makassar, Pembentukan Gugus Tugas Layanan Pendukung Keadilan Restoratif akan Dipercepat
2024h
LBH Makassar Melaksanakan Pelatihan Mediator Keadilan Restoratif bagi Pemberi Layanan Hukum di Kota Makassar
Skip to content