Bawaslu Sulsel Bermitra dengan LBH Makassar dan 21 NGO Lainnya untuk Mengawasi Pemilu

Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Provinsi Sulawesi Selatan (Sulsel) telah mengadakan kegiatan Pelatihan Mitra Pengawas Pemilu dalam rangka meningkatkan pengawasan terhadap pemilu terkhusus di provinsi Sulsel. Kegiatan ini dilaksanakan di Swiss-Bhelhotel pada 11-12 Juni 2018. Pelatihan ini dikhususkan untuk Nongovernment Organization (NGO) sebagai peserta yakni LBH Makassar, FIK Ornop, LAPAR, Perludem, SP Anging Mammiri, HWDI, Dewi Keadilan, LKPMP dan lain sebagainya, guna mengajak untuk menjadi mitra dalam mengawasi pemilu di sulsel.

Mula-mula kegiatan ini dibuka oleh La Ode Arumahi selaku ketua Bawaslu provinsi Sulsel. Dalam sambutannya, La Ode mengatakan bahwa saat ini, provinsi Sulsel memiliki banyak permasalahan terkait Pemilu. Salah satu contohnya adalah adanya kecenderungan saling menjatuhkan antar Pasangan Calon (paslon) kepala daerah. La Ode juga mengatakan bahwa saat ini peran Ngo melemah dalam mengawasi pemilu. Padahal NGO punya peran penting berpartisipasi dalam melancarkan proses pemilu terkhusus di Sulsel.

Selain itu, La Ode juga menjelaskan permasalahan lain yang timbul dalam pemilu, yakni maraknya Money Politic. Money Politic merupakan hal yang permitif yang terjadi di masyarakat yang memberikan dampak negatif untuk pemilu. Terkait dengan hal tersebut, Ode menambahkan penjelasan tentang Undang-undang yang mengatur pelanggaran-pelanggaran yang berhubungan dengan pelanggaran Money Politic baik itu sebagai pemberi maupun sebagai penerima. Di akhir sambutan, Ode meminta kepada seluruh peserta pelatihan untuk mengajak paling tidak diri sendiri dan keluarga untuk menghindari Money Politic.

Pada materi pertama, dijelaskan mengenai etika dalam penyelenggaraan pemilu yang dibawakan oleh Prof. Dr. Muhammad, S.Ip., M.Si. selaku Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu Republik Indonesia. Dalam pemaparan materinya, Muhammad juga menjelaskan beberapa undang-undang tentang pemilu. Selain itu, ia mengatakan bahwa jika kita menginginkan pemilu yang demokratis, maka ada beberapa poin yang harus terpenuhi, yakni regulasi yang jelas dan tegas, peserta pemilu yang taat aturan, peserta pemilu yang cerdas dan partisipatif, birokrasi netral dan juga penyelenggara yang kompeten dan berintegritas. Muhammad melanjutkan kalau demokrasi yang diawali dari pemilu, harus menghasilkan pemimpin yang berintegritas dan pemilu yang berintegritas, diawali dari penyelenggara pemilu yang berintegritas.

Lanjut di sesi diskusi, peserta diharapkan untuk memaparkan beberapa potensi kerawanan di Tempat Pemungutan Suara (TPS) dan Stakeholder Pengawasan yang termasuk di dalamnya tentang akurasi data, penggunaan hak pilih/hilangnya hak pilih, politik uang, netralitas KPPS/apparat Desa, pemungutan suara dan juga soal kampanye sara. Pada sesi ini, diskusi difasilitatori oleh Dr. Syaiful Jihad, M.Ag. dan Amrayadi, S.H. dalam proses diskusi, peserta banyak memaparkan temuan pelanggaran dan beberapa indikasi yang merujuk pada pelanggaran. Diantaranya adalah adanya pemilih yang memiliki hak suara yang ganda, saling menjatuhkan yang mengangkat konteks sara, sulitnya akses bagi pemilih untuk ke TPS, sulitnya akses ke TPS bagi penyandang disabilitas, adanya pemilih yang tidak terdaftar, dan lain sebagainya. Permasalahan yang dipaparkan juga diberikan usulan solusi kepada Bawaslu Provinsi sulsel.

Di sesi terakhir, peserta kembali diberikan materi. Kali ini terkait petunjuk teknis dalam penanganan pelanggaran pemilu yang disampaikan oleh Arzy Yusuf, S.H., M.H. selaku Koordinator divisi Penanganan pelanggaran Bawaslu sulsel. Pada pokok penjelasannya, Arzy mengajak kepada seluruh elemen yang menemukan pelanggaran dalam pemilu untuk tidak perlu khawatir ataupun takut karena kami akan memberikan upaya solutif bagaimana memebrikan perlindungan terhadap pelapor.

Setelah semua proses pelatihan berakhir, dilanjutkan dengan penutupan kegiatan pelatihan yang ditutup oleh Arzy Yusuf. Sebelum menutup, Arzy memberikan Closing Statement terkait dengan kegiatan ini. Ia mengatakan bahwa kepada seluruh peserta (NGO) diharapkan untuk bisa bermitra dalam mengawasi pemilu yang berlanjut sampai pada penyelenggaraan pemilu 2019 mendatang guna menghasilkan pemilu yang betul-betul demokratis.

 

Bagikan

Kegiatan Lainnya

WhatsApp Image 2024-10-21 at 16.20
LBH Makassar Temui Pjs Walikota Makassar, Pembentukan Gugus Tugas Layanan Pendukung Keadilan Restoratif akan Dipercepat
2024h
LBH Makassar Melaksanakan Pelatihan Mediator Keadilan Restoratif bagi Pemberi Layanan Hukum di Kota Makassar
Urgensi RKUHAP
Urgensi Penguatan Akses Keadilan pada Hukum Acara Pidana dalam Rangka Menyongsong Pemberlakuan KUHP Nasional
Skip to content