Bangun Sinergitas Terkait Isu Disabilitas, LBH Makassar Gelar Seminar

Demi membangun sinergitas dengan para pemangku kepentingan di Kabupaten Bone, Sulawesi Selatan, terkait Isu disabilitas khususnya ketika berhadapan hukum. LBH Makassar gelar seminar dan Iokakarya.

Kegiatan berlangsung di baruga Lateya Riduni, Kota Watampone, Selasa 10 Desember 2019.

AM Fajar Akbar dari LBH Makassar mengatakan, penting mempertemukan para pemangku untuk merancang skema alur dan mekanisme pemberian layanan Inklusi bagi penyandang disabilitas ketika berhadapan hukum.

” Skema Ini, nantinya diharapkan mampu mendukung implementasi kebijakan terkait disabilitas, apalagi, Bone telah memiliki Perda Perlindungan dan Pelayanan Penyandang Disabilitas, yakni Perda No 5 tahun 2017 yang salah satu isinya, mengatur tanggungjawab pemerintah dalam memfasilitasi pelayanan dan pendampingan hukum bagi disabilitas, ” Katanya.

Senada, Wakil Bupati Bone H Ambo Dalle dalam sambutannya saat membuka kegiatan, menekankan pentingnya persamaan di muka hukum bagi seluruh warga Negara, termasuk penyandang disabilitas.

Sementara, Ketua PN Watampone, Surachmat, menyampaikan bagaimana ketersediaan sarana di Pengadilan Negeri (PN) Watampone yang sementara melakukan pembenahan, serta adanya dukungan Pemda dengan regulasi Perda no 5 tahun 2017 tersebut.

” Nanti kita harapkan, ada turunanya hingga jadi Perbup. Dengan adanya dukungan dan koordinasi antar sektor melakukan penanganan perkara penyandang disabilitas. PN Bone juga akan banyak perubahan pasca study banding ke PN Bulukumba, diharapkan kedepan PN Watampone bisa mememenuhi standar Peradilan Inklusi, ” Ujar Surachmat.

Sebelumnya, beberapa kegiatan juga telah digelar bersama Pemda Bone, antara lain Pembentukan Forum Advokasi Layanan Hukum lnklusi yang melibatkan Organisasi penyandang disabilitas, Advokasi perempuan dan anak dan Organisasi bantuan hukum serta Paralegal lnklusi. Paralegal Inklusi ini setidaknya telah mendampingi 4 perkara penyandang disabilitas berhadapan hukum, 3 diantaranya saksi korban dan 1 tersangka.

 

Catatan: Liputan kegiatan di atas telah dimuat di media online globalterkini.com pada 10 Desember 2019

Bagikan

Kegiatan Lainnya

WhatsApp Image 2024-10-21 at 16.20
LBH Makassar Temui Pjs Walikota Makassar, Pembentukan Gugus Tugas Layanan Pendukung Keadilan Restoratif akan Dipercepat
2024h
LBH Makassar Melaksanakan Pelatihan Mediator Keadilan Restoratif bagi Pemberi Layanan Hukum di Kota Makassar
Urgensi RKUHAP
Urgensi Penguatan Akses Keadilan pada Hukum Acara Pidana dalam Rangka Menyongsong Pemberlakuan KUHP Nasional
Skip to content