Aliansi selamatkan pesisir Makassar kembali melakukan kunjungan dengan warga korban reklamasi pada hari Selasa, 18 Agustus 2015. Warga Kel. Tallo berkumpul di rumah pak Azis, ketua RT/RW A untuk berkonsolidasi dengan aliansi yang diwakili oleh perwakilan dari LBH Makassar, SP Anging Mammiri, KSN, SJPM, dan FMD-SGMK.
Pertemuan tersebut dimulai dengan diskusi mengenai reklamasi/ penimbunan pantai yang dilakukan kel. Tallo. pak Azis menggambarkan kondisi dimana Hj. Najamiah telah memberikan uang ganti rugi yang besarnya bervarian kepada 68 kepala keluarga. keterlibatan Hj. Najamiah dalam penimbunan tersebut sedari awal tidak diketahui oleh warga. warga Tallo hanya mengenal bahwa penimbunan tersebut dilakukan untuk membangun tanggul mencegah naiknya air laut ke perumahan warga. Namun, belakangan ini diketahui bahwa pesisir pantai tersebut ditimbun berdasar pada sertifikat pemilikan atas nama Hj. Najamiah. warga bertumpu penghidupan di pesisir pantai tersebut sebagai tempat mencari kerang. Pembangunan tanggul ternyata bukan menjadi target dari penimbunan, namun Hj. Najamiah berencana membangun rumah susun.
Tindakan penimbunan oleh Hj. Najamiah adalah tindakan melanggar hukum. Sementara saat ini, Hj. Najamiah sedang menjalani proses persidangan di PN Makasar akibat aktivitas penimbunan tersebut. Namun, penimbunan ini dapat menjadi legal bilamana RTRW Kota Makassar mengesahkan alokasi ruang untuk reklamasi pesisir Makassar. Alokasi ruang reklamasi ini dapat memberi keleluasan bagi para penimbun untuk melakukan aktivitasnya dan berakibat mematikan mata pencaharian bagi warga yang tinggal di pesisir pantai. Atas penjelasan oleh aliansi, Pak Azis bersama warga menyatakan sikapnya untuk terlibat dalam konsolidasi dan upaya penolakan reklamasi pesisir Makassar.
Comments
No comment yet.