Aksi SOMASI Tolak Pembangunan Centre Point of Indonesia (CPI)

img_20140404_155007

Makassar,1 April 2014, warga korban penggusuran di kawasan delta tanjung Makassar (tanah timbul depan rumah sakit Siloam) melakukan aksi demonstrasi di kantor DPRD Provinsi Sulawesi Selatan. Aksi dilaksanakan dalam rangka menolak dan mengutuk keras rencana Pemprov Sulsel untuk membangun kawasan Centre Point Of Indonesia yang dinilai adalah bentuk privatisasi dengan merampas hak-hak warga setempat. Sehingga, untuk memuluskan rencana pembangunan tersebut maka, Pemprov Sulsel melakukan penggusuran sewenang-wenang dan cara-cara premanisme dengan mengerahkan sejumlah aparat dari Satpol PP, Kepolisian dan TNI. Penggusuran dilakukan dengan tudingan sepihak Pemprov Sulsel bahwa warga yang bermukim di kawasan tersebut tidak mengantongi izin menguasai lahan dan mendirikan bangunan. Padahal, warga sudah tinggal menguasai lahan dan mempertahankan hidup di atas tanah timbul tersebut selama 37 tahun dengan surat Hak Garapan dari Lurah Maccini Sombala.

Dalam aksi tersebut, warga yang tergabung dalam SOMASI (Solidaritas Masyarakat Pesisir Anti Penggusuran) dengan melibatkan beberapa organisasi mahasiswa maupun LSM. Adapun organ yang tergabung dalam SOMASI adalah ; LBH Makassar, ACC Sul-sel, WALHI Sul-sel, FOSIS UMI, FMN Makassar, AGRA Sul-sel, HMJ Pend. Sejarah UNM, MAPAN STIMIK DIPANEGARA, HIMAHI UNHAS, PMII FAI, BEM FAI UMI.

Sekitar pukul 10.00 wita, Sekitar 150 Massa berkumpul di bawah jembatan layang fly over dengan membentangkan spanduk aksi, melakukan orasi politik dan membagi – bagi selebaran pernyataan sikap. Setelah kurang lebih 1 jam kemudian, massa bergerak berjalan kaki menuju titik aksi di DPRD Provinsi.

Tiba di titik aksi, massa langsung masuk ke dalam pagar dan membentuk barisan di depan pintu masuk utama ruangan DPRD. Kemudian, mereka kembali menggelar orasi politik secara bergiliran sembari membagikan selebaran. Dengan dipimpin oleh coordinator lapangan, massa aksi terus berteriak mendesak anggota DPRD untuk membuka ruang aspirasi terkait tuntutan warga. Tidak lama kemudian, salah satu perwakilan DPRD dari Fraksi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) atas nama Rudy P.Gony keluar untuk menemui massa dan mengarahakn massa ke ruang aspirasi yang bereda di samping kantor DPRD tidak jauh dari titik aksi. Kemudian, sesi dialog dibuka untuk mendengar tuntutan warga.

Dialognya berjalan dialektif, dimana massa melontarkan beberapa tuntutan dan mendesak anggota DPRD tersebut untuk segera mengambil tindakan tegas terkait nasib warga yang sudah 3 minggu terlantar di pelataran gedung Celebes Convention Centre (CCC). Adapun tuntutan warga adalah :

  1. Menolak upaya Pemerintah provinsi Sul-sel membangun kawasan privatisasi Centre Poin Of Indonesia
  2. Menuntut ganti kerugian warga di kawasan delta tanjung Makassar karena, telah digusur secara sewenang – wenang
  3. Menuntut agar Pemerintah Provinsi Sul-sel segera memberikan tempat tinggal yang layak kepada warga 43 KK yang sudah 3 minggu terlantar di sekitaran pelataran gedung CCC
  4. Mendesak pemerintah provinsi sul-sel agar menarik aparat dalam kawasan delta tanjung Makassar
  5. Menuntut Pemerintah Provinsi Sul-sel agar memberikan hak hidup yang layak kepada warga delta tanjung Makassar
  6. Menolak perampasan tanah atas nama Negara

Setelah dialog berlangsung beberapa jam dan semua aspirasi dan tuntutan telah disampaikan, maka akhirnya mencapai titik kesepakatan. Anggota DPRD Provinsi yang diwakili Rudy P. Goni menerima semua tuntutan warga, kemudian berjanji akan segera menindaklanjuti dan menyampaikan kepada anggota yang lain untuk segera melakukan rapat serta melakukan upaya pemanggilan terhadap pihak – pihak terkait, termasuk Gubernur Sul – sel untuk mengklarifikasi dan mendengar tanggapan Gubernur terhadap tuntutan warga. Maka, sesi dialog berakhir dan coordinator lapangan mengarahkan massa kembali ke posko untuk dilakukan evaluasi aksi. [Edy Kurniawan]

Bagikan

Kegiatan Lainnya

WhatsApp Image 2024-10-21 at 16.20
LBH Makassar Temui Pjs Walikota Makassar, Pembentukan Gugus Tugas Layanan Pendukung Keadilan Restoratif akan Dipercepat
2024h
LBH Makassar Melaksanakan Pelatihan Mediator Keadilan Restoratif bagi Pemberi Layanan Hukum di Kota Makassar
Urgensi RKUHAP
Urgensi Penguatan Akses Keadilan pada Hukum Acara Pidana dalam Rangka Menyongsong Pemberlakuan KUHP Nasional
Skip to content