Ratusan mahasiswa Makassar yang tergabung dalam Front Perjuangan Rakyat (FPR) Sul – sel bersama LBH Makassar melakukan aksi Demontrasi di Gedung Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Makassar. Aksi ini dilakukan dala rangka memperingati hari lahirnya Deklarasi Umum Hak Asasi Manusia (DUHAM) sebagaimana yang kita kenal sebagai hari Hak Asasi Manusia (HAM) yang diperingati setiap tanggal 10 desember.
Berbagai organisasi yang bergabung dalam aksi tersebut di bawah bendera FPR Sul – sel yakni; AGRA Sulsel, LBH Makassar, HMJ Pendidikan Sejarah, BEM FIP UNM, BEM FBS UNM, BEM FIS UNM, KontraS Sulawesi, FMN Makassar, BEM Psikologi UNM, Komunitas Pedagang kaki lima (PK5) UNM, Forum Komunikasi Penghuni Rumah Negara (FKPRN), dan Komunitas Masyarakat Penggarap Pesisir Pantasi (KMP3).

Selam kurang lebih dua – tiga jam, Koordinator Lapangan memimpin dan melakukan agitasi massa untuk menaikkan tensi semangat massa aksi. Secara bergiliran, perwakilan organ mahasiswa maupun, komunitas Masyarakat, dan perwakilan Organisasi Masyarakat Sipil melakukan orasi – orasi ilmiah untuk menyampaikan persoalan nyata baik secara umum maupun masalah yang sedang diperjuangkan. Dalam orasinya, mahasiswa mengkritik keras terjadinya pelanggaran HAM khususnya di Kota Makassar seperti penggusuran yang dialami oleh masyarakat KMP3 dan rencana penggusuran PK5 UNM Parangtambung atas dalih drainase pembangunan kampus, penangkapan sewenang-wenang, pembekuan dan pelarangan aktivitas organisasi mahasiswa dan kriminalisasi. Selanjutnya mereka menilai bahwa, terjadinya pelanggaran HAM karena keberpihakan pemerintah kepada penguasa dan elit yang serakah atas produksi dan pembangunan yang hanya bertumpuk pada segelintir orang.
Rencana penggusuran PK5 UNM Parangtambung dinilai bukan hanya persolan pemandangan dan arus drainase, akan tetapi lebih dari itu. Selama ini, PK5 menyediakan jajanan bagi mahasiswa yang serba murah, dari situ pulalah mereka bisa menafkahi keluarga mereka. Adanya rencana kampus menggusur PK5 adalah sebuah upaya campur tangan kampus untuk melakukan kapitalisasi dan menarik keuntungan sebesar – besarnya dari mahasiswa dengan cara mengambil alih pasar PK5. Perwakilan LBH Makassar menilai bahwa Rencana Penggusuaran PK5 UNM sangat berpotensi teradinya pelanggaran HAM atas Pembangunan dan kehidupan yang layak. Padahal, Indonesia sudah meratifikasi Kovenan EKOSOB melalui UU Nomor 11 tahun 2005 tentang pengesahan Covenan Ekonomi Sosial dan Budaya. Dengan demikian, pemerintah dan aparat penegak hukum harus menghormati dan menjamin penegakan UU tersebut tanpa diskriminasi.



Selang setelah bergiliran berorasi, perwakilan DPRD Kota Makassar menemui massa aksi untuk berdialog. Mahasiswa menuntut agar DPRD Makassar memanggil Walikota Makassar untuk mediasi pertemuan dengan PK5 dan Mahasiswa, massa aksi juga menuntut anggota DPRD agar memberikan jaminan tidak adanya penggusura PK5 UNM sebelum dilakukannya mediasi. Menanggapi tuntutan massa aksi, Perwakilan DPRD meminta agar warga PK5 terlebih dahulu menyurat secara resmi kepada DPRD Makassar. Pernyataan anggota DPRD tersebut membuat gerah massa aksi yang kemudian kembali menegaskan tuntutannya untuk memanggil Walikota Makassar tanpa surat-suratan. Akhirnya, melihat situasi massa yang semakin memanas, maka perwakilan DPRD tersebut bersedia dalam waktu dekat akan memanggil Walikota Makassar.
Comments
No comment yet.