Agenda Pembentukan Forum Para Pihak P2 NAPZA dan HIV/AIDS

Pada Selasa, 17 November 2015, Biro NAPZA Provinsi Sulawesi Selatan melaksanakan pertemuan terkait agenda pembentukan Forum Para Pihak P2 NAPZA dan HIV/AIDS. Pertemuan yang diadakan di Cafe The Boss, Jl. Botolempangan No. 51, dihadiri oleh SKPD terkait yakni Dinas Pendidikan, Dinas Sosial, Biro Mental dan Spritual; LBH Makassar (diwakili oleh Pengaca Publik, Aulia Susantri, SH); perwakilan Polda Sulselbar, Ketua Perhimpunan Hotel dan Restoran Indonesia, Solidaritas Perempuan (SP) Anging Mammiri, dan Ketua Home Base Care Balla’ta. Agenda yang disusun dalam bentuk rapat tersebut dipimpin oleh Staf Biro NAPZA Provinsi Sulawesi Selatan, dengan konten agenda adalah pemaparan materi rapat dan diskusi.

Pertemuan ini merupakan tindak lanjut dari pertemuan sebelumnya di Hotel Horizon. Dibuka dengan pemaparan dari Arlin Adam (expert Biro NAPZA Prov. Sulawesi Selatan). Arlin menyampaikan bahwa pertemuan kali itu bertujuan untuk membentuk struktur organisasi Forum Para Pihak (Kemitraan) yang terdiri dari Pembina, Penasehat, dan Pelaksana. Pelaksana terdiri dari Ketua, Wakil Ketua, Sekretaris dan Bendahara serta Bidang-bidang yakni Pengembangan Program, Advokasi, Informasi dan Penyuluhan, Rehabilitasi dan Monitoring-Evaluasi. Setiap peserta forum yang hadir akan ditempatkan sesuai dengan tugas pokok (Tupoksi)nya agar dapat berperan maksimal, khususnya dalam hal pencegahan NAPZA dan HIV/AIDS.

Beberapa hal yang dimunculkan dalam forum tersebut antara lain:

  1. Pembentukan forum harus ditindaklanjuti dengan pembuatan SK Gubernur;
  2. Dalam SK yang dicatut hanyalah nama lembaga bukan nama individu;
  3. Bank dapat berpartisipasi sebagai donatur forum dengan menggunakan CSR;\
  4. Perlu dibentuk media komunikasi anggota forum misalnya grup BBM atau WA untuk mengupdate kegiatan-kegiatan yang dilakukan forum. Dalam media komunikasi tersebut juga dapat digunakan untuk menshare data-data untuk menjaga akuntabilitas dari forum ini; dan
  5. Pengalaman dari pembentukan forum advokasi sosial sebelumnya yangtidak nampak kerja nyatanya. Maka, forum ini diharapkan dapat implementatif sehingga benar-benar dapat membantu korban-korban NAPZA dan HIV/AIDS yang saat ini masih termaginalkan.

Sementara hasil diskusi tersebut mengeluarkan beberapa rekomendasi, yakni :2015-11-17 10.01.51

  1. Rekomendasi forum akan ditindaklanjuti tim kecil Biro NAPZA;
  2. SK Gubernur dan Struktur Forum akan ditembuskan kepada masing-masing lembaga; dan
  3. Mengagendakan pertemuan lanjutan yang akan membahas lebih teknis yakni program-program yang akan dijalankan oleh forum.

[Aulia Susantri]

 

 

Bagikan

Kegiatan Lainnya

WhatsApp Image 2024-10-21 at 16.20
LBH Makassar Temui Pjs Walikota Makassar, Pembentukan Gugus Tugas Layanan Pendukung Keadilan Restoratif akan Dipercepat
2024h
LBH Makassar Melaksanakan Pelatihan Mediator Keadilan Restoratif bagi Pemberi Layanan Hukum di Kota Makassar
Urgensi RKUHAP
Urgensi Penguatan Akses Keadilan pada Hukum Acara Pidana dalam Rangka Menyongsong Pemberlakuan KUHP Nasional
Skip to content