Setiap warga Negara berhak mendapatkan pendidikan”, demikian bunyi Pasal 31 ayat(1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Petikan konstitusi tersebut menegaskan bahwa pendidikan adalah hak, dan pemerintah memikul tanggung jawab untuk memenuhinya bagi setiap warganegara. Sebagai pemegang tanggung
Kasus-kekerasan seksual yang terjadi selama ini selain kurang mendapatkan perlindungan hukum yang lebih memprihatinkan kasus-kasus kekerasan seksual juga tidak ada perhatian Pemerintah mengenai pemulihan korban yang telah mengalami trauma psikologis, depresi yang hebat yang lebih parah lagi Korban kerap
Perlindungan terhadap Hak Asasi Manusia seolah berjalan di tempat walaupun Pemerintah telah meratifikasi beberapa Peraturan yang mengacu kepada Prinsip dasar Perlindungan Hak Asasi Manusia dalam rangka untuk melindungi warga Negara dari segala bentuk kekerasan dan penyalahgunaan wewenang, namun realitas yang
Dengan semakin tingginya emansipasi perempuan yang terjun ke ruang publik mesti didukung oleh peran-serta Negara, diantaranya dengan memberikan perlindungan perempuan dari segala bentuk kekerasan dan kejahatan seksual, kekerasan seksual yang menimpa perempuan yang sedang ditahan di Polsek Wajo Makassar, mencerminkan
Akses Terhadap Keadilan Bagi Masyarakat Marginal, Rentan dan Miskin
© LBH Makassar 2023 | Didukung oleh Yayasan Penabulu