Pada masa Orde baru, pengadaan lahan Hak Guna Usaha (HGU) merupakan modus perampasan hak atas Tanah Rakyat. Berbagai perampasan dan pencaplokan tanah-tanah rakyat dengan mengatasnamakan demi kepentingan umum, namun faktanya pembangunan yang dimaksud hanya untuk kepentingan segelintir orang saja pemegang
Akses Terhadap Keadilan Bagi Masyarakat Marginal, Rentan dan Miskin
© LBH Makassar 2023 | Didukung oleh Yayasan Penabulu