{"id":3632,"date":"2026-04-13T14:15:14","date_gmt":"2026-04-13T07:15:14","guid":{"rendered":"http:\/\/lbhmakassar.org\/infokasus\/?p=3632"},"modified":"2026-04-13T14:24:47","modified_gmt":"2026-04-13T07:24:47","slug":"buruh-kiba-mendapatkan-respon-oleh-badan-pengawas-mahkamah-agung-ri-atas-laporan-dugaan-putusan-yang-janggal","status":"publish","type":"post","link":"https:\/\/lbhmakassar.org\/infokasus\/2026\/04\/13\/buruh-kiba-mendapatkan-respon-oleh-badan-pengawas-mahkamah-agung-ri-atas-laporan-dugaan-putusan-yang-janggal\/","title":{"rendered":"Buruh KIBA Mendapatkan Respon oleh Badan Pengawas Mahkamah Agung RI atas Laporan Dugaan Putusan yang Janggal"},"content":{"rendered":"<p>Makassar, 13 April 2026. Pasca ketukan palu putusan Hakim atas perkara nomor 30\/Pdt.Sus-PHI\/2025\/PN.Mks, Buruh KIBA resmi melaporkan Majelis Hakim atas dugaan pelanggaran kode etik dan pedoman hakim. Laporan ini dilayangkan pada 14 Januari 2026, yang kemudian mendapat respon dari Badan Pengawas Mahkamah Agung pada tanggal 17 Maret 2026.<\/p>\n<p>Baca juga:<\/p>\n<blockquote class=\"wp-embedded-content\" data-secret=\"ztLDIhTMLD\"><p><a href=\"http:\/\/lbhmakassar.org\/infokasus\/2025\/12\/10\/buruh-kiba-melaporkan-dugaan-pelanggaran-kode-etik-ke-komisi-yudisial-ri-terhadap-majelis-hakim-pengadilan-negeri-makassar\/\">Buruh KIBA Melaporkan Dugaan Pelanggaran Kode Etik ke Komisi Yudisial RI Terhadap Majelis Hakim Pengadilan Negeri Makassar<\/a><\/p><\/blockquote>\n<p><iframe class=\"wp-embedded-content\" sandbox=\"allow-scripts\" security=\"restricted\" style=\"position: absolute; clip: rect(1px, 1px, 1px, 1px);\" title=\"&#8220;Buruh KIBA Melaporkan Dugaan Pelanggaran Kode Etik ke Komisi Yudisial RI Terhadap Majelis Hakim Pengadilan Negeri Makassar&#8221; &#8212; Info Kasus\" src=\"http:\/\/lbhmakassar.org\/infokasus\/2025\/12\/10\/buruh-kiba-melaporkan-dugaan-pelanggaran-kode-etik-ke-komisi-yudisial-ri-terhadap-majelis-hakim-pengadilan-negeri-makassar\/embed\/#?secret=ztLDIhTMLD\" data-secret=\"ztLDIhTMLD\" width=\"600\" height=\"338\" frameborder=\"0\" marginwidth=\"0\" marginheight=\"0\" scrolling=\"no\"><\/iframe><\/p>\n<p>Dalam penyampaian Badan Pengawas, tertuang dalam surat yang menyatakan bahwa Majelis Hakim yang memutus perkara telah dipanggil dan telah memberikan klarifikasi atas dugaan pelanggaran yang diadukan oleh Buruh KIBA.<\/p>\n<p>Sebagai tambahan, dalam surat Badan Pengawas juga menyampaikan hasil klarifikasi tersebut selambat-lambatnya 14 hari kerja terhitung sejak diterimanya surat tersebut.<\/p>\n<p>\u201cBesar harapan agar kiranya Badan Pengawas memberikan perhatian khusus bagi Buruh KIBA dan seluruh buruh di Indonesia. Kita semua menunggu hasil yang berpihak serta pertimbangan yang cermat oleh Badan Pengawas,\u201d jelas Hasbi Asiddiq, LBH Makassar.<\/p>\n<p>Dalam laporan pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim (KEPPH), Buruh KIBA melalui kuasa hukum mengurai beberapa dugaan pelanggaran seperti\u2013Majelis Hakim hanya menggunakan keterangan saksi yang menguntungkan Pihak Penggugat dalam hal ini PT. Huadi Nickel Alloy Indonesia (HNAI), tanpa memperhatikan dan mempertimbangkan keterangan dari pihak Buruh secara komprehensif.<\/p>\n<p>\u201cKami telah mempelajari isi Putusan, kami menemukan sejumlah bukti bahwa Majelis Hakim tidak memutus perkara dengan adil. Kami telah menghadirkan beberapa saksi, termasuk Ahli, namun seluruh keterangan tersebut tidak termuat dalam putusan,\u201d tegas Hasbi, selaku tim hukum Buruh KIBA.<\/p>\n<p>Keringnya pertimbangan dalam putusan jelas menjadi pemicu laporan pelanggaran KEPPH, termasuk Amicus Curiae yang dilontarkan oleh lembaga negara Komnas HAM RI, turut tidak dipertimbangkan oleh Majelis Hakim.<\/p>\n<p>Dengan tegas, yang menyatakan bahwa \u201cMelekatnya hak atas upah dan upah lembur bagi Pekerja menandakan bahwa sekalipun hubungan kerja berakhir dan sudah berstatus mantan Pekerja, tidak menghilangkan hak Pekerja tersebut yang belum diberikan oleh Pemberi Kerja karena kewajiban telah dilaksanakan oleh Pekerja pada masa hubungan kerja tersebut berlangsung\u201d. Namun pendapat hukum ini tidak dihiraukan.<\/p>\n<p>Termasuk sejumlah bukti-bukti yang muncul dalam persidangan yang juga dinilai tidak dipandang bahwa sebagai bagian atau satu kesatuan dalam pembelaan Buruh KIBA. Pengabaian ini tentu saja satu bentuk pengabaian atas hak-hak buruh dalam upaya membuktikan adanya jam kerja ekstrim yang berlaku dalam perusahaan.<\/p>\n<p>Hal yang lain, telah ditemukan adanya dugaan conflict of interest yang terjadi dalam persidangan, yakni Majelis Hakim yang memutus perkara pernah menjadi Sekretaris Majelis Pimpinan Wilayah untuk salah satu ormas mulai dari tahun 2017 hingga 2022.<\/p>\n<p>Sedangkan Manager HRD PT. Huadi Nickel Alloy, hingga kini merupakan Majelis Pimpinan Cabang ormas yang sama di Kabupaten Bantaeng.<\/p>\n<p>Atas temuan ini, salah satu Majelis Hakim yang dimaksud dinilai telah melanggar Keputusan Bersama Ketua Mahkamah Agung Ri Dan Ketua Komisi Yudisial RI 047\/KMA\/SKB\/IV\/2009 dan 02\/SKBb\/P.KY\/IV\/2009 tentang Kode Etik Dan Pedoman Perilaku Hakim.<\/p>\n<p>Hakim termaksud tentu saja menyadari hal tersebut dan patut untuk mengundurkan diri. Namun pada kenyataannya berlaku sebaliknya yang tetap menjadi bagian dari Majelis Hakim yang memutus perkara.<\/p>\n<p>Bahwa sesuai dengan Peraturan Bersama Mahkamah Agung Republik Indonesia dan Komisi Yudisial Republik Indonesia Nomor: 02\/PB\/MA\/IX\/2012 &#8211; 02\/PB\/P.KY\/09\/2012 tentang Panduan Penegakan Kode Etik Dan Pedoman Perilaku Hakim, Hakim Sibali S.E diduga kuat melanggar ketentuan Pasal 9 ayat 4 huruf d;<\/p>\n<p>\u201cHakim wajib bersikap terbuka dan memberikan informasi mengenai kepentingan pribadi yang menunjukkan tidak adanya konflik kepentingan dalam menangani suatu perkara.\u201d<\/p>\n<p>Serta huruf f yakni;<\/p>\n<p>\u201cHakim yang memiliki konflik kepentingan sebaqairnana diatur dalam Pasal 9 ayat (5) huruf c dan huruf d wajib mengundurkan diri dan memeriksa dan mengadili perkara yang bersangkutan. Keputusan untuk mengundurkan diri harus dibuat seawal mungkin untuk mengurangi dampak negatif yang mungkin timbul terhadap lembaga peradilan atau persangkaan bahwa peradilan tidak dijalankan secara jujur dan tidak berpihak\u201d.<\/p>\n<p>Melalui laporan serta tanggapan Badan Pengawas Mahkamah Agung, Buruh KIBA bersama tim hukum secara terang ingin menentang praktik kotor peradilan, terlebih putusan yang dilahirkan oleh Majelis Hakim tidak akan berlaku hanya kepada 28 Buruh Tergugat namun akan mengancam seluruh Buruh di Kawasan Industri KIBA termasuk seluruh Buruh di Indonesia.<\/p>\n","protected":false},"excerpt":{"rendered":"<p>Makassar, 13 April 2026. Pasca ketukan palu putusan Hakim atas perkara nomor 30\/Pdt.Sus-PHI\/2025\/PN.Mks, Buruh KIBA resmi melaporkan Majelis Hakim atas dugaan pelanggaran kode etik dan pedoman hakim. Laporan ini dilayangkan pada 14 Januari 2026, yang kemudian mendapat respon dari Badan Pengawas Mahkamah Agung pada tanggal 17 Maret 2026. Baca juga: Buruh KIBA Melaporkan Dugaan Pelanggaran &hellip;<\/p>\n","protected":false},"author":8,"featured_media":3633,"comment_status":"open","ping_status":"open","sticky":false,"template":"","format":"standard","meta":[],"categories":[5],"tags":[93,92,66],"_links":{"self":[{"href":"https:\/\/lbhmakassar.org\/infokasus\/wp-json\/wp\/v2\/posts\/3632"}],"collection":[{"href":"https:\/\/lbhmakassar.org\/infokasus\/wp-json\/wp\/v2\/posts"}],"about":[{"href":"https:\/\/lbhmakassar.org\/infokasus\/wp-json\/wp\/v2\/types\/post"}],"author":[{"embeddable":true,"href":"https:\/\/lbhmakassar.org\/infokasus\/wp-json\/wp\/v2\/users\/8"}],"replies":[{"embeddable":true,"href":"https:\/\/lbhmakassar.org\/infokasus\/wp-json\/wp\/v2\/comments?post=3632"}],"version-history":[{"count":2,"href":"https:\/\/lbhmakassar.org\/infokasus\/wp-json\/wp\/v2\/posts\/3632\/revisions"}],"predecessor-version":[{"id":3635,"href":"https:\/\/lbhmakassar.org\/infokasus\/wp-json\/wp\/v2\/posts\/3632\/revisions\/3635"}],"wp:featuredmedia":[{"embeddable":true,"href":"https:\/\/lbhmakassar.org\/infokasus\/wp-json\/wp\/v2\/media\/3633"}],"wp:attachment":[{"href":"https:\/\/lbhmakassar.org\/infokasus\/wp-json\/wp\/v2\/media?parent=3632"}],"wp:term":[{"taxonomy":"category","embeddable":true,"href":"https:\/\/lbhmakassar.org\/infokasus\/wp-json\/wp\/v2\/categories?post=3632"},{"taxonomy":"post_tag","embeddable":true,"href":"https:\/\/lbhmakassar.org\/infokasus\/wp-json\/wp\/v2\/tags?post=3632"}],"curies":[{"name":"wp","href":"https:\/\/api.w.org\/{rel}","templated":true}]}}