{"id":3629,"date":"2026-04-07T13:55:43","date_gmt":"2026-04-07T06:55:43","guid":{"rendered":"http:\/\/lbhmakassar.org\/infokasus\/?p=3629"},"modified":"2026-04-07T13:55:43","modified_gmt":"2026-04-07T06:55:43","slug":"enam-warga-cendana-enrekang-diperiksa-oleh-polres-enrekang-warga-murni-mencoba-melindungi-lingkungan-dari-aktivitas-tambang-emas","status":"publish","type":"post","link":"https:\/\/lbhmakassar.org\/infokasus\/2026\/04\/07\/enam-warga-cendana-enrekang-diperiksa-oleh-polres-enrekang-warga-murni-mencoba-melindungi-lingkungan-dari-aktivitas-tambang-emas\/","title":{"rendered":"Enam Warga Cendana Enrekang Diperiksa oleh Polres Enrekang, Warga Murni Mencoba Melindungi Lingkungan dari Aktivitas Tambang Emas"},"content":{"rendered":"<p><b>Enrekang, 7 April 2026.<\/b><span style=\"font-weight: 400;\"> Pihak POLRES Enrekang kembali melanjutkan laporan CV. Hadaf Karya Mandiri (HKM) dengan memanggil sejumlah Warga Kecamatan Cendana, setidaknya 6 orang Warga yang menghadiri yang merupakan bagian dari gerakan upaya penolakan tambang emas yang dilakukan oleh CV. HKM<\/span><\/p>\n<p><span style=\"font-weight: 400;\">Proses pemeriksaan ini berlangsung selama dua hari, yakni pada 2 dan 3 April 2026. Pemanggilan ini merupakan bagian dari laporan pidana yang dilakukan oleh CV. HKM pasca adanya upaya penghadangan yang berujung pada dugaan tindakan penganiayaan terhadap pihak perusahaan.\u00a0<\/span><\/p>\n<p><span style=\"font-weight: 400;\">Baca juga: <\/span><a href=\"https:\/\/lbhmakassar.org\/press-release\/warga-bermaksud-melindungi-tanah-dari-aktivitas-tambang-emas-polres-enrekang-justru-melanjutkan-laporan-pidana-cv-hadaf-karya-mandiri\/\"><span style=\"font-weight: 400;\">https:\/\/lbhmakassar.org\/press-release\/warga-bermaksud-melindungi-tanah-dari-aktivitas-tambang-emas-polres-enrekang-justru-melanjutkan-laporan-pidana-cv-hadaf-karya-mandiri\/<\/span><\/a><span style=\"font-weight: 400;\">\u00a0<\/span><\/p>\n<p><span style=\"font-weight: 400;\">Dalam proses pemeriksaan ke enam Warga Kecamatan Cendana, tidak ada satupun yang menyaksikan atau melihat adanya tindakan pemukulan terhadap pihak CV. HKM, dalam hal ini juga ditekankan oleh Warga kepada Penyidik bahwa upaya peringatan yang dilakukan oleh warga berupa tindakan persuasif dan penyampaian lisan.\u00a0<\/span><\/p>\n<p><i><span style=\"font-weight: 400;\">\u201cKami menilai apa yang disampaikan warga kepada penyidik memperlihatkan bahwa masyarakat hanya ingin melindungi wilayah mereka dari aktivitas tambang. Ke enam warga tidak melakukan apa yang dituduhkan oleh CV. Hadaf Karya Mandiri. Justru pihak perusahaan yang memaksa masuk ke lahan warga untuk mengambil sampel yang kami nilai sebagai perbuatan tindak pidana penyerobotan,\u201d <\/span><\/i><span style=\"font-weight: 400;\">jelas Afriandi.\u00a0<\/span><\/p>\n<p><span style=\"font-weight: 400;\">Secara umum Warga sepakat dan menilai, upaya pengambilan sampel merupakan bagian dari proses perampasan tanah milik Warga yang tentu secara sadar harus dihentikan karena berpotensi memberikan dampak buruk bagi lingkungan dan keberlangsungan hidup masyarakat.\u00a0<\/span><\/p>\n<p><span style=\"font-weight: 400;\">Ke enam warga yang diperiksa ini juga merupakan pihak yang akan sangat berdampak dengan adanya aktivitas pertambangan sebab lokasi penembangan berada di kebun-kebun mereka yang saat ini merupakan sumber penghidupan yang dapat diandalkan.\u00a0\u00a0<\/span><\/p>\n<p><span style=\"font-weight: 400;\">Dari realitas ini kita bisa memahami mengapa sehingga masyarakat khususnya Ardiansyah mengambil tindakan upaya penghadangan yang merupakan bentuk aksi spontan atas kekhawatiran jangka panjang, sebab kehadiran tambang akan semakin memberikan pukulan telak bagi lingkungan dan keberlangsungan kehidupan masyarakat.<\/span><\/p>\n<p><span style=\"font-weight: 400;\">Proses hukum oleh Polres Enrekang terhadap kasus ini juga tergolong cepat. Kejadian penghadangan pengambilan sampel terjadi pada tanggal 6 Maret. Pada hari itu juga Perusahaan melapor, lalu Polres Enrekang bertindak cepat dengan menangkap Warga padahal orang yang ditangkap tersebut tidak melakukan dugaan tindak pidana apapun.\u00a0<\/span><\/p>\n<p><span style=\"font-weight: 400;\">Lalu pada 7 Maret 2026, Polres Enrekang telah menaikkan status perkara ini ke tahap Penyidikan. Lanjut, pada tanggal 15 Maret 2026, terdapat 1 orang Warga lagi yang dijemput paksa.\u00a0<\/span><\/p>\n<p><span style=\"font-weight: 400;\">Disisi yang lain, ketika Warga melaporkan tindakan penyerobotan lahan yang dilakukan oleh Perusahaan karena masuk mengambil sampel tanpa seizin warga, Polres Enrekang malah menolak laporan tersebut, semata karena warga belum menunjukkan Bukti Kepemilikan Hak berupa Sertifikat.<\/span><\/p>\n<p><i><span style=\"font-weight: 400;\">\u201cKami mendesak kepada Polres Enrekang untuk segera menghentikan kasus yang dilaporkan oleh CV. HKM karena para Terlapor adalah pejuang lingkungan yang wajib dilindungi sebagaimana diatur dalam UU No. 32 tahun 2009 tentang PPLH, berdasarkan pasal 66,\u201d <\/span><\/i><span style=\"font-weight: 400;\">tegas Afriandi.\u00a0<\/span><\/p>\n<p><span style=\"font-weight: 400;\">Upaya yang dilakukan oleh CV. HKM ini telah mendapatkan respon oleh DPRD Enrekang yang pada 21 Januari telah menerbitkan surat Rekomendasi agar IUP dicabut. Tidak hanya itu, hal ini juga direspon oleh Bupati Enrekang, M Yusuf R, yang secara umum juga memberikan rekomendasi agar CV. HKM angkat kaki dari Kecamatan Cendana.\u00a0<\/span><\/p>\n","protected":false},"excerpt":{"rendered":"<p>Enrekang, 7 April 2026. Pihak POLRES Enrekang kembali melanjutkan laporan CV. Hadaf Karya Mandiri (HKM) dengan memanggil sejumlah Warga Kecamatan Cendana, setidaknya 6 orang Warga yang menghadiri yang merupakan bagian dari gerakan upaya penolakan tambang emas yang dilakukan oleh CV. HKM Proses pemeriksaan ini berlangsung selama dua hari, yakni pada 2 dan 3 April 2026. &hellip;<\/p>\n","protected":false},"author":8,"featured_media":3630,"comment_status":"open","ping_status":"open","sticky":false,"template":"","format":"standard","meta":[],"categories":[5,6],"tags":[145,144,143],"_links":{"self":[{"href":"https:\/\/lbhmakassar.org\/infokasus\/wp-json\/wp\/v2\/posts\/3629"}],"collection":[{"href":"https:\/\/lbhmakassar.org\/infokasus\/wp-json\/wp\/v2\/posts"}],"about":[{"href":"https:\/\/lbhmakassar.org\/infokasus\/wp-json\/wp\/v2\/types\/post"}],"author":[{"embeddable":true,"href":"https:\/\/lbhmakassar.org\/infokasus\/wp-json\/wp\/v2\/users\/8"}],"replies":[{"embeddable":true,"href":"https:\/\/lbhmakassar.org\/infokasus\/wp-json\/wp\/v2\/comments?post=3629"}],"version-history":[{"count":1,"href":"https:\/\/lbhmakassar.org\/infokasus\/wp-json\/wp\/v2\/posts\/3629\/revisions"}],"predecessor-version":[{"id":3631,"href":"https:\/\/lbhmakassar.org\/infokasus\/wp-json\/wp\/v2\/posts\/3629\/revisions\/3631"}],"wp:featuredmedia":[{"embeddable":true,"href":"https:\/\/lbhmakassar.org\/infokasus\/wp-json\/wp\/v2\/media\/3630"}],"wp:attachment":[{"href":"https:\/\/lbhmakassar.org\/infokasus\/wp-json\/wp\/v2\/media?parent=3629"}],"wp:term":[{"taxonomy":"category","embeddable":true,"href":"https:\/\/lbhmakassar.org\/infokasus\/wp-json\/wp\/v2\/categories?post=3629"},{"taxonomy":"post_tag","embeddable":true,"href":"https:\/\/lbhmakassar.org\/infokasus\/wp-json\/wp\/v2\/tags?post=3629"}],"curies":[{"name":"wp","href":"https:\/\/api.w.org\/{rel}","templated":true}]}}