Categories
Berita Media

Penahanan PNS yang Kritik Bupati Gowa via LINE Dianggap Pelanggaran HAM

MAKASSAR, KOMPAS.com – Fadli Rahim (33), seorang pegawai negeri sipil (PNS) di Gowa, Sulawesi Selatan, kini mendekam di sel dan didakwa enam tahun penjara gara-gara melontarkan kritik terhadap Bupati Gowa, Ichsan Yasin Limpo. Direktur Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Makassar, Abdul Azis, menganggap penahanan Fadli Rahim sebagai bentuk pelanggaran hak asasi manusia.

Menurut Azis, kasus ini merupakan bentuk pelanggaran HAM terkait kebebasan berpendapat atau berekspresi, yang dijaminan oleh Konvensi Internasional, Undang-Undang Dasar 1945, Undang-Undang mengenai HAM, dan lainnya. Apalagi, menurut Azis, kritik yang disampaikan Fadli di grup chatting merupakan penyampaian pesan di ruang tertutup dan bukan ruang publik yang bisa diketahui umum.

“Perbuatan yang dilakukan di grup LINE sifatnya tertutup. Tidak jelasnya uraian peristiwa dalam dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU). Di mana tidak ada uraian dalam dakwaan siapa yang mengeluarkan informasi elektronik dari dalam grup sebagai pihak yang mendistribusikan,” kata Azis kepada KOMPAS.com, Senin (22/12/2014) malam

Azis melanjutkan, sejumlah upaya hukum sedang diupayakan oleh LBH Makassar. “Di antaranya mengajukan penangguhan penahanan, pengajuan saksi ahli bahasa atau ITE (Informasi dan Transaksi Elektronik), saksi sahabat pengadilan atau amicus curiae dari Komisi Nasional (Komnas) HAM,” katanya.

Azis menambahkan, kritikan yang dilontarkan Fadli di jejaring sosial tidak seharusnya dibungkam. “Harusnya kritikan itu dilihat, bukan untuk dibungkam dan dikriminalisasi,” ucapnya.

Fadli Rahim yang bekerja di Dinas Pariwisata dan Kebudayaan Kabupaten Gowa ini mengkritik Ichsan Yasin Limpo di jejaring sosial Line. Kritik itu rupanya membuat Ichsan marah besar sehingga melaporkan bawahannya itu ke polisi. Akhirnya, Fadli dijebloskan ke dalam penjara dan terancam dipecat dari posisinya sebagai PNS.

Dalam kritikan tersebut, Fadli mengungkapkan bahwa bupati Gowa, yang juga adik kandung dari Gubernur Sulawesi Selatan Syahrul Yasin Limpo, berlaku otoriter. Dalam memerintah, dia selalu mengedapankan emosi. Selain itu, beberapa wewenang yang berkaitan dengan urusan properti diambil-alih olehnya, termasuk perizinan dan pembangunan kebutuhan properti.

“Banyak investor yang tidak jadi investasi di Gowa karena tidak adanya deal tentang pembagian komisi atau fee dengan bupati. Saya dengar langsung dari salah seorang investor. Ada juga dari kawan-kawan pengusaha atau PNS yang memiliki hubungan kerja dengan para investor maupun kontraktor. Mereka rata-rata memiliki keluhan yang sama mengenai Bupati Gowa,” demikian bunyi salah satu bagian kritikan Fadli.

Penulis: Hendra Cipto
Editor: Bayu Galih
Sumber berita: regional.kompas.com

Categories
Berita Media

LBH Makassar Siap Kawal Persidangan Fadli


TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR -Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Makassar akan mengawal sidang kedua kasus yang dialami Fadli Rahim, PNS asal gowa yang saat ini dipenjarakan karena kasus pencemaran nama baik Bupati Gowa.

Wakil Direktur LBH Sulkifli Hasanuddin, didampingi kuasa hukum Fadli, Sapruddin Mapparappa mengatakan, kasus ini sangat unik, karena melalui media sosial LINE yang sifatnya pribadi bisa masuk dirana hukum.

Menurutnya, situs LINE hanya bisa diakses oleh orang tertentu saja, tidak dapat dilihat oleh publik (umum), kecuali media sosial itu Facebook, ataukah Twitter yang dapat diakses siapa saja itu sudah melanggar hukum.

“Apa yang dialami Fadli ungkapnya tidak sesuai dengan ketentuan Pasal 27 ayat (3) UU ITE yang menyatakan: Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan penghinaan dan/atau pencemaran nama baik,” ujarnya, Senin (22/12/2014).

Ia menambahkan, dari pasal 27 ayat (3) UU ITE dapat dipahami bahwa cakupan pasal tersebut sangat luas. (*)

Laporan: Saldy
Sumber berita: makassar.tribunnews.com

Categories
Berita Media

Dianggap Hina Bupati Lewat Grup Media Sosial, PNS di Gowa Diadili


Makassar – Fadhli Rahim (33), PNS di Dinas Pariwisata Kab. Gowa, Sulawesi Selatan, terpaksa mendekam di jeruji besi karena dianggap menghina Bupati Gowa Ichsan Yasin Limpo. Ia diadili terkait pelanggaraan UU ITE.

Fadhli ditahan Kejaksaan Negeri Sungguminasa sejak tanggal 24 Nopember 2014 lalu. Ia dianggap menghina bupati yang juga adik kandung Gubernur Sulsel Syahrul Yasin Limpo melalui grup Line alumni sekolahnya SMUN 1 Sungguminasa angkatan 99 (Salis 99). Ia menyebut Bupati Gowa tidak inovatif, money oriented dan menyinggung banyaknya investor yang jadi berinvestasi di Gowa karena tidak ada deal tentang pembagian komisi dengan bupati. Informasi itu didapatkan dari dari temannya yang pengusaha.

Safri Mareppa, kuasa hukum Fadhli yang ditemui detikcom di Kantor LBH Makassar, jalan Pelita IV, Makassar, Senin (22/12), menyebutkan kliennya menjalani sidang perdana pada 18 Desember lalu di Pengadilan Negeri Sungguminasa. Oleh jaksa, kliennya didakwa melakukan pencemaran nama baik sebagaimana tertuang dalam pasal 310 Ayat 1 KUHP dan UU No 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

“Dalam sidang lanjutan hari Rabu nanti (24/12), kami akan melakukan eksepsi untuk menanggapi dakwaan JPU yang kami nilai janggal, seperti dakwaan peristiwanya yang tidak jelas, tidak ada uraian waktu kejadian, dakwaannya sepotong-sepotong, korban juga yang merupakan Bupati tidak jelas dapat informasi sehingga melaporkan bawahannya sendiri,” pungkas Safri.

Sementara itu menurut Wakil Direktur LBH Makassar, Zulkifli Hasanuddin, berdasarkan analisis timnya, dakwaan JPU lemah secara hukum dan rawan terjadinya intervensi yang menyebabkan proses hukum berlangsung tidak fair. “Jangan sampai ada intimidasi pada majelis hakim sehingga prosesnya tidak fair, kalau ada intervensi bupati maka penegakan hukum kita mengalami kemunduran,” pungkas Zulkifli.

[Muhammad Nur Abdurrahman]

Sumber berita: news.detik.com