Takalar, 27 Juni 2024. Pengajuan surat permohonan penerbitan keterangan penguasaan fisik atas tanah dan rekomendasi penerbitan Surat Wajib Pajak di Desa Pa’bentengang Kab. Gowa yang dilakukan oleh empat Petani Panjo’jo yang tinggal di Lassang Barat, Kecamatan Polongbangkeng Utara, Takalar Sulawesi Selatan. Pengajuan surat tersebut adalah respons terhadap berbagai gangguan yang dilakukan oleh Pemerintah Kab. Gowa yang mengklaim tanah milik Warga sebagai kawasan Bumi Perkemahan Cadika.
Perlu diketahui bahwa sebelumnya Petani Panjo’jo telah beberapa kali mengajukan permohonan secara lisan untuk mendapatkan alat bukti kepemilikan atas lahannya kepada pemerintah setempat namun tidak pernah diberikan, hingga akhirnya melalui tim kuasa hukumnya Petani Panjo’jo menyurat ke Desa Pa’Bentengan agar diterbitkan keterangan penguasaan fisik atas tanah dan Rekomendasi Penerbitan Surat Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) atas lahannya yang telah dikuasai sejak tahun 1930-an.
“Sebelumnya kami pernah membayar SIMA (istilah Pajak warga Takalar) sebanyak 2 kali, namun untuk ketiga kalinya pembayaran SIMA kami ditolak dengan alasan surat tersebut sudah tidak ada,” ujar Dg. Jaya salah seorang Warga.
Untuk diketahui bahwa Petani Panjo’jo telah memiliki dan menguasai tanah di Desa Pa’Bentengan secara turun-temurun sejak tahun 1930-an jauh sebelum Indonesia merdeka. Pemilikan dan penguasaan oleh Petani Panjo’jo diperoleh dengan cara membuka lahan yang dulunya berupa hutan oleh orang tua mereka. sejak saat itu Petani Panjo’jo tersebut aktif mengelola lahan tersebut hingga saat ini. Luas tanah secara keseluruhan yang garap oleh Petani Panjo’jo kurang lebih 4 ha.
“Innemi bate pokaianna nenekku, mange rimanggeku nampa mae tong rinakke, inne mami pattalasangku, maraenganna naallemi pabrik gula PTPN”, teriak Salasari.
Arti: Ini adalah lahan yang telah dibuka oleh kakek saya, kemudian diwariskan ke bapak, lalu diberikan ke saya. Sisa lahan inilah yang menjadi kehidupan saya, yang lain telah diambil oleh Perusahaan Pabrik Gula PTPN.
Tahun 2004, Pemerintah Gowa secara sepihak melakukan penggusuran di atas lahan garapan Petani Panjo’jo dan secara sepihak mengklaim bahwa tanah tersebut adalah milik Pemkab Gowa. Adapun lahan Warga yang digusur akan dipergunakan untuk perluasan area perkemahan di Cadika. Pada saat itu Warga tidak bisa berkutik sehingga lahannya berhasil digusur oleh Pemkab Gowa dengan semena-mena tanpa pemberian ganti rugi atas tanaman yang digusur.
Setelah terjadi penggusuran lahan bekas garapan Petani Panjo’jo, lahan yang diklaim Pemkab Gowa tidak dimanfaatkan sehingga Petani Panjo’jo kembali menanami lahan tersebut dengan tanaman musiman seperti kacang panjang, singkong, ubi jalar, padi dan pisang untuk sekedar memenuhi kebutuhan sehari-hari.
Kemudian di tahun 2020, Pemkab Gowa kembali melakukan klaim sepihak atas lahan Petani Panjo’jo dengan melakukan pengukuran atas lahan tersebut. Pengukuran tersebut diklaim sebagai upaya untuk menerbitkan Sertifikat Hak Pakai (SHP) terbaru atas SHP 1975 yang hilang. Tidak terima lahannya diukur, Warga kemudian meminta penghentian pengukuran dan mengusir petugas yang ingin melakukan pengukuran.
Tidak berhenti disitu, di tahun 2023 dan 2024 Pemkab Gowa kembali lagi melakukan klaim sepihak atas lahan Petani Panjo’jo dengan menerbitkan surat teguran pengosongan lahan yang ditujukan ke Warga untuk mengosongkan tanah tersebut berdasarkan Sertifikat Hak Pakai Instansi Nomor 0001 Surat Ukur Nomor 00113/Pabbentengan/1975 tanggal 11 November 2020 dengan luas kurang lebih 100160 M2 ditandatangani oleh Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman dan Pertanahan Pemkab Gowa tertanggal 11 Juli 2023.
Narahubung: +62 813-5685-8409 (Hasbi Asiddiq)