Categories
Perempuan dan Anak SIPOL

LBH Makassar Desak Polisi Percepat Proses terhadap Anggota Polisi yang Todong Anak dengan Pistol

Sejak dilaporkan pada tanggal 26 November 2021, laporan polisi orang tua korban A (13) Anak Korban di Kab. Bone yang ditodong pistol oleh anggota polisi masih berproses di Kepolisian. Info terakhir yang diterima pihak korban, berkas dengan tersangka Bripka Ilham Uspar telah dikirim ke jaksa penuntut umum.

Polisi menyatakan laporan dinyatakan telah diproses dan ditemukan bukti yang cukup untuk menyatakan bahwa tersangka telah melakukan tindak pidana Kekerasan terhadap Anak sebagaimana Pasal 80 ayat (1) Jo. 76 C UU RI No.35 tahun 2014 tentang perubahan atas UU RI No.23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak. Hal ini berdasarkan surat pemberitahuan dari Kepolisian Resor Bone tertanggal 2 Juni 2022, dimana proses penanganan perkara telah dilakukan pengiriman berkas ke Kejaksaan Negeri Bone. Selanjutnya berkas perkara masih harus dinyatakan lengkap oleh Jaksa Penuntut Umum untuk penanganan perkaranya dilimpahkan ke Kejaksaan.

Meski dinyatakan tersangka dalam laporan tindak pidana kekerasan terhadap anak, proses sidang disiplin terhadap Bripka Ilham Uspar belum dilakukan. Sebelumnya Propam Polda Sulsel melakukan penyidikan terhadap pelanggaran disiplin terhadap yang bersangkutan. Selanjutnya dalam Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Pemeriksaan Propam, tindak lanjutnya dilimpahkan kepada Kapolrestabes Makassar selaku Ankum untuk dilakukan sidang disiplin. Namun Polrestabes Makassar menunda pelaksanaan Sidang Disiplin dengan dalih proses belum bisa diagendakan dikarenakan menunggu selesainya proses pidana terlebih dahulu, atau perkara tindak pidana memiliki kekuatan hukum tetap.

Penjatuhan tindakan disiplin melalui sidang disiplin semestinya dilaksanakan seketika dan langsung pada saat diketahuinya pelanggaran disiplin. Terlebih jika didukung dengan telah dilakukannya pemeriksaan awal di Polda Sulsel, serta dalam perkara tindak pidana telah ada penetapan tersangka.

Dalam perkara lain misalnya pemerkosaan terhadap anak berumur 13 tahun di Kabupaten Gowa yang juga sempat ramai beberapa waktu lalu. AKBP M langsung diproses dalam sidang disiplin dan dinyatakan terbukti melanggar pasal 7 ayat (1) peraturan kapolri nomor 14 tahun 2011, dengan sanksi Pemecatan Tidak Dengan Hormat (PTDH). Sidang ini dilakukan tanpa adanya putusan peradilan terlebih dahulu.

Penanganan berlarut dan pembiaran laporan menjadi pola yang kerap dilakukan dalam proses hukum terhadap polisi yang melakukan kekerasan terhadap warga sipil, sehingga praktek impunitas terus mengakar di institusi Polri. Sebagai korban kekerasan, anak pun berhak atas perlindungan khusus berupa penanganan cepat dari aparat penegak hukum. Kepolisian harus lebih tegas dan transparan dalam penanganan kasus yang dilakukan anggotanya. Untuk itu LBH Makassar mendesak agar Polres Bone dan Kejaksaan Negeri Bone melakukan percepatan penanganan perkara dengan segera melakukan pelimpahan perkara sebagai wujud perlindungan terhadap anak korban. Selain itu, LBH Makassar juga menesak Polrestabes Makassar segera melaksanakan sidang disiplin atas anggotanya dan memberikan sanksi tegas.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *