Categories
SIPOL

LBH Makassar Dampingi Pelaporan Kepolisian Keluarga Nuru, Korban Dugaan Penganiayaan oleh Anggota Brimob

Senin, 23 Mei 2022. Keluarga korban Nuru Saali didampingi oleh Tim Penasehat Hukumnya dari Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Makassar yang diwakili oleh Mirayati Amin, S.H. dan Hasbi Assidiq, S.H. mendatangi Satreskrim Polres Bantaeng untuk mempertanyakan kasus dugaan Tindak Kekerasan dan Penyiksaan yang menyebabkan kematian Nuru Saali yang diduga dilakukan oleh anggota Polri dari satuan Brimob Polda Sulsel.

Pihak penyidik Polres Bantaeng kemudian memberikan Surat Tanda Laporan Polisi Nomor : PSTPL/31/V/2022/Sulsel/Res Btg/SekPjk, tertanggal 17 Mei 2022. Bersamaan dengan itu, pihak penyidik juga menyerahkan Surat Perkembangan Hasil Penelitian Laporan (SP2HP), yang menjelaskan bahwa pengaduan yang dimasukkan sudah memasuki tahap penyelidikan, tertanggal 18 Mei 2022.

Keluarga korban bersama Tim Penasehat Hukum menduga keras Terduga Pelaku telah melakukan tindak pidana “menghilangkan nyawa orang lain secara bersama – sama dan/atau kekerasan terhadap orang secara bersama – sama yang mengakibatkan kematian dan luka berat dan/atau membantu melakukan dan/atau turut serta melakukan tindak pidana” sebagaimana diatur dalam Pasal 338 KUHPidana Subs 170 KUHPidana Jo. Pasal 351 Jo.Pasal 55 Jo. Pasal 56 KUHPidana.

Mirayati Amin S.H, mewakili Tim Penasehat Hukum Keluarga Korban menyampaikan “Agar Polres Bantaeng menindaklanjuti laporan kasus kematian Nuru Saali secara profesional, transparan dan akuntabel sesuai hukum yang berlaku”.

Mirayati Amin, S.H, menambahkan “tidak tertutup kemungkinan akan ada upaya – upaya yang bisa menghambat proses hukum. Hal ini sangat berasalan mengingat terduga kuat pelaku dalam kasus ini adalah anggota kepolisian. Karena itu kita meminta betul aparat yang berwajib dalam hal ini Polres Bantaeng agar menunjukan komitmennya sebagai penegak Hukum sehingga tidak melukai rasa keadilan bagi korban dan keluarganya, disisi lain kami berharap agar Polda Sulsel memberikan atensi terhadap kasus ini”.

Lebih lanjut Merayati Amin, S.H. mengatakan bahwa “dengan adanya pelaporan tersebut, terduga pelaku tidak hanya di proses secara etik, tetapi juga harus diproses melalui peradilan umum untuk dimintai pertanggungjawaban pidana seadil – adilnya.”

Narahubung :
Mirayati Amin, S.H. (0853-4258-9061 – LBH Makassar)
Ridwan, S.H., M.H. (0852-5555-3776 – LBH Makassar)
Muhammad Ansar, S.H. (081241163839- LBH Makassar

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *