Categories
SIPOL slide

Pers Rilis & Pernyataan Sikap YLBHI – LBH MAKASSAR: “Segera Usut dan Adili Kasus Penembakan dan Penyiksaan Terhadap 2 Warga Sipil Yang diduga dilakukan oleh Oknum Polisi Polres Gowa”

Edwin Susanto (31) dan M. Rizaldy, korban Penembakan dan penyiksaan yang diduga dilakukan oleh oknum Polisi Polres Gowa, mendatangi Kantor Kepolisian Daerah Sulawesi Selatan (POLDA SULSEL), didampingai langsung oleh Advokat Publik YLBHI-LBH Makassar, Abdul Azis Dumpa, S.H., Kamis (19/03/2020)

 

Edwin Susanto (31) dan M. Rizaldy, korban Penembakan dan penyiksaan yang diduga dilakukan oleh oknum Polisi Polres Gowa, mendatangi Kantor Kepolisian Daerah Sulawesi Selatan (POLDA SULSEL), Kamis (19/03/2020). Mereka didampingi keluarga bersama Tim Kuasa Hukum LBH Makassar, resmi melaporkan kasus dugaan tindak pidana ini dengan Laporan Polisi (LP) Nomor: STTLP/105/III/2020/SPKT.

Kronologi  Peristiwa

  • Pada Senin 27 Januari 2019 dini hari, Edwin Susanto (31) dan M. Rizaldy (33) sedang berada di dalam rumahnya di Jalan Muhajirin II No. 37, Kelurahan Mangasa, Kecamatan Tamalate, Makassar. Mereka berdua tengah berbaring/istirahat di ruang lantai 1 rumah. Sekitar 00.30 wita, terdengar suara gedoran pagar dari luar, menyusul pintu rumahnya tiba tiba di dobrak. Sekitar 10 anggota Polisi dari Tim Polres Gowa mendatangi mereka.
  • Edwin lari menuju lantai 2 rumah, karena kaget. Sementara Rizaldy tetap diposisinya, ia bertanya pada Polisi,”ada apa ini pak”. Polisi hanya bilang, agar Rizaldy diam dan jangan banyak bicara, ia kemudian dipukul gagang pistol di bagian dadanya. Polisi lanjut memukuli/mengeroyoknya. Sementara sebagian Polisi lainnya mengejar Edwin ke lantai 2.
  • Rizaldy mendapat pukulan dan tendangan bertubi-tubi, hingga tersungkup dilantai, setiap berusaha berdiri, pukulan pun mendarat dikepala dan sekujur tubuhnya. Dalam Posisi masih tersungkup, tiba-tiba seorang Polisi melepaskan tembakan tepat di Lutut Kanannya.
  • Edwin yang lari ke lantai dua, pun mengalami kekerasan setelah terjatuh dilantai 2. Ini dipukuli, ditendang dan diijak dibagian leher. Tangannya kemudian diikat dengan Ikat Pinggang, setelah itu ia, dipiting turun ke lantai 1. Sekitar 4-5 Polisi membawanya turun, dianak tangga terakhir, saat kaki kanannya hendak menyentuh lantai, seorang Polisi melepaskan tembakan dari jarak sekitar 10-20 cm dan mengenai Betis Kanannya. Polisi yang menembak Edwin adalah Polisi yang menembak Rizaldy.
  • Mereka kemudian dibawah ke sudut Ruangan dengan Posisi Jongkok. Polisi kemudian mengganti ikata Pinggang yang meringkus kedua tangan Edwin dengan Borgol. Edwin dan Rizaldy diborgol berdua dengan menggunakan satu borgol. Disini mereka masih mendapat pukulan.
  • Khusus Edwin, ia mendapat tendangan dibagian samping kiri perut dan kepala bagian atas di pukuli menggunakan Palu (Jenis Palu tukang, bagian penjabut paku), ia berusaha menahan pukulan dengan tangannya hingga terluka. Tidak mampu menahan, Palu mengenai kepalanya hingga mengalami kebocoran, darahnya muncrat ke dinding.
  • Sekitar Pukul 01.00 wita, Ibu Edwin – Darmawati tiba di Lokasi setelah mendapat informasi dari Keluarganya yang tinggal di dekat Rumah Edwin. Darmawati langsung masuk ke dalam rumah dan memeluk Edwin, ia memegang kepala Edwin, hingga ia kaget tangannya penuh darah. Ia pertanya kepada Polisi, kenapa anaknya didatangi. Polisi tidak memberi jawaban, justru salah satu diantara mereka membentak meminta Darmawati keluar. Seorang Polisi lainya kemudian berkata kepada Darmawati dengan nada mengancam, jika ia ingin melihat anaknya selamat, sebaiknya ia keluar. Darmawati piun menuruti bpermintaan Polisi, ia keluar dan menunggu di tepi Jalan. Tidak Berselang lama, Bapak Edwin pun datang, ia tidak dibiarkan masuk.
  • Setelah Darmawati keluar ruangan, Mereka berdua, Edwin dan Rizaldy dipaksa menjilati darah Edwin yang menempel di dinding. Mereka pun menjilati darah tersebut. Polisi memeriksa semua sisi ruangan, hingga barang-barang berantakan.
  • Sekitar Pukul 02.30 wita, mereka kemudian dibawah keluar, tangan Edwin dan Rizaldy masing-masing di borgol. Polisi kemudian membawanya ke suatu tempat (Perumahan) di Gowa dengan menggunakan Motor, Edwin dan Rizaldy di bonceng dengan posisi di depan.
  • Dipertengahan jalan, mata mereka kemudian dituutp dengan lakban. Sepanjang perjalanan Rizaldy tidak berhenti bertanya alasan mereka diangkut, setiap bertanya ia mendapat pukulan pada bagian kepala.
  • Saat mereka dibawa, kedua orang tua dan keluarga Edwin yang berada di Lokasi tidak mendapat informasi/pemberitahuan apapun, tidak ada surat penangkapan, bahkan sekedar penyampaian pun tidak ada dari Polisi yang menangkap mereka.
  • Setiba di Perumahan – diduga Posko Tim Polres Gowa, mereka ditanya mengenai keberadaan Paket Narkoba. Dari sana baru mereka tahu, kenapa Polisi membawanya. Mereka dipaksa mengaku, namun karena tidak tahu menahu, mereka mendapat pukulan. Rizaldy yang ditembak pada bagian lutut, merasa kesakitan, saat ia jongkok peluru didalam lutut bergerak, sehingga ia menekan lututnya hingga pelurunya keluar. Seorang Polisi yang melihat pelurunya keluar, kemudian meminta agar peluru tersebut dibuang, seorang lainnya kemudian mengambil peluru tersebut dan membuangnya.
  • Sementara itu, Edwin dipaksa untuk mengeluarkan peluru yang terdapat dibetis kanannya. Ia bersuhasa dengan menekan, namun karena cukup dalam, maka peluru tidak berhasil keluar. Polisi yang menembaknya kemudian mengambil pinset dan memaksa mengeluarkan peluru tersebut, hingga Edwin berteriak kesakitan. Ia memohon agar Polisi tersebut berhenti memaksa mengeluarkan peluru, dan berjanji sepulang di rumah iya akan mengeluarkannya. Mereka dipaksa untuk tidak memberitahu kepada siapapu jika luka mereka karena ditembak.
  • Tidak terdapat barang bukti yang dicari oleh Polisi setelah membongkar se isi rumah, Tim Polres Gowa malam itu menyampaikan kepada Edwin dan Rizaldy, jika mereka sudah bisa, mereka dipersilahkan untuk pulang ke rumah. Sekitar Pukul 10.00 wita pagi, baru mereka pulang ke rumah, tanpa diantar oleh Polisi – Tim Polres Gowa yang menangkapnya.
  • Saat pulang, Edwin dan Rizaldy langsung menuju Rumah Ibunya – Darmawati di Jalan Malengkeri Tanggul RT 007 RW 002, Kelurahan Mangasa, Kecamatan Tamalate, Kota Makassar. Edwin kemudian langsung dibawa ke Rumah Sakit Bhayangkara Makassar, oleh Darmawati, Kakak Edwin dan Kiki (Tetangganya). Mereka menuju UGD, namun ditolak oleh Pihak Rumah Sakit dan diarahkan ke Bagian Umum, merasa tidak dilayani dan tidak terdapat penanganan apa-apa setelah berjam-jam menunggu, mereka memutuskan untuk Pulang pada sore hari, sekitar pukul 16.30 wita.
  • Sekitar Pukul 17.00 wita, sejumlah Polisi dari Polres Gowa datang ke Rumahnya (Rumah Ibunya), menjemput Edwin untuk dibawa kembali ke RS Bhayangkara. Pada awalnya Edwin hanya ingin dibawa sendiri, tanpa keluarga, namun Ibunya tidak mengizinkan dan memaksa untuk ikut mendapingi. Puluhan Polisi tersebut mengantarnya ke RS Bhayangkara, ditemani Ibunya, Kakak Ipar dan Kiki.
  • Tiba di RS Bhayangkara, luka tembak dan luka (darah) di bagian kepalanya juga tidak ditangani dengan baik oleh Pihak Rumah Sakit. Edwin justru menjalani tes urin dan CT Scan pada kaki kanannya. Namun yang aneh seorang Polisi menyampaikan kepada keluarga bahwa tidak terdapat apa-apa didalam betisnya. Edwin hanya diinfus, merasa tidak mendapatkan penanganan pada lukanya, mereka pun sepakat untuk pulang ke Rumah. Luka bagian kepala dan bekas luka tembak di betis kanan Edwin, hanya dibersihkan oleh Ibunya-Dawamawati dengan peralatan seadanya. Hingga saat ini, proyektil peluru yang bersarang di betis Kanan Edwin belum dikeluarkan.

 

Uraian Hukum dan Tuntutan

Berdasarkan kronologi dan fakta-fakta peristiwa diatas, maka Kami Lembaga Bantuan (LBH) Makassar berpendapat bahwa Anggota (Tim) Kepolisian Resor (POLRES) Gowa yang terlibat dalam peristiwa yang dimaksud, diduga kuat telah melakukan serangkaian kekerasan, penyaniayaan, penggunaan kekuatan secara berlebihan (unnecessary or excessive use of force), penggunaan senjata api secara berlebihan yang tidak sesuai prosedur & standar dan cenderung mengarah pada penyelewengan kekuasaan (Abuse of Power).

Anggota POLRES Gowa yang terlibat penangkapan secara sewenang-wenang terhadap Edwin dan Rizaldy, menyalahi prinsip Legalitas, Nesesitas, Proporsionalitas, dan Resasonable sebagaimana ketentuan dalam Pasal 3 Huruf : a, b, c dan f Peraturan Kepala Kepolisian Nomor 1 Tahun 2009 Tentang Penggunaan Kekuatan Dalam Tindakan Kepolisian Jo Pasal 9, Peraturan Kepala Kepolisian Nomor 8 Tahun 2009 Tentang Implementasi Prinsip dan Standar Hak Asasi Manusia Dalam Penyelenggaraan Tugas POLRI. Anggota POLRES Gowa telah mengabaikan tahapan dalam penggunaan kekuatan sebagaimana diatur dalam Pasal 5 Ayat (2) Peraturan Kepala Kepolisian Nomor 1 Tahun 2009 Tentang Penggunaan Kekuatan Dalam Tindakan Kepolisian, serta mengabaikan pengecualian tindakan yang diperbolehkan Anggota Polisi sebagaiman tertuang Pasal 11 Ayat (1) Huruf : a, b, d, g dan j Peraturan Kepala Kepolisian Nomor 8 Tahun 2009 Tentang Implementasi Prinsip dan Standar Hak Asasi Manusia Dalam Penyelenggaraan Tugas POLRI.

Siatusi dan Kondisi kedua korban secara logis tidak memerlukan penggunaan kekerasan apalagi senjata api, dikarenakan korban tidak melakukan upaya perlawanan dan sudah terlebih dahulu dilumpuhkan, dengan jumlah anggota Polisi yang cukup yang tidak memungkinkan untuk menimbulkan ancaman bagi anggota Polisi. Terlebih lagi penggunaan senjata api dilakukan tanpa adanya situasi yang mengancam dan memungkinkan adanya tindakan aktif maupun agresif dari korban yang berpontensi membahayakan Polisi, dimana posisi Korban telah dilumpuhkan (dikeroyok) bahkan Edwin dalam Posisi tangan terikat sebelum ditembak.

Berdasarkan tindakan atau perbuatan Oknum Polisi Polres Gowa yang terlibat dalam penangkapan Edwin dan Rizaldy, diduga kuat telah melakukan perlakuan tidak manusiawi dan merendahkan martabat manusia, apa yang dialkukan jelas melanggar Hak Asasi Manusia (HAM), yang tidak dapat dikurangi oleh siapapun dan dalam keadaaan apapun (Non-derogable right), yaitu Hak Untuk Tidak Disiksa, sebagaimana diatur dalam Pasal 28G Ayat (2) Undang – Undang Dasar 1945  Jo Pasal 4 Undang – Undang Nomor 39 Tentang Hak Asasi Manusia.

Adanya dugaan pelanggaran HAM, maka anggota Polres Gowa yang terlibat dalam peristiwa tersebut harus bertanggungjawab secara pidana dengan hukuman yang setimpal dengan jenis kejahatannya, sesuai ketentuan Pasal 4 Ayat (1) dan (2) Undang – Undang Nomor 5 Tahun 1998 Tentang Pengesahan Konvensi Menentang Penyiksaan dan Perlakuaan Yang Kejam, Tidak Manusiawi Atau Merendahkan Martabat Manusia.

Dalam Protokol PBB Tahun 1980 Tentang Prinsip-Prinsip Dasar Penggunaan Kekuatan dan Senjata Api oleh Aparat Penegak Hukum yang telah menjadi dasar penetapan dan pemberlakuan Prosedur Tetap (Protap) Kapolri Nomor 1 Tahun 2010. Dimana Prinsip 7 Protokol PBB tersebut menyatakan: “Pemerintah akan menjamin bahwa penggunaan kekerasan dan senjata api secara sewenang-wenang atau tidak tepat oleh aparat penegak hukum akan dihukum sebagai pelanggaran pidana berdasarkan hukum yang berlaku”.

Dari Fakta fakta yang ada dalam peristiwa diatas, terdapat adanya dugaan Tindak Pidana Kekerasan Terhadap Orang atau Barang Secara Bersama-Sama dan/atau Penganiayaan yang Mengakibatkan Luka-luka Berat dan/atau Turut Melakukan atau Membantu Melakukan Kejahatan, sebagaimana dimaksud  dalam ketentuan Pasal 170 KUHP Jo Pasal 351 Ayat (1) dan (2) KUHP Jo Pasal 55 dan 56 KUHP.  dan/ atau menggunakan sarana paksaan, baik untuk memeras pengakuan, maupun untuk mendapatkan keterangan sebagaimana dimaksud dalam pasal 422 KUHP

Selain itu pejabat atasan dalam hal ini Kepala Kepolisian Resort (KAPOLRES) Gowa, harus bertanggung jawab atas perbuatan atau tindakan anggotanya, yang seharusnya mengetahui bahwa aparat dibawah komandonya telah melakukan penggunaan kekerasan dan senjata api secara tidak sah & sewenang-wenang, tapi tidak mengambil seluruh bentuk tindakan yang berada dalam kekuasaannya untuk mencegah, menindak atau melaporkan teindakan tersebut.

Maka berdasarkan uraian yang telah dikemukakan diatas, YLBHI-LBH Makassar selaku lembaga yang selama ini konsern mendorong penegakan hukum, HAM dan demokrasi sekaligus bertindak selaku Penasehat Hukum korban, dengan ini mendesak Kabareskrim Polri Cq. Reskrim Polda Sulsel, Komnas HAM RI dan Kompolnas RI untuk segera turun tangan melakukan penyelidikan, penyidikan terkait peristiwa ini.

Makassar, 19 Maret 2020

Tim Kuasa Hukum Korban

Abdul Azis Dumpa/082217485826

(Kadiv Hak Sipil LBH Makassar)

Muh. Ismail/082291519628

(Asisten Pembela Umum LBH Makassar)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *