Categories
Perempuan dan Anak slide

Kasus Tiga Anak di Lutim Diduga Diperkosa Ayah Kandung Segera Digelar Kembali

Kasus dugaan ayah memperkosa tiga anak kandungnya di Luwu Timur (Lutim), segera dilakukan gelar perkara. Hal tersebut pun diungkapkan salah satu tim pengacara korban, Direktur LBH Makassar, Haswandy Andi Mas saat dikonfirmasi, Sabtu (18/1/2020) sore.

Kata Haswandy andi, ia dan tim hukum yang tergabung dalam Koalisi Anak Anti Kekerasan di Makassar masih menunggu kepastian dari pihak Kepolisian. Pasalnya, tim penyidik Polres Lutim bersama penyidik Ditrekrimum Polda Sulsel akan melakukan gelar perkara kasus ini kembali, setelah sebelumnya digelar.

“Jadwal pastinya kami belum tahu, tapi kami meminta dalam gelar perkara ini kami meminta untuk terlibat juga langsung,” ungkap Haswandy Andi Mas.

Seperti diketahui, terduga pelaku yang merupakan ayah kandung berinisial SU (41) dilaporkan karena memperkosa tiga anaknya, AI (8), MR (6), dan AZ (4). Terlapor SU dilaporkan mantan istrinya, RS (41) di Polres Lutim diakhir 2019 lalu, tetapi laporan ibu tiga anak itu dihentikan polisi, alasan tidak cukup bukti.

RS, langsung ke Makassar dan melaporkan ke pihak Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak (P2TP2A) Makassar, Sabtu (21/12) lalu.

Menurut tim pendamping dan tim Koalisi di Makassar, ibu ketiga anak ini sangat bergantung padahasil gelar kedua, setelah kasus tersebut dihentikan di Lutim. Pendamping hukum korban, masih optimis kasus ini bisa dibuka kembali dan dilanjutkan ke tahap penyidikan serta menetapkan tersangka dalam kasus itu.

Lanjut Haswandy, tim pendamping hukum elah menyiapkan visum pembanding, agar membuktikan ketiga anank RS tersebut telah menjadi korban rudapaksa. “Ya pasti kita juga telah menyiapkan tim ahli yang menguatkan korban, dan juga tentu tim yang profesional mendampingi para korban,” jelas Haswandy Andi.

Tim pendamping hukum yakin, unsur gelar perkara kasus ini telah sepenuhnya terpenuhi. Sehingga diharapkan Polda segera menetapkan jadwal untuk gelar.

Kita lihat unsur gelar perkara terpenuhi, dan tertuang dalam Peraturan Kapolri (Perkap) nomor 6 2019 tentang penyidikan pindak pidana,” tambahnya.

 

 

Catatn: Berita ini telah dimuat di media online makassar.tribunnews.com pada 18 Januari 2020

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *