Categories
EKOSOB Opini slide

Ketimpangan Hukum Kawasan Hutan

Oleh : Edy Kurniawan (Advokat Publik LBH Makassar-YLBHI)

Hukum tidak menjadi sah karena kedudukannya sebagai undang – undang, melainkan karena ia dapat diterima oleh masyarakat dan diyakini sebagai jalan hidup yang lebih baik, (Satjipto Rahardjo).

Dari adagium di atas, terbersit pertanyaan pada Aparat Penegak Hukum (APH), Polisi, Jaksa, Advokat dan Hakim. Sudah benarkah cara kita menegakkan hukum?. Pertanyaan ini disematkan khusus pada situasi penegakan hukum dalam kawasan hutan. Sebab, konflik penguasaan lahan dalam kawasan hutan sudah menjadi masalah kronis. Negara dalam hal ini pihak kehutanan mengukuhkan kawasan hutan, padahal di dalamnya terdapat masyarakat yang menjalankan tradisi dan budaya lokal.

Tradisi lokal yang umum berlaku, yaitu merawat dan mengelola lahan setiap hari yang dilakukan secara turun-temurun, sudah cukup membuktikan bahwa tanah tersebut adalah miliknya. Mereka mengelolanya agar berfungsi produktif. Sebab, jika tidak dikelola hingga lahan tersebut ditumbuhi semak belukar, maka mereka telah menelantarkan tanahnya dan tidak berhak lagi atas tanah tersebut. Hal ini telah menjadi kesadaran hukum bangsa Indonesia yang kemudian diakui secara legal oleh negara melalui ketentuan pada Pasal 24 Ayat (2) Peraturan Pemerintah R.I. Nomor 24 tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah dan Undang-Undang Nomor 5 tahun 1960 tentang Pokok-Pokok Agraria.

Akan tetapi, kesadaran hukum tersebut di atas dianggap terlarang oleh pihak kehutanan, hanya karena tidak bisa menunjukkan izin dari pejabat yang berwenang. Hal ini menjadikan kesadaran hukum terdistorsi. Sebab, akan terjadi paradoks apabila negara di satu pihak mengakui masyarakat yang hidup secara turun – temurun di dalam hutan. Namun di sisi lain, masyarakat tersebut diancam dengan hukuman. Sebaliknya, negara justru harus hadir memberikan perlindungan terhadap masyarakat demikian.

Sebuah kasus menarik yang terjadi di kawasan hutan Laposo Niniconang, Soppeng. Para petani telah mengelola lahan dalam kawasan hutan selama empat generasi, sejak ratusan tahun lalu. Namun pada tahun 2014, oleh pihak kehutanan ditetapkan sebagai kawasan hutan lindung. Akibatknya seluruh warga dianggap ilegal, karena mendiami kawasan hutan lindung tanpa hak, padahal ada sekitar 3.950 KK atau 23.428 jiwa yang menggantungkan hidup dalam kawasan hutan tersebut.

Tajam Kebawah

Maraknya pembalakan liar yang dilakukan secara terorganisir melibatkan modal besar, telah menimbulkan kerusakan hutan yang mengakibatkan bencana alam, kerugian negara, kerusakan kehidupan sosial budaya dan lingkungan hidup, serta meningkatkan pemanasan global. Untuk mencegah dan menindak pelaku perusakan hutan, maka dibentuklah Undang – Undang Nomor 18 tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan (UU P3H).

UU P3H yang sebenarnya ditujukan khusus kepada pelaku pembalakan liar atau kejahatan perusakan hutan yang terorganisir melibatkan modal besar, namun hingga saat ini belum pernah terdengar UU P3H menjerat pelaku-pelaku tersebut di atas. Justru UU P3H menelan korban 9 (sembilan) petani kecil yang tersebar di Sinjai, Gowa dan Soppeng.

Tiga petani asal Soppeng, Jamadi, Sukardi dan Sahidin, harus menghadapi tuntutan 1 (satu) tahun penjara dan denda Rp 500 juta, hanya karena mengelola lahan yang merupakan satu-satunya sumber penghidupan mereka bersama keluarganya.

Akan tetapi, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Watansoppeng menjatuhkan vonis bebas (vrijspraak) terhadap ketiga petani tersebut di atas. Hakim berpendapat bahwa Jaksa Penuntut Umum (JPU) keliru menerapkan UU P3H, sebab secara filisofis UU P3H ditujukan khusus pada kejahatan perusakan hutan yang dilakukan secara terorganisir, bukan untuk petani kecil yang melakukan perladangan tradisional secara turun-temurun dalam kawasan hutan.

Putusan Majelis Hakim di atas telah mengembalikan penegakan UU P3H pada khitahnya, sekaligus menjadi pembelajaran penting bagi penegak hukum agar kedepan tidak lagi melakukan kriminalisasi terhadap petani kecil dengan pendekatan represif. Melainkan pendekatan dialog yang menjunjung tinggi prinsip Hak Asasi Manusia (HAM), sebagaimana telah diatur dalam ketentuan Surat Edaran Nomor : SE.1/Menlhk-II/2015 tentang Penanganan Kasus-Kasus Lingkungan Hidup dalam Kehutanan.

Reforma Agraria

Reforma Agraria menjadi program prioritas nasional. Namun prakteknya, terjadi kesalahan tafsir. Sebab, Reforma Agraria yang dijalankan saat ini tidak berbanding lurus dengan penyelesaian konflik agraria, khususnya dalam kawasan hutan. Justru konflik dalam kawasan hutan semakin meningkat, serta korban dari petani kecil pun bertambah. Maka, sudah seharusnya pemerintah mengintegrasikan upaya penyelesaian konflik agraria ke dalam paket kebijakan Reforma Agraria. Sebab jika tidak, Reforma Agraria yang genuine akan tetap jauh panggang dari api.(**)

(Tulisan telah dimuat pada rubrik opini Harian Fajar edisi Rabu 4 April 2018)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *