Categories
EKOSOB slide

Pasca tertundanya aksi 3.000 nelayan, GERTAK mendatangi Kantor Polda Sulsel

galesong.8.2017.03

Tertundanya rencana aksi “68” (6 Agustus 2017) di lokasi proyek reklamasi Centre Point of Indonesia (CPI) yang melibatkan ± 3.000 nelayan tradisional di Kecamatan Galesong, Sanrobone dan Tanakeke Kab. Takalar tidak serta merta menyurutkan semangat perjuangan para nelayan. Pada Senin, 7 Agustus lalu, para pimpinan/perwakilan nelayan bersama mahasiswa dan pendamping yang tergabung dalam Gerakan Rakyat Tolak Tambang Pasir Laut Takalar (GERTAK) mendatangi kantor Polda Sulsel untuk memenuhi panggilan Kapolda yang sebelumnya sudah berjanji kepada nelayan untuk melakukan mediasi antara nelayan dan pihak penambang serta pemerintah provinsi Sulawesi Selatan.

Pertemuan dilakukan di Direktorat Intelkam Polda Sulsel, dimana turut diundang para Kepala Desa pesisir yang mengalami dampak langsung akibat tambang pasir laut, yaitu Desa Kaluku Bodo, Desa Kobo, dan Desa Bontomarannu. Sementara dari pihak Polda yang menerima adalah H. Parinringi (Kasubdit. Sosbud.), AKBP. Akbar Nur (Kasubdit. Politik), dan H. Abubakar (Kasubdit. Kamneg.). PBH LBH Makassar untuk sektor Ekosob, yakni Edy Kurniawan Wahid dan Firmansyah, sebagai pendamping para nelayan Galesong juga hadir dalam pertemuan tersebut.

Edy dan Firmansyah meminta kepada Polda Sulsel untuk melakukan peninjauan kembali perizinan tambang pasir laut Takalar serta menghentikan sementara aktivitas tambang selama proses peninjauan kembali. Tidak hanya itu Edy juga mendesak pihak Polda untuk segera melakukan penyelidikan terkait adanya dugaan tindak pidana lingkungan hidup. Hal ini diungkapkan berdasarkan keterangan dari beberapa nelayan terkait meningkatnya tingkat abrasi, banyaknya lumba-lumba dan jenis ikan lainnya yang secara tiba-tiba ditemukan mati terdampar di pantai Galesong sejak aktivitas tambang berlangsung. Alat tangkap nelayan seperti jaring, keramba, rompong juga ikut hilang, dan nelayan menduga kapal penyedot pasir menambang di luar konsesi tambang.

Di pihak lain, para Kepala Desa menuturkan bahwa sudah beberapa kali meminta kepada pihak perusahaan dan Dinas Lingkungan Hidup Sulsel untuk turun langsung kepada masyarakat untuk melakukan sosialisasi. Akan tetapi sampai hari ini tindak kunjung turun. Ini semakin nyata membuktikan bahwa sejak awal perizinan tambang tersebut tidak pernah melibatkan masyarakat secara luas yang terkena dampak langsung maupun tidak langsung.

Dari hasil pertemuan tersebut, maka disepakati beberapa hal, diantaranya:

  1. Pihak Polda Sulsel berjanji akan segera melakukan mediasi mempertemukan nelayan dengan pihak perusahaan dan Pemerintah Provinsi Sulsel;
  2. Pihak Polda akan melakukan penyelidikan terkait adanya dugaan tindak pidana lingkungan hdup tambang pasir laut Takalar;

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *