Categories
EKOSOB slide

LBH Tantang Keseriusan Polda Sulsel Usut Dugaan Tindak Pidana Lingkungan Hidup

galesong.8.2017.04

Terkait dengan aktivitas tambang pasir laut Takalar yang sudah kurang lebih 3 (tiga) bulan mendapat penolakan keras dari nelayan disepanjang pesisir Kec. Galesong, Sanrobone dan Tanakeke, Kab. Takalar. LBH Makassar menantang pihak Kepolisian Daerah Sulawesi Selatan untuk serius mengusut dugaan tindak pidana lingkungan hidup. Hal ini disampaikan oleh Edy Kurniawan Wahid (Koord. Bidang Lingkungan Hidup LBH Makassar) dalam pertemuan bersama jajaran Polda Sulsel pada Senin, 7 Agustus 2017, di Direktorat Intelkam Polda Sulsel. Pertemuan tersebut dihadiri oleh Kasubdit. Kamneg (H. Abubakar), Kasubdit Sosbud. (H. Andi Parinringi), dan Kasubdit Politik (AKBP Akbar Nur).

Edy menyampaikan desakan tersebut dengan didasarkan banyaknya keluhan nelayan selama aktivitas tambang berlangsung, seperti peningkatan abrasi di sepanjang pesisir Galesong, nelayan kehilangan wilayah kelola tradisional karena dijadikan area tambang serta kehilangan alat tangkap berupa jaring, keramba dan rompong. Tak sedikit pula beberapa jenis ikan seperti lumba-lumba dan ikan besar lainnya ditemukan mati terdampar di pesisir Galesong. Terjadinya peristiwa tersebut diduga kuat karena adanya aktivitas tambang yang mengganggu habitat ekosistem laut. Atas situasi sekarang, Dg Tompo, salah seorang nelayan Galesong, menyampaikan adanya dampak signifikan terhadap penurunan kualitas hidup puluhan ribu nelayan Galesong-Sanrobone-Tanakeke karena menurunnya pendapatan nelayan hingga 80 % dari biasanya. Di sisi lain, para nelayan menduga jika perusahaan melakukan penambangan di luar konsesi tambang.

galesong.8.2017.01

“Jangan sampai kasus ini akan menambah daftar panjang ketidakpercayaan publik terhadap proses penegakan hukum, untuk itu kami akan menaruh hormat jika Polda Sulsel serius melakukan penyelidikan kasus tersebut”, Ujar Edy K. Wahid.[]

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *