Categories
EKOSOB slide

Komnas HAM Lakukan Investigasi Dugaan Pelanggaran Ham atas Reklamasi Centre Point of Indonesia

Dsikusi bersama KOMNAS HAM R

Makassar, 23 Juni 2016. Belakangan ini, pembangunan yang secara massif mulai mengarah ke wilayah pesisir dan pulau – pulau kecil. Berbagai rupa alasan, seperti padatnya wilayah perkotaan, sehingga kebijakan reklamasi dianggap sebagai kebutuhan bersama untuk menambah ruang baru perkotaan. Namun, realitas yang terjadi, reklamasi malah kerap hanya untuk kepentingan bisnis semata, baik pariwisata maupun bisnis property berskala global.

Dari sekian kabupaten/kota yang telah maupun sedang melakukan reklamasi, komunitas nelayan selalu ditempatkan sebagai pihak yang tergusur, tak terkecuali juga terjadi dengan reklamasi CPI di pantai losari makassar. Hal ini yang mendorong Aliansi Selamatkan Pesisir (ASP) Makassar melakukan upaya hukum yang digawangi oleh LBH Makassar dengan melakukan gugatan ke PTUN Makasasar, serta melakukan upaya kampanye penolakan reklamasi secara berkelanjutan.

Merespon adanya dugaan pelanggaran HAM akibat pembangunan dari tindakan reklamasi, Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) melakukan investigasi atas kebijakan reklamasi CPI. Komnas HAM melakukan pertemuan dengan ASP, mendiskusikan seputaran jenis pelanggaran HAM yang sudah terjadi maupun yang berpotensi akan terjadi jika reklamasi tetap dipaksa untuk dilakukan. Pertemuan ini dilakukan di kantor Walhi Sulsel pada tanggal 23 Juni 2016 dengan turut dihadiri oleh perwakilan warga yang menjadi korban reklamasi CPI.

Dalam pertemuan tersebut, perwakilan LBH Makassar memamparkan fakta terjadinya pelanggaran HAM baik pada hak sipil politik (sipol) maupun dari hak ekonomi, sosial dan budaya (ekosob). Pertama, pada hak atas sipol, nelayan tidak pernah dilibatkan dalam rencana maupun proses pengambilan keputusan reklamasi. Kemudian, dalam proses penggusuran, nelayan tidak diberikan hak untuk membela diri dan mempertahankan hak baik secara lisan maupun tindakan. Kedua, pada hak atas ekosob, Reklamasi CPI mengakibatkan 43 KK kehilangan mata pencaharian dan tempat tinggal, anak-anak mereka terpaksa putus sekolah. Aparat TNI, Brimob Polda Sulselbar (red: saat itu Sulsel dan Sulbar masih dalam satu kesatuan Polda), Satpol PP dan bahkan melibatkan preman bayaran sebagai pelaku lapangan dalam tindakan penggusuran secara paksa. Sampai hari ini korban penggusuran sama sekali belum mendapatkan ganti rugi maupun kompensasi dan relokasi. Sudah 2 tahun sejak digusur pada bulan Maret 2014, mereka ditelantarkan di pelataran gedung CCC tanpa fasilitas. Sebagian dari mereka terpaksa menjadi pemulung, kuli bangunan dan sisanya terpaksa merantau ke daerah kalimantan untuk mencari kerja. Selain itu, reklamasi mengakibatkan kerusakan ekosistem pesisir seperti mangrove, karang dan lamun serta biota perairan lainnya.

Dari hasil diskusi tersebut, Komnas HAM berencana melakukan investigasi langung ke lokasi reklamasi CPI. Setelahnya akan menemui pemerintah provinsi Sulawesi Selatan untuk membicarakan lebih lanjut perihal nelayan yang menjadi korban reklamasi CPI. Untuk upaya selanjutnya, Komnas HAM sesegera mungkin mengambil tindakan terkait pelanggaran HAM yang sudah terjadi serta potensi pelanggaran HAM jika proyek ini tetap dilanjutkan.[]

Penulis : Ainil Ma’sura
Foto : LBH Makassar

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *